Kasus Pemerasan

Tanggapi Foto Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo, Mantan Wakil Ketua KPK: Enggak Boleh, Itu Pidana

Lantaran bertemu dengan Syahrul Yasin Limpo, Saut Situmorang meyakini jika Firli Bbahuri layak ditetapkan sebagai tersangka.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
kompas.com/Robertur Belarminus
Mantan pimpinan KPK, Saut Situmorang --- Pertemuan antara Ketua KPK Firli Bahuri dan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di GOR Bulutangkis ramai yang beredar di media sosial disebut mantan Wakil Ketua KPK RI periode 2015-2019, Saut Situmorang, terbilang sebagai pelanggaran. 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA ---- Pertemuan antara Ketua KPK Firli Bahuri dan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di GOR Bulutangkis ramai yang beredar di media sosial disebut mantan Wakil Ketua KPK RI periode 2015-2019, Saut Situmorang, terbilang sebagai pelanggaran.

"Enggak boleh, itu pidananya di situ Pasal 36 dan 65," ujar Saut Situmorang, usai rampung diperiksa sebagai ahli dalam kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo oleh pimpinan KPK, kepada wartawan, Selasa (17/10/2023).

"Berada di dalam frame yang kami sebut sebagai dia memang peristiwa pidananya ada di situ, Pasal 36 dan 65 itu,"  kata Saut Situmorang dalam kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo oleh pimpinan KPK.

Adapun Pasal 36 dan Pasal 65 Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebutkan jika pimpinan KPK tak boleh bertemu dengan sosok yang berperkara.

BERITA VIDEO : SYAHRUL YASIN LIMPO BERTEMU KETUA KPK SEBELUM KORUPSI TERUNGKAP, ADA APA?

"Kalau saya menjelaskan tadi di sana, memang Pasal 36 dan 65 itu memang tidak ada keraguan berada dalam trem yang kami sebut peristiwa pidananya ada di dalam pasal itu," kata dia.

"I have no any doubt about it (saya enggak punya keraguan sama sekali tentang itu). Kalau saya enggak ragu. Saya menjadi ragu kalau kasus ini menjadi lambat. Oleh sebab itu saya kemari. Sinyal itu saya tangkap dari Pak Kapolri, makanya saya kemari," lanjutnya.

Lantaran bertemu dengan Syahrul Yasin Limpo, Saut Situmorang meyakini jika Firli Bbahuri layak ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: KPK Jemput Paksa Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Dijadwalkan Diperiksa Jumat Besok

"Jadi kalau kamu tanya (apakah Firli harus) mundur dulu atau apa dulu (sebelum ditetapkan sebagai tersangka), ya itu hanya, ya managerial aja lah, managerial implications saja lah, moral dan seterusnya," tutur Saut. 

Firli Bahuri buka suara

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri angkat bicara soal foto dirinya dengan Menteri Pertanian (Mentan) nonaktif Syahrul Yasin Limpo (SYL) di lapangan badminton yang beredar di tengah masyarakat.

Di mana diketahui saat ini KPK sedang menyidik kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan), dan salah satu pihak yang diduga dijadikan tersangka adalah SYL.

Dalam keterangan tertulis, Firli menjelaskan bahwa perkara di Kementan ini mulai masuk ke tahap penyelidikan oleh KPK pada sekira Januari 2023.

Kemudian, terkait foto yang viral itu, disebutkan Firli terjadi pada 2 Maret 2022.

BERITA VIDEO : 'JUMAT KERAMAT' KPK, PENAMPAKAN SYAHRUL YASIN LIMPO PAKAI ROMPI ORANYE

Sumber: Wartakota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved