Berita Jakarta
Mantan Sekum FPI Munarman Bebas Murni Usai Jalani Hukuman 3 Tahun, Simpatisan Datangi Lapas Salemba
Puluhan simpatisan pendukung Munarman tersebut telah berkumpul di depan Lapas Kelas IIA Salemba sejak pagi.
Munarman, terdakwa perkara terorisme dituntut delapan tahun penjara, Senin (14/3/2022).
Tuntutan itu dilontarkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Menyatakan terdakwa Munarman telah terbukti secara sah dan meyakinkan, menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun," kata JPU.
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Yamaha Motor Parts Mfg Indonesia Butuh Segera 50 Operator Produksi
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Indonesia Toppan Printing Butuh Segera Technical Staff
Dalam sidang yang membacakan tuntutan JPU itu menyatakan bahwa Munarman terbukti melanggar UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Munarman dianggap telah melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7, Pasal 15, Juncto Pasal 7 serta Pasal 13 huruf C UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Menurut JPU, Munarman terbukti terlibat dalam kegiatan baiat ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan pada 24-25 Januari 2015 dan kegiatan baiat lain berdasar fakta-fakta persidangan.
Sementara yang dinilai memberatkan tuntutan Munarman di antaranya yang tidak mendukung pemerintah dalam memberantas ttindak pidana terorisme, tidak mengakui perbuatan.
"Hal yang meringankan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," ujar JPU.
Baca juga: Kantorpos KCU Karawang Peringkat Pertama Jumlah Kepesertaan Baru BPU BPJS-TK, Kerja Sama Berlanjut
Baca juga: Bangun Ribuan Hunian Terjangkau untuk Masyarakat, Vista Land Group Raih Dua Perhargaan
Menanggapi tuntutan JPU, Munarman mengaku bakal mengajukan pleidoi atau pembelaan pada sidang lanjutan.
Munarman rencananya akan membuat pleidoinya secara pribadi.
Kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Munarman yang dihadirkan di ruang sidang mengatakan bakal menyampaikan pledoi tersebut pada sidang lanjutan Senin (21/3/2022).
"Karena tuntutannya kurang serius jadi saya akan mengajukan pembelaan sendiri," ucap Munarman.
(Tribunnews/Ibriza Fasti Ifhami; Wartakotalive.com/Junianto Hamonangan)
Sejak November 2024, 1.500 Warga Binaan Berbahaya Dipindah ke Nusa Kambangan |
![]() |
---|
Kesulitan Bawa Jenazah Obesitas Seberat 210 Kg, Warga Pulogadung Minta Tolong Tim Damkar |
![]() |
---|
Hujan Sejak Pagi, Sejumlah Titik di Wilayah Jakarta Macet Parah, Berikut Lokasinya |
![]() |
---|
LRT Jabodebek Digunakan 78.287 Penumpang saat Pasang Tarif Rp 80 |
![]() |
---|
Begini Alasan Dua Orang Lulusan S1 Mau Melamar Kerja Jadi Anggota Damkar DKI Jakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.