Berita Kriminal
Bareskrim Polri Bongkar Pemalsuan BBM Jenis Pertamax di 4 SPBU, 5 Orang Jadi Tersangka
Sejumlah barang bukti yang disita dalam kasus tersebut antara lain ribuan liter BBM jenis Pertamax palsu.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM — Aparat kepolisian dari Bareskrim Polri mengungkap kasus pemalsuan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax.
Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan BBM jenis Pertamax tersebut.
Kelima orang tersangka itu masing-masing berinisial RHS (49), DM (41), AP (37), RH (26), dan RY (24).
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syarifudin mengatakan, pemalsuan ini terjadi di empat Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang tersebar di wilayah Depok, Jakarta Barat, dan Tangerang.
"Jadi pada hari Kamis tanggal 7 Maret 2024 yang lalu, kami telah mengamankan tersangka yaitu saudara RHS dan saudara AP selaku pengelola dan manajer dari SPBU yang ada di Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang dan SPBU di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang Provinsi Banten," ujar Brigjen Nunung Syarifudin, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, 28 Maret 2024.
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: Hanya Hari Ini, PT Kao Indonesia Butuh 22 Tenaga Member Handling
Baca juga: Sebanyak 1.756 Personil Gabungan Dikerahkan Amankan Arus Mudik Lebaran di Karawang
Pihaknya kemudian melakukan pengembangan dengan menindak SPBU di Kebon Jeruk, Jakarta Barat serta SPBU di Cimanggis, Kota Depok pada Senin lalu, 25 Maret 2024.
"Jadi sudah 4 SPBU yang melakukan penyimpangan dengan modus yang sama. Dalam penanganan perkara ini, tim kami dari Subdit 3 Dittipidter telah membuat 3 LP dan menetapkan 5 orang tersangka serta melakukan penyitaan sejumlah barang bukti," kata dia.
"Di antaranya tersangka RHS umur 49 selaku pengelola SPBU, kemudian Saudara AP 37 sebagai manajer SPBU, demikian juga DM 41 selaku manajer juga, dan pengawas ada dua, RY 24 dan AH 26," sambung Nunung.
Sejumlah barang bukti yang disita dalam kasus tersebut antara lain ribuan liter BBM jenis Pertamax palsu.
"Barang bukti yang kami sita sejumlah total dari 4 SPBU itu ada 29.046 liter BBM Pertamax yang diduga palsu di 4 tangki pendam tersebut," ucap dia.
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: Peluang Program G to G ke Jerman Batch V 2024 untuk Perawat
Baca juga: Tindaklanjuti Laporan Pelanggaran Pemilu, Gakkumdu Kabupaten Bekasi Segera Umumkan Hasilnya
Motif tersangka melakukan tindak pidana itu adalah ingin mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya.
"Jadi kalau kita hitung ya dari perbuatan tersebut, tersangka mendapatkan keuntungan dari menjual Pertamax palsu yang sebenarnya adalah Pertalite yang diberi zat pewarna harga dari BBM Pertalite adalah Rp10.000 per liter, sedangkan BBM Pertamax adalah Rp12.950. Jadi ada disparatis harga hampir Rp3.000 atau tepatnya Rp2.950," katanya.
Para tersangka dijerat Pasal 5 juncto Pasal 28 ayat 1 undang-undang Nomor 2002 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang cipta kerja menjadi Undang-undang dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Lalu Pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 1 huruf A Undang-undang Nomor 8 tahun 99 tentang perlindungan konsumen, pelaku usaha dilarang memproduksi dan atau memperdagangkan barang dan jasa, tidak mematuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan, dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Bensin Campur Air
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kota Bekasi (Pemkot Bekasi) menindaklanjuti adanya dugaan bensin tercampur dengan air di SPBU 34.17106 di Jalan Insinyur H Juanda, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi pada Selasa, 26 Maret 2024.
Baca juga: Aksi Kriminalitas Kerap Terjadi Jelang Lebaran, Polisi Ingatkan Warga Bekasi Tingkatkan Kewaspadaan
Baca juga: Tertinggi Sejak Januari 2024, Emas Batangan Antam di Bekasi Kamis Ini Dijual Rp 1.222.000 Per Gram
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi, Robert Siagian menjelaskan, Pemkot Bekasi melalui Bidang Metrologi langsung meninjau langsung ke lokasi untuk melakukan konfirmasi dan meminta kronologis kejadian.
"Tim kami telah meninjau langsung ke lokasi dan menemui owner SPBU untuk mengkonfirmasi dan meminta kronologis kejadian," kata Robert Siagian dalam keterangan resminya, Selasa, 26 Maret 2024.
Robert Siagian menuturkan, pihaknya meminta agar Management SPBU tersebut melakukan pengecekan dan menerapkan SOP setiap pendistribusian dan penyerahan bahan bakar ke SPBU.
Pihak SPBU telah melakukan penghentian sementara penyaluran dan melakukan pengecekan serta perbaikan tangki produk pertalite, pertamax, dexlite dan pertamina dex.
BERITA VIDEO : INSIDEN BENSIN TERCAMPUR AIR, SPBU DI RENGASDENGKLOK MASIH DITUTUP SEMENTARA
Pihak SPBU juga telah melakukan perbaikan (kuras tangki) kendaraan konsumen yang mogok dan menggantikan pengisian BBM kendaraan konsumen dengan Pertamax dan pihak SPBU juga bertanggung jawab penuh atas kerusakan kendaraan konsumen pada kejadian tersebut.
"Sementara operasional distop dan Pertamina bertanggungjawab penuh," katanya.
Beberapa kendaraan roda dua dan roda empat mogok setelah mengisi BBM Pertalite yang terindikasi terkontaminasi air.
Sekitar pukul 21.00 WIB pada 25 Maret 2024. Pihak SPBU menerima komplain dari konsumen setelah mengisi bbm Pertalite di SPBU 3417106 sambil membawa sample bbm yg terkontaminasi air.
Baca juga: Aksi Kriminalitas Kerap Terjadi Jelang Lebaran, Polisi Ingatkan Warga Bekasi Tingkatkan Kewaspadaan
Baca juga: Tertinggi Sejak Januari 2024, Emas Batangan Antam di Bekasi Kamis Ini Dijual Rp 1.222.000 Per Gram
Respon Pertamina Patra Niaga
Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat, Eko Kristiawan merespon kasus SPBU di Jalan Juanda Kota Bekasi yang menjual bensin Pertalite bercampur air.
Sebelumnya, lantaran merasa ditipu, warga menggeruduk SPBU 34.17106 atau Pom Bensin di Jalan Juanda, Margajaya, Bekasi Selatan, Senin malam, 25 Maret 2024, karena bensin Pertalite bercampur air.
Warga pun berusaha meminta penjelasan ke manajemen atau pengelola SPBU.
Kejadian ini viral di media sosial setelah dibagikan akun @bekasi24jamcom.
Ada dua video yang dibagikan akun tersebut.
Baca juga: MK Jadwalkan Sidang Perdana PHPU Pilpres Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud Digelar Rabu Besok
Baca juga: Harga Emas Batangan Antam di Bekasi, Selasa Ini Naik Rp 10.000 Per Gram, Simak Detailnya
Video pertama tampak seseorang menguras tangki BBM motornya.
Dari isi tangki BBM yang dikeluarkan tampak isinya bukan hanya bensin tetapi juga terdapat air kotor berwarna kecoklatan.
"Isi pertalite full tank isinya air semua, lokasi SPBU St.Bekasi, jadi harus kuras tanki nih," tulis narasi di akun tersebut.
Dalam video kedua tampak sejumlah warga membawa botol air mineral hasil pengurasan tangki kendaraan mereka.
