Kasus Pemerasan
Kejati DKI Siapkan 4 Jaksa Teliti Berkas Perkara Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka Dugaan Pemerasan
Ade belum memberikan informasi secara rinci terkait penanganan kasus Filri Bahuri, lantaran berkas perkaranya belum dilimpahkan dari Polda Metro Jaya.
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyiapkan empat jaksa peneliti untuk memeriksa berkas perkara Ketua KPK Firli Bahuri, usai ditetapkan tersangka dalam kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Empat orang jaksa peneliti sudah dipersiapkan untuk memeriksa berkas perkara tersebut,” jelas Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan kepada wartawan, Jumat (24/11/2023).
Meski begitu, Ade belum memberikan informasi secara rinci terkait penanganan kasus Filri Bahuri, lantaran berkas perkaranya belum dilimpahkan dari Polda Metro Jaya.
“Kejati DKI Jakarta masih menunggu berkas perkara dari penyidik Krimsus Polda Metro,” kata dia.
BERITA VIDEO : JADI TERSANGKA PEMERASAN SYL, FIRLI BAHURI DIBERHENTIKAN SEMENTARA DARI JABATAN KETUA KPK
Sementara itu, penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro dan Dittipidkor Bareskrim Polri, akan berkoordinasi dengan Kejati DKI, guna penanganan kasus pemerasan yang dilakukan Filri Bahuri, usai ditetapkan sebagai tersangka.
“Melakukan koordinasi dan mengirimkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum pada kantor Kejati DKI Jakarta,” ungkap Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.
Diberitakan sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca juga: Rumah Firli Bahuri di Bekasi Masih Dijaga Prajurit POM TNI, Mobil Dinasnya Jalan Keluar Hari Ini
Penetapan Firli sebagai tersangka diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.
"Menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," ujar Ade Safri.
Ia menambahkan bahwa Firli Bahuri ditetapkan menjadi tersangka setelah gelar perkara dilaksanakan.
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup," kata dia.
Anies Baswedan: KPK harusnya jadi contoh
Calon presiden (capres) Koalisi Perubahan, Anies Baswedan mengomentari terkait penetapan Ketua KPK Firli Bahuri menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Komentar tersebut disampaikan Anies Baswedan di Hotel Le Meridien, Jakarta Pusat, Kamis (23/11/2023).
| Pria Mengaku Wartawan Ditangkap Usai Memeras Jaksa Kejati DKI, Uang Rp 5 Juta Disita Begini Modusnya |
|
|---|
| KPK Ungkap Pejabat Kemnaker Peras Agen TKA Sejak 2019, Keruk Duit Rp 53 Miliar |
|
|---|
| Ditanya Soal Kasus Firli Bahuri Belum Bisa Dibawa ke Pengadilan, Kapolda Metro: Nanti Urusan Saya |
|
|---|
| Belum Ditahan Sejak Jadi Tersangka Tahun 2023 Polda Metro Dinilai Gagal Tuntaskan Kasus Firli Bahuri |
|
|---|
| Firli Bahuri Ajukan Lagi Praperadilan Soal Status Tersangka Pemerasan, Polda Metro Siap Hadapi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.