Kasus Pemerasan
Cabut Gugatan Praperadilan Kasus Pemerasan untuk Kedua Kalinya, Begini Alasan Firli Bahuri
Pencabutan gugatan praperadilan tersebut dilakukan Firli Bahuri berdasarkan beberapa pertimbangan yang sudah disepakati bersama kuasa hukumnya.
Editor:
Ichwan Chasani
Berdasarkan laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Firli Bahuri menjadi pihak Pemohon dalam praperadilan ini.
Baca juga: Bupati Karawang Tetapkan Tiga Situs Bersejarah Jadi Cagar Budaya
Baca juga: Emas Batangan Antam di Bekasi Jumat Ini Dibanderol Naik Rp 6.000 Per Gram, Simak Rinciannya
Sedangkan pihak termohon dalam praperadilan ialah Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Dirreskrimsus Polda) Metro Jaya.
"Senin, 22 Januari 2024. Pendaftaran Perkara. Pemohon: Komisaris Jenderal Polisi Purn Drs. Firli Bahuri M. Si. Termohon: DIRRESKRIMSUS POLDA METRO JAYA," dikutip dari SIPP PN Jakarta Selatan. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Tags
mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Firli Bahuri
kasus pemerasan
Mantan Menteri Pertanian
Syahrul Yasin Limpo (SYL)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Kasus Pemerasan
Pria Mengaku Wartawan Ditangkap Usai Memeras Jaksa Kejati DKI, Uang Rp 5 Juta Disita Begini Modusnya |
![]() |
---|
KPK Ungkap Pejabat Kemnaker Peras Agen TKA Sejak 2019, Keruk Duit Rp 53 Miliar |
![]() |
---|
Ditanya Soal Kasus Firli Bahuri Belum Bisa Dibawa ke Pengadilan, Kapolda Metro: Nanti Urusan Saya |
![]() |
---|
Belum Ditahan Sejak Jadi Tersangka Tahun 2023 Polda Metro Dinilai Gagal Tuntaskan Kasus Firli Bahuri |
![]() |
---|
Firli Bahuri Ajukan Lagi Praperadilan Soal Status Tersangka Pemerasan, Polda Metro Siap Hadapi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.