Berita Kriminal
Jaringan Pengedar Uang Palsu Dollar dan Rupiah Dibekuk Bareskrim, Ada Empat Tersangka
Pelaku yang ditangkap dalam jaringan tersebut sebanyak empat orang, yakni berinisial AGS, KB, DS, dan AMB.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM — Aparat kepolisian dari Bareskrim Polri meringkus tersangka pelaku jaringan pengedar uang palsu pecahan Dollar Amerika Serikat (AS) di wilayah Purwakarta, Jawa Barat.
Pelaku yang ditangkap dalam jaringan tersebut sebanyak empat orang, yakni berinisial AGS, KB, DS, dan AMB.
Selain Dollar AS, jaringan itu turut mengedarkan uang palsu berupa rupiah pecahan Rp100.000.
Dari keempat tersangka, polisi mengamankan barang bukti sejumlah Dollar AS sebanyak 995 lembar serta mata uang rupiah pecahan 100.000 sebanyak 45 lembar.
"Pada hari Sabtu, tanggal 4 November 2023, Penyidik Subdit IV/MUSP Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan pengungkapan jaringan peredaran uang palsu berupa pecahan 100 USD dan pecahan Rp100 ribu atau jaringan Purwakarta," ungkap Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, Selasa 7 November 2023.
BERITA VIDEO: PELAKU UTAMA DUGAAN PEREDARAN UANG PALSU MASUK DPO, POLISI IMBAU WASPADA: SIMAK MODUSNYA!
Menurut Brigjen Whisnu Hermawan, pengungkapan kasus peredaran uang palsu itu bermula dari informasi masyarakat di wilayah Purwakarta.
Aparat Bareskrim yang menerima informasi tersebut kemudian langsung melakukan penyelidikan.
Polisi pun menyamar dan melakukan komunikasi dengan terduga pelaku berinisial AGS.
Baca juga: Dua Pemuda di Bekasi Duduga Ditembak OTK, Korban Alami Luka
Baca juga: Majelis Kehormatan MK Jadwalkan Pembacaan Putusan Laporan Etik Hakim Selasa Sore Ini
Transaksi akhirnya disepakati di mana AGS meminta untuk dilakukan di salah satu rumah makan di Kabupaten Purwakarta pada 4 November 2023 lalu.
"Terduga pelaku AGS menawarkan 1 USD dihargai Rp5.000. Transaksi itu akan dilakukan dengan jumlah 995 lembar mata uang asing pecahan 100 USD," kata Brigjen Whisnu Hermawan.
Setelah menunggu hingga pukul 18.00 WIB, AGS datang ke rumah makan dengan menggunakan mobil Suzuki APV abu-abu metalik.
AGS datang bersama dengan KB, DS, dan seorang lainnya dengan membawa tas berisi uang asing pecahan 100 USD diduga palsu sebanyak 995 lembar.
Kala itu, pelaku yang membawa atau menenteng uang tersebut adalah KB, kemudian mengeluarkan uang asing pecahan 100 USD diduga palsu sebanyak 995 lembar.
Baca juga: Putus dari Kiesha Alvaro, Frislly Herlind Nyaman Jalin Hubungan Tanpa Status dengan Jordi Onsu
Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Selasa 7 November 2023
Uang itu dilapisi plastik bening dan dibungkus dengan kantong kresek hitam yang disimpan dalam tas ransel hitam.
Usai melihat barang bukti tersebut, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan pihaknya langsung meringkus tersangka KB.
Pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap AGS di mana ditemukan mata uang rupiah sebanyak 45 lembar pecahan Rp100.000.
"Dan mata uang asing lima lembar pecahan 100 USD dengan rincian 2 lembar emisi 2006 dan 3 lembar emisi 2013 yang disimpan dalam amplop warna cokelat yang disimpan dalam tas," tutur Brigjen Whisnu Hermawan.
Pada tersangka KB, ditemukan 95 lembar uang Dollar Amerika palsu pecahan 100 Dollar emisi 2013 yang dibungkus dengan kertas HVS putih serta disimpan dalam tas cokelat.
Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Selasa, 7 November 2023, di Dua Lokasi Satpas, Simak Syaratnya
Baca juga: SIM Keliling Karawang, Selasa 7 November 2023, di Yogya Grand Karawang Hingga Pukul 15.00 WIB
"Selanjutnya, anggota memeriksa mobil yang dikendarai oleh para terduga, ternyata terdapat juga terduga pelaku yang menunggu di dalam mobil yaitu (AMB). Sehingga anggota langsung mengamankan yang bersangkutan beserta para terduga pelaku lainnya," ucap Brigjen Whisnu Hermawan.
Penyidik Bareskrim kemudian langsung mengamankan para terduga pelaku serta barang bukti ke Gedung Dittipideksus Bareskrim Polri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, keempatnya disangka melanggar Pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau Pasal 36 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000.
Edarkan Lewat Medsos
Sebelumnya, pada tahun lalu, aparat kepolisian dari Polres Karawang juga berhasil menangkap pelaku pembuat dan penjual uang palsu (upal) di Karawang, Jawa Barat.
Pelaku berinisial AO (38) mengedarkan upal melalui media sosial (medsos).
