Sengketa Pilpres

Dalam Sidang Sengketa Pilpres Nama Jokowi Selalu Disebut, Todung: Inti Masalahnya Soal Nepotisme

Dalam sengketa Pilpres 2024, permohonan PHPU paslon 03 Ganjar-Mahfud juga mempersoalkan penyelenggara pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Penulis: Alfian Firmansyah (m32) | Editor: Dedy
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Ketua Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis --- Ketua Tim Demokrasi dan Keadilan Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, inti persoalan sengketa Pilpres 2024 yang dihadapi saat ini adalah nepotisme yang melahirkan abuse of power yang terkoordinasi.  

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Dalam sengketa Pilpres 2024, nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) kerap disebut dalam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden (PHPU Presiden) 2024,

Sebab, kata Ketua Tim Demokrasi dan Keadilan Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, inti persoalan sengketa Pilpres 2024 yang dihadapi saat ini adalah nepotisme yang melahirkan abuse of power yang terkoordinasi. 

Dalam sengketa Pilpres 2024, permohonan PHPU paslon 03 Ganjar-Mahfud juga mempersoalkan penyelenggara pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU), karena menerima pendaftaran anak Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) tanpa mengubah peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2003 bahwa batas usia calon presiden (capres) dan cawapres adalah 40 tahun.

Sementara itu, dasar pencalonan Gibran yang belum memenuhi batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/2023 yang memperbolehkan seseorang di bawah usia 40 tahun bisa menjadi capres cawapres bila menjabat sebagai kepala daerah yang dihasilkan dari proses pilkada.

BERITA VIDEO : TIM HUKUM GANJAR-MAHFUD BEBERKAN PELUANG HADIRKAN KAPOLDA DAN 8 AHLI

KPU menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres sebelum PKPU Nomor 19 Tahun 2003 diubah. Padahal, putusan MK itu tidak berlaku surut dan KPU baru mengubah PKPU itu pada 3 November 2023.

“Ketika pendaftaran dilakukan batas minimal usia capres - cawapres masih 40 tahun. Itu kan tidak berlaku surut. Yang salah  adalah KPU. Tetapi banyak pihak menilai Jokowi di balik putusan MK,” kata Todung, Sabtu (30/3/2024).

Lebih lanjut dikatakan,  MK yang kala itu diketuai Anwar Usman terlibat dalam hubungan yang nepotisme. Anwar Usman adalah iparnya, sementara Gibran Rakabuming Raka adakah putra dari Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

Baca juga: Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, Berharap MK Jadi Juru Selamat Tegakkan Demokrasi

“Nepotisme ini yang melahirkan berbagai penyalahgunaan kekuasaan untuk memenangkan paslon 02,” tukas Todung.

Kemudian Todung menyebut, kecurangan yang terjadi pada Pemilu 2024 sangat berbeda dengan pemilu yang dinilai demokratis yakni Pemilu 1999. 

Kala itu kata dia, lembaga pemantau pemilu asing  dari Amerika Serikat (AS), Australia, Filipina, Uni Eropa dan Jepang melakukan pengamatan pelaksanaan pemilu.

Mantan Presiden AS Jimmy Carter kala itu membawa delegasi dari AS dan setelah pelaksanaan pemilu memberi keterangan pers bahwa Pemilu 1999 telah berlangsung dengan sangat demokrasi, sedikit pelanggaran dan politik uang, sedikit intimidasi dan manipulasi.

“Tapi, yang kita lihat sekarang kecurangan terstruktur sistematis dan massif (TSM). Dan ini belum pernah terjadi. Setelah 1999, Pemilu 2004 dan Pemilu 2009 oke, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak cawe-cawe,” jelas dia.

Tidak mengherankan bila media asing seperti “The Economist” menyebut Pemilu 2024 adalah pemilu paling tidak demokratis di Indonesia. Kemudian, “The New York Times” menulis demokrasi Indonesia sangat korup.

BERITA VIDEO : KPU JAWAB GANJAR-MAHFUD DALAM GUGATAN SENGKETA PILPRES 2024

Sumber: Wartakota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved