Kasus Pembunuhan

Update Kasus Pembunuhan Mahasiswa UI: Jaksa Tuntut Hukuman Mati Terdakwa Senior Habisi Nyawa Junior

Dera meyakinkan bahwa tersangka Altaf secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan melanggar pasal 340 KUHP.

Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Dedy
TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy
Altafasalya Ardnika Basya saat memperagakan aksi pembunuhan terhadap mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan (19) di dalam kamar kos wilayah Kukusan, Beji, Depok, Selasa (22/8/2023). 

Alta mendapatkan inspirasi untuk membunuh korban setelah menonton film Narcos, sebuah film tentang perang gengster Narkoba di Meksiko tahun 1980-an.

"Saya tusuk berkali-kali karena korban melawan. Saya sudah berusaha memberi kesempatan kepada korban untuk  melawan dan membunuh saya juga biar kami berdua mati," ungkap mahasiswa Jurusan Sastra Rusia Fakultas Ilmu Budaya UI ini.

Setelah membunuh korban, Alta pulang ke kos dengan membawa barang-barang korban berupa iPhone dan Macbook.

Namun setelah pembunuhan itu, Alta mengaku batinnya tidak tenang. Dia  merasa dikejar bayang-bayang korban.

"Saya percaya mimpi adalah pratanda. Beberapa waktu lalu saya mimpi ditangkap. Setelah kejadian, saya mimpi dibunuh korban dan disaksikan banyak orang," ungkapnya.

Dengan kondisi batin seperti ini, Alta pun tinggal ke kos dan menunggu ditangkap polisi.

"Saya mengikuti prosedur dengan kooperatif. Saya akan menjalankan hukuman dan menerima konsekuensinya," tutur Alta.

Wakasat Reskrim Polres Depok AKP Nirwan Pohan mengakui pelaku belajar membunuh dari Youtube.

"Pengakuan pelaku, sempat belajar cara membunuh yang cepat dari Youtube. Di Youtube, dia lihat jantung yang menjadi sasaran pertama," tandas Nirwan.

(Sumber : Laporan Wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy/m38/Hironimus Rama/Ron)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News


 
 

Sumber: Tribun depok
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved