Berita Kriminal
Buka Praktik 5 Tahun di Bekasi, Dokter Gadungan Ini Akhirnya Dibekuk Polisi
Bukan hanya tersangka Sunaryanto yang menjadi dokter gadungan, ternyata klinik tempat dia membuka praktik juga ilegal atau tidak terdaftar di Dinkes.
TRIBUNBEKASI.COM — Seorang dokter gadungan yang telah lama membuka praktik di kawasan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, akhirnya ditangkap polisi.
Dokter gadungan itu mengaku sebagai Ingwy Tito Banyu alias Sunaryanto (39).
Usai ditangkap polisi, diketahui bahwa Sunaryanto sudah menjalankan praktik di Klinik Pratama Keluarga Sehat selama lima tahun terakhir.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan bahwa sebagai dokter gadungan, Sunaryanto membuka praktik dengan motif untuk memperkaya diri hingga dihargai orang.
"Motif pelaku ingin mendapat uang secara cepat dan memperkaya diri serta dihargai orang," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi, Selasa, 19 Maret 2024.
Baca juga: Rekapitulasi Selesai, Golkar Masih Perkasa, Ini 55 Caleg DPRD Kabupaten Bekasi Terpilih Pemilu 2024
Baca juga: Dikendalikan dari Thailand, Ojol yang Edarkan 10 Ribu Butir Ekstasi Ditangkap Polisi
Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang resah akan adanya informasi dokter gadungan.
Atas laporan tersebut, Polsek Cikarang Selatan melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek lokasi tersebut pada Jumat lalu, 15 Maret 2024.
"Berhasil mengamankan terhadap adanya dokter yang tidak memiliki STR dan SIP yang lengkap," ungkap Kombes Twedi Aditya Bennyahdi.
Hasil penyelidikan polisi kemudian juga menyimpulkan bahwa bukan hanya tersangka Sunaryanto yang menjadi dokter gadungan, ternyata klinik tempat dia membuka praktik juga ilegal atau tidak terdaftar di Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi.
"Hasil penyidikan ditemukan fakta-fakta kegiatan klinik Pratama Keluarga Sehat telah beroperasi sejak bulan September 2019 sampai dengan sekarang," beber Kombes Twedi Aditya Bennyahdi.
Baca juga: Naik Rp 6.000 Per Gram, Emas Batangan Antam di Bekasi Selasa Ini Dijual Segini, Cek Detailnya
Baca juga: Ahmad Syahroni Dituntut 10 Tahun Penjara Gegara Jadi Perantara Pengedaran Narkotika di Rutan
Selain menangkap Sunaryanto, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti. diantaranya berupa baju dokter, stetoskop, suntikan, hingga buku daftar pasien.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Sunaryanto kini telah ditetapkan tersangka dan ditahan.
Dia dijerat Pasal 439 dan atau Pasal 441 dan atau Pasal 312 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau Pasal 378 KUHP. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
dokter gadungan
Cikarang Selatan
Klinik Pratama Keluarga Sehat
Ingwy Tito Banyu
Sunaryanto
Kapolres Metro Bekasi
Kombes Twedi Aditya Bennyahdi
Tak Senang Anaknya Ditegur, Pria Lansia Nekat Siram Air Keras ke Pasutri di Mekar Baru Banten |
![]() |
---|
Berawal dari Laporan Guru Kehilangan Motor, Polisi Tangkap Komplotan Maling Berkedok Usaha Bengkel |
![]() |
---|
Berawal dari GPS, Kawanan Polisi Ungkap Kontrakan di Matraman Jaktim Sarang Komplotan Maling Motor |
![]() |
---|
16 Bocah Ditangkap Usai Rusak Motor Warga di Cikarang Timur, Polisi: Salah Sasaran Tawuran |
![]() |
---|
Penjambret Kalung Emas 20 Gram Milik Emak-emak di Cikupa Tangerang Akhirnya Ditangkap Kawanan Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.