Kasus Pemerasan

Besok Polisi Periksa Ketua KPK Firli Bahuri Soal Kasus Dugaan Pemerasan, IPW: Ini Sangat Penting!

Firli Bahuri akan diperiksa polisi terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL)

|
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso --- Indonesia Police Watch (IPW), sebuah lembaga independen pemerhati kinerja kepolisian, menilai pemeriksaan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya terhadap Ketua KPK Firli Bahuri, begitu penting. 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Indonesia Police Watch (IPW), sebuah lembaga independen pemerhati kinerja kepolisian, menilai pemeriksaan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya terhadap Ketua KPK Firli Bahuri, begitu penting.

"Pemeriksaan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai saksi adalah pemeriksaan yang penting," kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, dalam keterangannya, Kamis (19/10/2023).

Seperti diketahui Firli Bahuri akan diperiksa polisi terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jumat (20/10/2023).

Dikatakan penting, kata Sugeng, sebab kewajiban penegak hukum untuk menghormati hukum dan proses hukum.

BERITA VIDEO : 'JUMAT KERAMAT' KPK, PENAMPAKAN SYAHRUL YASIN LIMPPO PAKAI ROMPI ORANYE

Nantinya penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara apabila keterangan Firli sudah dirasa mencukupi.

"Guna menetapkan siapa tersangka yang akan diminta pertanggungjawaban pidana. Pada momen inilah kehadiran KPK sangat penting," tuturnya.

IPW juga menilai permintaan supervisi Polda Metro Jaya kepada KPK merupakan langkah berani.

Baca juga: Tanggapi Foto Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo, Mantan Wakil Ketua KPK: Enggak Boleh, Itu Pidana

Hal itu menunjukkan bahwa kerja Polda Metro Jaya siap diuji oleh KPK melalui pengawasan.

"Sehingga publik dapat menilai kerja Polda Metro Jaya sudah sesuai prosedur hukum serta berdasarkan fakta hukum tentang adanya dugaan korupsi, pemerasan dan atau gratifikasi dan atau pelanggaran Pasal 36 jo Pasal 65 Undang Undang KPK," kata dia.

Oleh sebab itu, pihaknya mendorong KPK untuk terlibat dalam supervisi sebagaimana diminta Polda Metro Jaya.

BERITA VIDEO : SYAHRUL YASIN LIMPO BERTEMU KETUA KPK SEBELUM KORUPSI TERUNGKAP, ADA APA?

Karena melalui supervisi, KPK dapat meminta kronologis penanganan perkara, laporan perkembangan perkara secara berkala.

"Serta yang sangat penting adalah dapat melakukan gelar perkara bersama dalam perkara ini. Melalui gelar perkara inilah, KPK dapat memberikan masukan kesimpulan dan rekomendasi gelar perkara pada Polda Metro Jaya," ucap Sugeng.

Kapolrestabes Semarang diperiksa kembali

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved