Berita Jakarta
Mantan Sekum FPI Munarman Bebas Murni Usai Jalani Hukuman 3 Tahun, Simpatisan Datangi Lapas Salemba
Puluhan simpatisan pendukung Munarman tersebut telah berkumpul di depan Lapas Kelas IIA Salemba sejak pagi.
Munarman, terdakwa perkara terorisme dituntut delapan tahun penjara, Senin (14/3/2022).
Tuntutan itu dilontarkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Menyatakan terdakwa Munarman telah terbukti secara sah dan meyakinkan, menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun," kata JPU.
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Yamaha Motor Parts Mfg Indonesia Butuh Segera 50 Operator Produksi
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Indonesia Toppan Printing Butuh Segera Technical Staff
Dalam sidang yang membacakan tuntutan JPU itu menyatakan bahwa Munarman terbukti melanggar UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Munarman dianggap telah melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7, Pasal 15, Juncto Pasal 7 serta Pasal 13 huruf C UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Menurut JPU, Munarman terbukti terlibat dalam kegiatan baiat ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan pada 24-25 Januari 2015 dan kegiatan baiat lain berdasar fakta-fakta persidangan.
Sementara yang dinilai memberatkan tuntutan Munarman di antaranya yang tidak mendukung pemerintah dalam memberantas ttindak pidana terorisme, tidak mengakui perbuatan.
"Hal yang meringankan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," ujar JPU.
Baca juga: Kantorpos KCU Karawang Peringkat Pertama Jumlah Kepesertaan Baru BPU BPJS-TK, Kerja Sama Berlanjut
Baca juga: Bangun Ribuan Hunian Terjangkau untuk Masyarakat, Vista Land Group Raih Dua Perhargaan
Menanggapi tuntutan JPU, Munarman mengaku bakal mengajukan pleidoi atau pembelaan pada sidang lanjutan.
Munarman rencananya akan membuat pleidoinya secara pribadi.
Kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Munarman yang dihadirkan di ruang sidang mengatakan bakal menyampaikan pledoi tersebut pada sidang lanjutan Senin (21/3/2022).
"Karena tuntutannya kurang serius jadi saya akan mengajukan pembelaan sendiri," ucap Munarman.
(Tribunnews/Ibriza Fasti Ifhami; Wartakotalive.com/Junianto Hamonangan)
| Baru Sembuh 4 Hari, Penderita TBC Kambuh Lagi, Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Toilet Mal |
|
|---|
| Pramono Anung Beri Kepastian, Pembongkaran Tiang Monorel Dimulai Awal 2026 |
|
|---|
| Nasib Kartinah, Rukonya Ditabrak Transjakarta, Saat Dibangun Kembali Malah Dikirimi Surat Satpol PP |
|
|---|
| Kasus ISPA dan Infeksi Paru-paru di Jakarta Meningkat, Dinkes DKI Imbau Warga Waspada |
|
|---|
| Peminat Bola Voli di Jaktim Terus Meningkat, Megawati Hangestri Disebut Jadi Sosok Panutan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Simpatisan-Munarman-30-Okt.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.