Kasus Pemerasan
Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri Belum Ditahan, Kadiv Humas: Mohon Dipahami, Itu Kewenangan Penyidik
Ia lalu meminta untuk memercayakan kepada penyidik yang bekerja secara profesional dalam menangani kasus yang melibatkan Firli Bahuri tersebut.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA ---- Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan ke eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu (6/12/2023) kemarin, hingga kini Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri belum ditahan.
Menanggapi itu, Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menuturkan perihal penahanan Firli Bahuri sepenuhnya di tangan penyidik.
"Mohon dipahami, bahwa kewenangan penyidikan itu udah diberikan oleh Undang-Undang kepada penyidik. Jadi penyidiklah yang lebih paham kapan akan diperiksa, kapan akan dipanggil, kapan akan dilakukan upaya paksa dan sebagainya," ujar Sandi saat ditanya soal penahanan Firli Bahuri kepada wartawan, Kamis (7/12/2023).
Ia lalu meminta untuk memercayakan kepada penyidik yang bekerja secara profesional dalam menangani kasus yang melibatkan Firli Bahuri tersebut.
BERITA VIDEO : JADI TERSANGKA PEMERASAN, FIRLI BAHURI DIBERHENTIKAN SEMENTARA DARI JABATAN KETUA KPK
"Dan itu sudah diserahkan kepada Polda Metro Jaya untuk penanganannya, maka dari itu kami tunggu hasilnya dengan kita awasi bersama agar berjalan sebaik-baiknya," katanya.
"Aturan sudah ada, yang pastinya penyidik punya pertimbangan tertentu dalam melaksanakan itu," lanjut dia.
Diberitakan sebelumnya, Firli Bahuri dicecar 29 pertanyaan dalam pemeriksaan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (6/12/2023) hari ini.
Baca juga: Diperiksa Penyidik Gabungan, Tersangka Kasus Pemerasan Firli Bahuri Dicecar 29 Pertanyaan
Adapun pemeriksaan terhadap Firli hari ini merupakan yang kedua kalinya sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan ke eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Ia diperiksa sejak pukul 10.00 WIB sampai 19.50 WIB di ruang pemeriksaan Dittipidkor Bareskrim Polri.
"Tersangka diperiksa sebanyak 29 pertanyaan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangannya, Rabu malam.
BERITA VIDEO : DUH! FIRLI BAHURI NGUMPET TIARAP TUTUPI MUKA DI MOBIL USAI DIPERIKSA KPK
Ada sejumlah hal yang ditanyakan kepada Firli dalam pemeriksaan kali ini, satu di antaranya adalah bukti transaksi penukaran valas.
"Kemudian konfirmasi sekaligus pendalaman terkait temuan penyidikan atas aset lainnya (di luar LHKPN FB)," tutur dia.
"Serta konfirmasi atas hasil geledah yang dilakukan penyidik terhadap aset lainnya berupa apartemen (di luar LHKPN FB)," lanjut Trunoyudo.
| Pria Mengaku Wartawan Ditangkap Usai Memeras Jaksa Kejati DKI, Uang Rp 5 Juta Disita Begini Modusnya |
|
|---|
| KPK Ungkap Pejabat Kemnaker Peras Agen TKA Sejak 2019, Keruk Duit Rp 53 Miliar |
|
|---|
| Ditanya Soal Kasus Firli Bahuri Belum Bisa Dibawa ke Pengadilan, Kapolda Metro: Nanti Urusan Saya |
|
|---|
| Belum Ditahan Sejak Jadi Tersangka Tahun 2023 Polda Metro Dinilai Gagal Tuntaskan Kasus Firli Bahuri |
|
|---|
| Firli Bahuri Ajukan Lagi Praperadilan Soal Status Tersangka Pemerasan, Polda Metro Siap Hadapi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Ketua-KPK-non-aktif-Firli-Bahuri-belum-juga-ditahan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.