Berita Kriminal

Selain Habisi Nyawa Pacarnya, Argyan Abhirama Juga Dilaporkan Kasus Pemerkosaan, Total Ada 3 Korban

Aparat kepolisian mengungkap, total ada tiga korban tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka Argyan Abhirama itu.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ichwan Chasani
Istimewa
Ilustrasi - Pelecehan seksual. 

TRIBUNBEKASI.COM — Argyan Abhirama (20), pelaku pembunuhan yang menghabisi nyawa seorang mahasiswi sekaligus pacarnya berinisial KRA (20), ternyata melakukan tindak pidana lainnya, yaitu pemerkosaan.

Aparat kepolisian mengungkap, total ada tiga korban tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka Argyan Abhirama itu.

"Sampai dengan saat ini, ada 3 orang yang telah menjadi korban atas dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka A," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin, 22 Januari 2024.

Kombes Ade Ary Syam Indradi menambahkan, tiga orang wanita yang menjadi korban Argyan Abhirama ini terkait kasus pemerkosaan.

Kasus tersebut juga telah dilaporkan ke Polres Metro Depok pada 4 Januari lalu atas dugaan perkosaan dan atau kekerasan seksual.

BERITA VIDEO : JASAD WANITA TERIKAT LAKBAN DITEMUKAN SUDAH MEMBUSUK DI CIKARANG

Lebih lanjut, Kombes Ade Ary Syam Indradi belum mengungkap identitas dari ketiga korban kekerasan seksual dari Argyan Abhirama karena masih dalam proses penyelidikan.

"Korban berkenalan dengan pelaku lewat aplikasi Line. Selanjutnya, penyidik masih mengembangkan terus kasus ini," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Argyan Abhirama (20) pelaku pembunuhan terhadap pacarnya sendiri berinisial KRA (20) di rumah kontrakan di Sukmajaya, Depok, ternyata turut dipolisikan soal kasus pemerkosaan.

Baca juga: Merasa Dirinya Perfeksionis, Cinta Laura Ungkap Fakta Selalu Lama Kalau Sikat Gigi

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Senin 22 Januari 2024 Ini

Namun, kasus pemerkosaan tersebut dilakukan Argyan Abhirama kepada pacarnya yang lain.

Fakta baru itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.

"Ada temuan baru dalam proses penyidikan. Tersangka juga telah dilaporkan terkait kasus persetubuhan anak (terhadap pacarnya) di Polres Metro Depok tanggal 3 Januari 2024," ujar Kombes Ade Ary Syam Indradi, Sabtu lalu, 20 Januari 2024.

Argyan Abhirama bahkan mengakui pernah melakukan pemerkosaan terhadap pacarnya yang lain itu.

"Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, tersangka mengakui bahwa pernah memaksa dan mengancam pacarnya untuk berhubungan badan," tutur Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Senin 22 Januari 2024 Ini di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya

Baca juga: Jadwal SIM Keliling Karawang Senin 22 Januari 2024 Ini di Mall Cikampek Hingga Pukul 15.00

"Hasil koordinasi dengan penyidik Polres Metro Depok, bahwa benar ada laporan yang ditangani Restro Depok," sambungnya.

Sumber: Wartakota
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved