Kasus Pemerasan

Tanggapi Foto Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo, Mantan Wakil Ketua KPK: Enggak Boleh, Itu Pidana

Lantaran bertemu dengan Syahrul Yasin Limpo, Saut Situmorang meyakini jika Firli Bbahuri layak ditetapkan sebagai tersangka.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
kompas.com/Robertur Belarminus
Mantan pimpinan KPK, Saut Situmorang --- Pertemuan antara Ketua KPK Firli Bahuri dan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di GOR Bulutangkis ramai yang beredar di media sosial disebut mantan Wakil Ketua KPK RI periode 2015-2019, Saut Situmorang, terbilang sebagai pelanggaran. 

"Sedangkan pertemuan di lapangan bulutangkis antara saya dengan Menteri Pertanian saat itu, Saudara Syahrul Yasin Limpo, terjadi sebelum periode tersebut, tepatnya yaitu sekitar pada tanggal 2 Maret 2022. Dan itupun beramai-ramai di tempat terbuka," kata Firli, Senin (9/10/2023).

Kata Firli, dalam waktu tersebut status SYL bukan tersangka, terdakwa, terpidana ataupun pihak yang beperkara di KPK.

Pertemuan dengan SYL di lapangan badminton, lantas disebut Firli bukan atas inisiasi dirinya atau undangan darinya.

"Hal ini sebagaimana kami jelaskan sebelumnya pada 5 Oktober 2023 lalu, bahwa tuduhan-tuduhan tersebut tidaklah benar," kata Firli.

(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan LQ/m31)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News


 
 
 
 

Sumber: Wartakota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved