Berita Nasional
Timnas AMIN Ingin Hadirkan 4 Menteri Jokowi Jadi Saksi Sidang PHPU di MK, Apa Alasannya?
Empat menteri itu adalah Menkeu Sri Mulyani, Mensos Tri Rismaharini, Mendag Zulkifli Hasan, dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM — Tim Hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres dan cawapres) nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) membeberkan alasan mereka yang menginginkan agar Mahkamah Konstitusi (MK) memanggil empat menteri untuk menjadi saksi dalam persidangan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
Empat menteri yang diharapkan bisa memberikan kesaksian tersebut yakni Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, dan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto.
Menurut Ketua Tim Hukum Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) Ari Yusuf Amir empat menteri tersebut mengetahui langsung hal-hal yang terkait dengan apa yang dijelaskan dalam permohonan pihaknya.
Ari Yusuf Amir pun membeberkan bahwa melalui Menteri Keuangan, pihaknya ingin menanyakan mengenai lonjakan anggaran bantuan sosial (bansos) pada 2024.
“Bagaimana anggaran bansos bisa melonjak di 2024? Itu anggarannya dari mana? Apakah memang sudah disiapkan? Karena tidak ada kejadian yang penting di 2024,” ungkap Ari Yusuf Amir, dikutip Jumat, 29 Maret, 2024.
Baca juga: Sempat Ditolak karena Pemilu, Laporan Korban Pelecehan Ketua DPD PSI Kini Masih Ditangani
Baca juga: Mulai Kesepian Usai 2 Tahun Menjanda, Olla Ramlan: Kalau Mau Ngedate Hubungin Aja
Kemudian, kepada Menteri Sosial Tri Rismaharini, pihaknya ingin mempertanyakan mengenai penyaluran dan perencanaan bansos.
“Apakah bansos itu sudah tepat guna? Kita semua setuju bahwa bansos itu penting, tapi kita tidak setuju bansos itu dipolitisasi,” ujarnya.
Kemudian, kepada Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, hal yang ingin dikorek keterangannya adalah dugaan politisasi dalam penggunaan fasilitas negara.
Ari Yusuf Amir mengatakan, timnya juga ingin menanyakan hal yang sama kepada Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Menurutnya, kesaksian dari keempat menteri ini adalah hal yang penting untuk mengungkap tabir-tabir yang telah disebutkan di dalam dalil permohonan yang diajukan Timnas AMIN.
“Semoga dapat dikabulkan. Tadi pihak paslon 03 (Ganjar-Mahfud) juga mendukung argumen kami,” tandas Ari Yusuf Amir.
Baca juga: Jelang Lebaran, Pemkab Bekasi Gencar Laksanakan Gelar Pangan Murah
Baca juga: Sejak Januari hingga Maret 2024, Polisi Ungkap 17 Kasus Penyimpangan BBM, 67 Orang Jadi Tersangka
Turut Membantu
Tim Hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres dan cawapres) nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) berencana menghadirkan sejumlah pejabat negara yang masih aktif saat ini untuk menjadi saksi dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Bambang Widjojanto, salah satu anggota Tim Hukum Pasangan AMIN itu mengatakan sejumlah nama menteri bisa dianggap turut membantu memenangkan pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.
Dia pun merinci deretan menteri itu saat menyampaikan pokok-pokok permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 di sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu, 27 Maret 2024.
Tim Hukum
pasangan calon presiden dan calon wakil presiden
Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar
Mahkamah Konstitusi (MK)
perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU)
Pilpres 2024
Ari Yusuf Amir
Kasus Sudah Inkrah, Mahfud MD Tegaskan Silfester Matutina Harus Ditahan |
![]() |
---|
Mendagri Tito: Pentingnya Cadangan Pangan Pemda untuk Jaga Stabilitas Harga |
![]() |
---|
Dukung Program 3 Juta Rumah, Mendagri Tito Tekankan Percepatan Penerbitan PBG dan BPHTB |
![]() |
---|
Sesuai UU 23/2014, Mendagri Tegaskan Kepala Daerah Wajib Dukung Program Strategis Nasional |
![]() |
---|
Dampingi Prabowo, Mendagri Tito Luncurkan Program Strategis Nasional Kopdeskel Merah Putih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.