Kasus Pemerasan

Cabut Gugatan Praperadilan Kasus Pemerasan untuk Kedua Kalinya, Begini Alasan Firli Bahuri

Pencabutan gugatan praperadilan tersebut dilakukan Firli Bahuri berdasarkan beberapa pertimbangan yang sudah disepakati bersama kuasa hukumnya.

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri. 

Berdasarkan laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Firli Bahuri menjadi pihak Pemohon dalam praperadilan ini.

Baca juga: Bupati Karawang Tetapkan Tiga Situs Bersejarah Jadi Cagar Budaya

Baca juga: Emas Batangan Antam di Bekasi Jumat Ini Dibanderol Naik Rp 6.000 Per Gram, Simak Rinciannya

Sedangkan pihak termohon dalam praperadilan ialah Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Dirreskrimsus Polda) Metro Jaya.

"Senin, 22 Januari 2024. Pendaftaran Perkara. Pemohon: Komisaris Jenderal Polisi Purn Drs. Firli Bahuri M. Si. Termohon: DIRRESKRIMSUS POLDA METRO JAYA," dikutip dari SIPP PN Jakarta Selatan. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved