Berita Jakarta
Mantan Sekum FPI Munarman Bebas Murni Usai Jalani Hukuman 3 Tahun, Simpatisan Datangi Lapas Salemba
Puluhan simpatisan pendukung Munarman tersebut telah berkumpul di depan Lapas Kelas IIA Salemba sejak pagi.
Munarman dijatuhi hukuman 3 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi.
Vonis tersebut menguatkan hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap mantan Sekretaris Umum FPI itu
Baca juga: SIM Keliling Karawang Senin 30 Oktober 2023 di Pos Lantas Dawuan Cikampek Hingga Pukul 15.00
Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Senin 30 Oktober 2023, di Mitra 10 Harapan Indah, Cek Syaratnya
Hukuman 3 Tahun
Sebelumnya pernah diberitakan bahwa mantan Sekretaris Umum FPI, Munarman divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam perkara tindak terorisme.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana terorisme," ungkap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (6/4/2022).
Munarman melanggar Pasal 13 C Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Munarman menyembunyikan informasi tentang terorisme karena hadir dalam kegiatan baiat ISIS di Makassar pada tahun 2015 tapi tidak melapor ke pihak berwenang.
Baca juga: Otak Dicuci Jaringan Teroris, Anak-anak Rekrutan NII Akan Menjalani Program Deradikalisasi
Baca juga: Dua Bocah Spesialis Curanmor Diduga Jual Hasil Curian ke Penadah yang Terlibat Jaringan Terorisme
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana tiga tahun,” tuturnya.
Hal ini berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Munarman dengan Pasal 15 juncto Pasal 7 Perpu No 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Majelis Hakim beralasan bahwa Munarman tidak terbukti melanggar Pasal 15 sebagaimana dengan tuntutan dan dakwaan kedua JPU yang disusun secara alternatif.
"Penuntut Umum berpendapat bahwa dakwaan kedua yang terbukti, majelis hakim dakwaan ketiga. Untuk pidana Penuntut Umum minta delapan tahun, majelis hakim menjatuhkan tiga tahun," ujar Majelis Hakim.
BERITA VIDEO : LIVE UPDATE TRIBUN BEKASI RABU 6 APRIL 2022
Sementara hal memberatkan putusan Majelis Hakim dalam perkara di antaranya perbuatan Munarman tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana terorisme.
Sementara pertimbangan yang meringankan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur bahwa Munarman merupakan tulang punggung keluarga.
Jaksa tuntut 8 tahun penjara
| Baru Sembuh 4 Hari, Penderita TBC Kambuh Lagi, Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Toilet Mal |
|
|---|
| Pramono Anung Beri Kepastian, Pembongkaran Tiang Monorel Dimulai Awal 2026 |
|
|---|
| Nasib Kartinah, Rukonya Ditabrak Transjakarta, Saat Dibangun Kembali Malah Dikirimi Surat Satpol PP |
|
|---|
| Kasus ISPA dan Infeksi Paru-paru di Jakarta Meningkat, Dinkes DKI Imbau Warga Waspada |
|
|---|
| Peminat Bola Voli di Jaktim Terus Meningkat, Megawati Hangestri Disebut Jadi Sosok Panutan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Simpatisan-Munarman-30-Okt.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.