Kapolres Karawang saat itu, AKBP Aldi Subartono mengatakan pelaku pembuat, penyimpan dan pengedar upal berinisial ditangkap di kediamannya di Desa Pangulah Utara, Kecamatan Kota Baru, Karawang, pada Kamis (2/6/2022).
Pelaku menjual upal melalui medsos dan area jualannya di Karawang sampai Purwakarta.
Baca juga: Beli Baju Pakai Uang Palsu di Pasar Malam, Buruh Ini Ditangkap
Baca juga: Terima Pesanan 1 Juta Lembar Uang Palsu, Polisi Ringkus Pengusaha Percetakan
"Jadi pelaku ini upal melalui medsos ke wilayah Karawang dan Purwakarta," kata pada Minggu (5/6/2022).
Sementara Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy menjelaskan AO (38) ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan.
Pelaku secara otodidak membuat upal dan menjualnya.
Pelaku memproduksi upal itu di kediamannya di Karawang.
"Pelaku seorang diri memproduksi upal secara otodidak di rumahnya dan menjualnya melalui medsos," imbuh dia.
BERITA VIDEO : BARANG BUKTI DOLAR PALSU, ROKOK, OBAT ILEGAL, DIMUSNAHKAN
Dia menambahkan, pihaknya tengah mendalami terkait ada indikasi jaringan lainnya.
Dari pengakuan pelaku, hasil jualan upal ini digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
"Pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap, jadi hasil jualan upal buat memenuhi kebutuhan sehari-hari," katanya.
Dari penangkapan AO (38), polisi berhasil mengamankan uang palsu pecahan Rp 100.000 siap edar sebanyak 19 lembar atau upal Rp 1.900.000.
Uang palsu pecahan Rp 100.000 belum siap edar sebanyak 1.080 lembar atau total 108.000.000 dan uang palsu pecahan Rp 50.000 belum siap edar sebanyak 287 lembar atau senilai Rp 14.350.000.
Baca juga: Plt Bupati Karawang Aep Syaepuloh Segera Implementasikan Merit System untuk Isi Jabatan Kosong
Baca juga: Parkiran Kantor Desa Jadi Tempat Konsumsi Sabu, Polisi Tangkap Oknum Aparat Desa di Karawang
Kemudian satu unit printer dan scanner merk Cannon tipe MP287, dan sejumlah peralatan lainnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 36 ayat (1), (2) dan (3) Jo Pasal 26 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 07 tahun 2011 tentang Mata Uang.
Pelaku terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Berawal dari adanya informasi masyarakat
Polres Karawang menangkap pelaku pembuat dan pengedar uang palsu.
Dari lokasi penangkapan, pihaknya menemuan uang palsu siap edar maupu belum siap edar dengan total Rp Rp 124.250.000.
Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat terkait adanya satu orang yang diduga membuat, menyimpan, mengedarkan dan membelanjakan uang palsu di Kecamatan Kotabaru.
"Awal penangkapan dari informasi dan laporan masyarakat atas adanya orang yang mengedaran uang palsu," kata Aldi, pada Minggu (5/6/2022).
Aldi melanjutkan, dari informasi masyarakat itu tim Opsnal Tipiter melakukan pengembangan penyelidikan.
Hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di rumahnya di Desa Pangulah Utara Kecamatan Kotabaru.
"Kamis 2 Juni 2022 kami berhasil amankan satu orang pelaku inisial AO (38)," kata Aldi.
Dikatakan Aldi, pelaku beraksi seorang diri. Ia sendiri yang membuat uang palsu, menyimpan, dan diduga mengedarkan uang itu.
Dia menegaskan, pihaknya tak main-main terhadap siapapun pelaku pembuat dan pengedar uang palsu.
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT KCF Indonesia Butuh Segera Tenaga Operator Produksi
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Musashi Auto Parts Indonesia Tawarkan Posisi Maintenance Planner
"Kita enggak main-main, masyarakat kami minta juga laporkan jika menemukan pengedar uang palsu," imbuh dia.
Sementara itu barang bukti yang diamankan ialah uang palsu pecahan Rp100.000 siap edar sebanyak 19 lembar atau tptal Rp 1.900.000.
Uang palsu pecahan Rp 100.000 belum siap edar sebanyak 1.080 lembar atau total 108.000.000 dan uang palsu pecahan Rp 50.000 belum siap edar sebanyak 287 lembar atau senilai Rp 14.350.000.
Kemudian satu unit printer dan scanner merk Cannon tipe MP287, dan sejumlah peralatan lainnya.
(Wartakotalive.com/Ramadhan L Q; TribunBekasi.com/Muhammad Azzam)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Bareskrim Polri
jaringan pengedar uang palsu
Dirtipideksus Bareskrim Polri
Brigjen Whisnu Hermawan
Kawanan 'Mata Elang' Kembali Bikin Onar, Pukul Warga di Jalan Margonda Raya Depok |
![]() |
---|
Gibran Ditahan Mabes Polri, Dituding Gelapkan Dana eFishery Rp 15 Miliar |
![]() |
---|
Bareskrim Polri Tangkap Gibran, Kasus Dugaan Penggelapan Dana eFishery |
![]() |
---|
Bergaya Mewah, Wanita Berjilbab Terekam CCTV Curi Kalung Berlian di Mal |
![]() |
---|
Ini Penampakan 7 ‘Mata Elang’ saat Terjaring Operasi Pekat di Sukmajaya Depok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.