Baca juga: Temukan Praktek Curang, Pertamina Patra Niaga Segel dan Beri Sanksi SPBU Rest Area KM 42 Karawang
Baca juga: Hingga Hari ke-14 Ramadan, Jumlah Penumpang KRL Jabodetabek Tembus 11 Juta
Dalam botol air mineral hasil pengurasan tampak BBM bercampur air.
Beberapa warga tampak geram dan mengecam hal tersebut serta menemui manajemen SPBU.
"Jadi harus kuras tangki, karena isinya air semua," kata akun @faisalemir.
Hal yang sama juga dialami oleh @yoodio yang membagikan postingan serupa.
"Jadi enggak satu orang aja yang kena. Masa isinya air semua," kata suara dalam video saat menanyakan hal itu ke manajemen SPBU.
"Tidak ada unsur kesengajaan," kata salah seorang pria di dalam video yang diduga pengelola SPBU saat menjelaskan kepada pelanggannya.
Baca juga: Polisi Siapkan 112 Jalan Alternatif untuk Antisipasi Banjir saat Mudik Lebaran 2024
Baca juga: Saat Mudik Lebaran Jadi Sumber Masalah, Menhub Minta Kapolda Antisipasi Pasar Tumpah
Kirim pernyataan
Menanggapi kasus penipuan yang dilakukan SPBU 34.17106 atau Pom Bensin di Juanda, Tim Humas Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Barat mengirimkan pernyataan resminya.
Pertama, pihak Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Barat membenarkan telah terjadi dugaan kontaminasi BBM jenis Pertalite dengan air di SPBU 34.17106 Jl. Ir. H. Juanda No. 100 Kota Bekasi pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 pukul 21.00 WIB.
Hal ini diketahui setelah adanya komplain disertai bukti sample BBM yang terkontaminasi air dari konsumen setelah mengisi BBM jenis Pertalite.
Kedua, pihak SPBU bertanggung jawab memperbaiki kerusakan kendaraan dan mengganti BBM kendaraan konsumen dengan Pertamax yang diakibatkan peristiwa tersebut.
Saat ini SPBU telah menghentikan operasional penyaluran serta melakukan pengecekan seluruh tangki di SPBU.
Baca juga: Pengguna Tol Diminta Tak Berlama-Lama di Rest Area saat Mudik Lebaran 2024, Dibatasi 30 Menit
Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Selasa 26 Maret 2024
Ketiga, selama penghentian operasional SPBU 34.17106 Kota Bekasi, sebagai alternatif sementara masyarakat dapat melakukan pengisian BBM di SPBU 34.17135 di Jl. KH. Agus Salim No. 108 Kota Bekasi atau SPBU 33.17101 di Jl. Ir. H. Juanda Kota Bekasi.
Keempat, Pertamina menjamin kelancaran distribusi dan ketersediaan stok BBM bagi masyarakat terutama di wilayah kota Bekasi dan sekitarnya.
Kelima, apabila masyarakat membutuhkan informasi terkait produk dan layanan Pertamina serta subsidi tepat ataupun pengaduan lainnya, dapat menghubungi Pertamina Call Center 135. (Wartakotalive.com/Ramadhan L Q; Tribunnews.com/Muhammad Azzam)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Geger Satpam Bank Tewas Gantung Diri di Cikarang, Ada Brankas Ikut Rusak |
![]() |
---|
Sasar Tempat Kos, Komplotan Curanmor di Kebon Jeruk Gasak Dua Motor Sekaligus, Begini Modusnya |
![]() |
---|
Manfaatkan Momen Gubernur Hadir, Copet Gasak HP Pegawai Parekraf Jakbar di Malam Puncak Abang None |
![]() |
---|
Manfaatkan Kondisi Hujan Petir, Bandit Pecah Kaca Mobil di Bekasi Gasak Barang Senilai Rp 170 Juta |
![]() |
---|
Dua Pelaku Pecah Kaca Mobil Beraksi di Rawalumbu Bekasi, Gondol Cincin Emas Berlian Milik Pengacara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.