Berita Kriminal

Buka Praktik 5 Tahun di Bekasi, Dokter Gadungan Ini Akhirnya Dibekuk Polisi

Bukan hanya tersangka Sunaryanto yang menjadi dokter gadungan, ternyata klinik tempat dia membuka praktik juga ilegal atau tidak terdaftar di Dinkes.

Editor: Ichwan Chasani
Pixabay.com
Ilustrasi - Sosok dokter dengan peralatan stetoskop. 

TRIBUNBEKASI.COM — Seorang dokter gadungan yang telah lama membuka praktik di kawasan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, akhirnya ditangkap polisi.

Dokter gadungan itu mengaku sebagai Ingwy Tito Banyu alias Sunaryanto (39).

Usai ditangkap polisi, diketahui bahwa Sunaryanto sudah menjalankan praktik di Klinik Pratama Keluarga Sehat selama lima tahun terakhir.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan bahwa sebagai dokter gadungan, Sunaryanto membuka praktik dengan motif untuk memperkaya diri hingga dihargai orang.

"Motif pelaku ingin mendapat uang secara cepat dan memperkaya diri serta dihargai orang," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi, Selasa, 19 Maret 2024.

Baca juga: Rekapitulasi Selesai, Golkar Masih Perkasa, Ini 55 Caleg DPRD Kabupaten Bekasi Terpilih Pemilu 2024

Baca juga: Dikendalikan dari Thailand, Ojol yang Edarkan 10 Ribu Butir Ekstasi Ditangkap Polisi

Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang resah akan adanya informasi dokter gadungan.

Atas laporan tersebut, Polsek Cikarang Selatan melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek lokasi tersebut pada Jumat lalu, 15 Maret 2024.

"Berhasil mengamankan terhadap adanya dokter yang tidak memiliki STR dan SIP yang lengkap," ungkap Kombes Twedi Aditya Bennyahdi.

Hasil penyelidikan polisi kemudian juga menyimpulkan bahwa bukan hanya tersangka Sunaryanto yang menjadi dokter gadungan, ternyata klinik tempat dia membuka praktik juga ilegal atau tidak terdaftar di Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi.

"Hasil penyidikan ditemukan fakta-fakta kegiatan klinik Pratama Keluarga Sehat telah beroperasi sejak bulan September 2019 sampai dengan sekarang," beber Kombes Twedi Aditya Bennyahdi. 

Baca juga: Naik Rp 6.000 Per Gram, Emas Batangan Antam di Bekasi Selasa Ini Dijual Segini, Cek Detailnya

Baca juga: Ahmad Syahroni Dituntut 10 Tahun Penjara Gegara Jadi Perantara Pengedaran Narkotika di Rutan

Selain menangkap Sunaryanto, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti. diantaranya berupa baju dokter, stetoskop, suntikan, hingga buku daftar pasien. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Sunaryanto kini telah ditetapkan tersangka dan ditahan.

Dia dijerat Pasal 439 dan atau Pasal 441 dan atau Pasal 312 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau Pasal  378 KUHP. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved