Kasus Pemerasan
Kasus Pemerasan Terhadap SYL Makin Melebar, Kuasa Hukum Sebut Ada Petinggi Parpol Terlibat
"Ini terkait dugaan keterlibatan mereka di beberapa proyek di Kementan, sehingga terjadi pemerasan dari FB selaku Ketua KPK nonaktif terhadap pak SYL,
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Kasus dugaan pemerasan yang dialami mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) makin melebar.
Kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo (SYL), Djamaludin Koedoeboen, menyebut, ada dugaan keterlibatan petinggi dari sejumlah partai politik (parpol) di beberapa proyek Kementerian Pertanian (Kementan).
Atas hal tersebut, terjadilah pemeriksaan yang dilakukan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri kepada kliennya.
"Ini terkait dugaan keterlibatan mereka di beberapa proyek di Kementan, sehingga terjadi pemerasan dari FB selaku Ketua KPK nonaktif terhadap pak SYL," ujar Djamaludin, kepada wartawan, Rabu (6/12/2023).
BERITA VIDEO : SYAHRUL YASIN LIMPO BERTEMU KETUA KPK SEBELUM KORUPSI TERUNGKAP, ADA APA?
Ia tidak menyebutkan partai politik mana yang diduga terlibat dalam proyek di Kementan.
Namun, Djamaludin mengatakan ada lebih dari dua partai politik yang diduga terlibat.
"Maaf aku enggak bisa menyebut nama partainya. Diduga lebih dari 2 partai politik," kata dia.
Baca juga: Firli Bahuri Kembali Datangi Bareskrim Polri, Lanjutan Pemeriksaan Kasus Pemerasan Mantan Mentan SYL
Ia enggan menyebutkan nama partai politiknya lantaran khawatir dapat mengganggu proses Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 ini.
"Kami menduga terkait dengan keterlibatan beberapa oknum petinggi beberapa partai tertentu, sehingga dikhawatirkan akan mengganggu pesta demokrasi di 2024 nanti," ucapnya.
Datangi Bareskrim Polri
Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri tiba di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (6/12/2023) hari ini.
Kedatangannya adalah untuk diperiksa lagi soal kasus dugaan pemerasan ke eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Berdasarkan pantauan, Firli yang mengenakan kemeja biru dan masker tiba di Bareskrim Polri sekira pukul 09.15 WIB.
Berbeda dari pemeriksaan sebelumnya, kali ini ia menampakkan diri dengan masuk melalui pintu pengunjung.
BERITA VIDEO : DUH! FIRLI BAHURI NGUMPET TIARAP TUTUP MUKA DI MOBIL USAI DIPERIKSA KPK
Meski begitu, tak ada pernyataan apapun yang keluar dari mulutnya.
Firli terus berjalan menuju ruang pemeriksaan dengan dikawal sejumlah ajudannya.
Diberitakan sebelumnya, polisi bakal kembali meminta keterangan tambahan kepada Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri pada pekan ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Firli akan diperiksa, Rabu (6/12/2023) pukul 10.00 WIB.
"Di-schedulkan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka FB pada hari Rabu, tanggal 6 Desember 2023 pukul 10.00 WIB," ujar Trunoyudo, dalam keterangannya, Senin (4/12/2023).
"Di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri (Gedung Bareskrim Polri lantai 6) oleh Tim penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri," lanjutnya.
Trunoyudo menuturkan, surat panggilan telah dilayangkan kepada Firli Bahuri pada Minggu (3/12/2023) lalu.
"Untuk surat panggilan terhadap tersangka FB, telah diterima pada hari Minggu, tanggal 3 Desember 2023 pukul 12.47 WIB," kata dia.
Ini akan menjadi kedua kalinya Firli diperiksa sebagai tersangka setelah sebelumnya pada pekan lalu.
(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan LQ/m31)
| Pria Mengaku Wartawan Ditangkap Usai Memeras Jaksa Kejati DKI, Uang Rp 5 Juta Disita Begini Modusnya |
|
|---|
| KPK Ungkap Pejabat Kemnaker Peras Agen TKA Sejak 2019, Keruk Duit Rp 53 Miliar |
|
|---|
| Ditanya Soal Kasus Firli Bahuri Belum Bisa Dibawa ke Pengadilan, Kapolda Metro: Nanti Urusan Saya |
|
|---|
| Belum Ditahan Sejak Jadi Tersangka Tahun 2023 Polda Metro Dinilai Gagal Tuntaskan Kasus Firli Bahuri |
|
|---|
| Firli Bahuri Ajukan Lagi Praperadilan Soal Status Tersangka Pemerasan, Polda Metro Siap Hadapi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/SYL2-31-Okt.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.