Berita Nasional

Timnas AMIN Ingin Hadirkan 4 Menteri Jokowi Jadi Saksi Sidang PHPU di MK, Apa Alasannya?

Empat menteri itu adalah Menkeu Sri Mulyani, Mensos Tri Rismaharini, Mendag Zulkifli Hasan, dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Wartakotalive.com
Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin tiba di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu lalu, 27 Maret 2024.nbsp; 

TRIBUNBEKASI.COM — Tim Hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres dan cawapres) nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN)  membeberkan alasan mereka  yang menginginkan agar Mahkamah Konstitusi (MK) memanggil empat menteri untuk menjadi saksi dalam persidangan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Empat menteri yang diharapkan bisa memberikan kesaksian tersebut yakni Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, dan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto.

Menurut Ketua Tim Hukum Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) Ari Yusuf Amir empat menteri tersebut mengetahui langsung hal-hal yang terkait dengan apa yang dijelaskan dalam permohonan pihaknya.

Ari Yusuf Amir pun membeberkan bahwa melalui Menteri Keuangan, pihaknya ingin menanyakan mengenai lonjakan anggaran bantuan sosial (bansos) pada 2024.

“Bagaimana anggaran bansos bisa melonjak di 2024? Itu anggarannya dari mana? Apakah memang sudah disiapkan? Karena tidak ada kejadian yang penting di 2024,” ungkap Ari Yusuf Amir, dikutip Jumat, 29 Maret, 2024.

Baca juga: Sempat Ditolak karena Pemilu, Laporan Korban Pelecehan Ketua DPD PSI Kini Masih Ditangani

Baca juga: Mulai Kesepian Usai 2 Tahun Menjanda, Olla Ramlan: Kalau Mau Ngedate Hubungin Aja

Kemudian, kepada Menteri Sosial Tri Rismaharini, pihaknya ingin mempertanyakan mengenai penyaluran dan perencanaan bansos.

“Apakah bansos itu sudah tepat guna? Kita semua setuju bahwa bansos itu penting, tapi kita tidak setuju bansos itu dipolitisasi,” ujarnya.

Kemudian, kepada Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, hal yang ingin dikorek keterangannya adalah dugaan politisasi dalam penggunaan fasilitas negara.

Ari Yusuf Amir mengatakan, timnya juga ingin menanyakan hal yang sama kepada Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Menurutnya, kesaksian dari keempat menteri ini adalah hal yang penting untuk mengungkap tabir-tabir yang telah disebutkan di dalam dalil permohonan yang diajukan Timnas AMIN.

“Semoga dapat dikabulkan. Tadi pihak paslon 03 (Ganjar-Mahfud) juga mendukung argumen kami,” tandas Ari Yusuf Amir.

Baca juga: Jelang Lebaran, Pemkab Bekasi Gencar Laksanakan Gelar Pangan Murah

Baca juga: Sejak Januari hingga Maret 2024, Polisi Ungkap 17 Kasus Penyimpangan BBM, 67 Orang Jadi Tersangka

Turut Membantu

Tim Hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres dan cawapres) nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) berencana menghadirkan sejumlah pejabat negara yang masih aktif saat ini untuk menjadi saksi dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Bambang Widjojanto, salah satu anggota Tim Hukum Pasangan AMIN itu mengatakan sejumlah nama menteri bisa dianggap turut membantu memenangkan pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.

Dia pun merinci deretan menteri itu saat menyampaikan pokok-pokok permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 di sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu, 27 Maret 2024.

Ketua Tim Hukum AMIN, Ari Yusuf Amir, mengatakan pihaknya memiliki rencana untuk menghadirkan para pejabat negara sebagai saksi di sidang MK.

"Nanti pada waktunya, kami akan mengajukan kepada Majelis Konstitusi untuk menghadirkan beberapa pejabat-pejabat yang kami mintakan nanti, tapi itu keputusannya Majelis menerima atau tidak" kata Ari dikutip, Kamis, 28 Maret 2024.

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Kamis 28 Maret 2024

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Kamis 28 Maret 2024, di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya

Ari Yusuf Amir juga mengatakan timnya tidak memiliki kemampuan untuk menghadirkan menteri-menteri tersebut ke Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK. 

Namun, hal itu sebenarnya dibutuhkan untuk menguak fakta sebenarnya sehingga membutuhkan persetujuan mahkamah.

"Kami tidak memiliki kemampuan untuk menghadirkan menteri-menteri tersebut, tapi ini hal yang penting sebetulnya untuk membuka cerita atau fakta sebenarnya" jelas dia.

"Bagaimana tentang misalnya Menteri Keuangan penggunaan anggaran negara kita, bagaimana Menteri Sosial, penyaluran bansos-bansos kita, itu penting sekali sebetulnya supaya masyarakat tahu dan kita betul-betul bisa memahami secara utuh," tutup dia.

BERITA VIDEO: TIM HUKUM ANIES SERET ANAK BUAH JOKOWI DI SIDANG MK

Mahkamah Konstitusi (MK) akan kembali menggelar sidang sengketa atau perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 pada hari Kamis ini, 28 Maret 2024.

Namun berbeda dari sidang perdana, MK akan menggabungkan sidang dua perkara PHPU pada hari Kamis ini.

Langkah itu dilakukan sesuai kesepakatan antara kubu paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md selaku pemohon, KPU selaku termohon, paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka selaku pihak terkait; serta Bawaslu selaku pemberi keterangan.

Baca juga: SIM Keliling Karawang, Kamis 28 Maret 2024 ini, di Mal Cikampek Hingga Pukul 15.00 WIB

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Kamis 28 Maret 2024 di Bekasi Cyber Park Sampai Pukul 10.00

Perlindungan LPSK

Sebelumnya, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar beserta kuasa hukum AMIN meminta perlindungan LPSK terhadap saksi-saksi yang akan mereka bawa dalam sidang sengketa pemilu presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi.

Ari Yusuf Amir selaku ketua tim kuasa hukum AMIN mengatakan permintaan tersebut disampaikan dalam sidang perdana.

"Jadi kami mohon untuk nama-nama dimasukkan belakangan, karena dari sekian banyak saksi kami sudah banyak yang mengundurkan diri," katanya di gedung MK (mahkamah konstitusi).

Dua wilayah yang saksinya banyak mundur yaitu dari Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Ari Yusuf AMir mengatakan, saksi tersebut mengalami intimidasi dan kriminalisasi. 

"Faktanya bisa kami buktikan. Tapi Alhamdulilah masih ada yang punya keberanian dan siap bersaksi. Sehingga nanti kami akan mencoba mengajukan tentang perlindungan saksi ini ke LPSK, nanti mana hal-hal saksi-saksi yang urgent (cek) kami akan masukkan ke perlindungan saksi ini," ujarnya. (Wartakotalive.com/Yolanda Putri Dewanti/Rafsanzani Simanjorang)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Sumber: Wartakota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved