Sengketa Pilpres

Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, Berharap MK Jadi Juru Selamat Tegakkan Demokrasi

diharapkan tidak hanya mempersoalkan selisih suara, tetapi juga mempertimbangkan berbagai pelanggaran yang terjadi di seluruh tahapan Pemilu

Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Dedy
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Ketua Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud, Todung Mulya Lubis (tengah) --- Menurut Ketua Tim Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, masa depan demokrasi Indonesia kini bergantung pada kearifan dan kebijaksanaan serta sikap kenegarawan para hakim konstitusi.  

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Tim Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud, berharap Mahkamah Konstitusi dapat menjadi juru selamat demokrasi Indonesia

Menurut Ketua Tim Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, masa depan demokrasi Indonesia kini bergantung pada kearifan dan kebijaksanaan serta sikap kenegarawan para hakim konstitusi. 

Adapun hal itu terkait dimulainya sidang PHPU yang diharapkan tidak hanya mempersoalkan selisih suara, tetapi juga mempertimbangkan berbagai pelanggaran yang terjadi di seluruh tahapan Pemilu 2024. 

Dia menjelaskan, ada yang menanyakan mengapa pasangan calon (paslon) nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD mengajukan gugatan ke MK padahal selisih perolehan suara dibandingkan dengan paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sekitar 40 persen. 

BERITA VIDEO : EKSPRESI RISMA DICECAR DPR, PADAHAL ENGGAK DIAJAK JOKOWI SAAT BAGI-BAGI BANSOS

Hal itu seolah mengindikasikan paslon yang suaranya sedikit bahkan berselisih jauh dengan pemenang Pilpres yang telah ditetapkan KPU tidak perlu mengajukan permohonan PHPU ke MK. 

Padahal, kata dia, dalam demokrasi jangankan selisih suara yang besar, tetapi satu suara pun sangat berharga dan tidak boleh diabaikan. 

"Kedaulatan rakyat adalah kunci kesuksesan pemilu dan pilpres. Kita tidak bisa menafikan bahwa banyak suara yang dikorbankan, yang tidak mendapat kesempatan untuk dihitung, bahkan ada juga yang digelembungkan," ungkap Todung dalam keterangannya, Sabtu (30/3/2024).

Baca juga: Dianggap Bantu Pemenangan Prabowo-Gibran, Tim Hukum AMIN Bakal Hadirkan Para Menteri Bersaksi di MK

Dia mengungkapkan, bagi Ganjar-Mahfud gugatan yang diajukan ke MK bukan bertujuan menggugat kemenangan, tetapi lebih pada penegakkan hukum dan demokrasi atas pelanggaran pemilu yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). 

"Pak Ganjar dan Pak Mahfud sudah mengatakan ini bukan persoalah kalah atau menang, tapi persoalan demokrasi. Bagaimaka kita menyelamatkan demokrasi, bagaimana kita menyelamatkan republik, satu suara pun harus dihormati," ujar Todung. 

Sebagai negara demokrasi ketiga terbesar di dunia, lanjutnya, Indonesia tidak boleh mundur ke belakang, yakni di era sebelum reformasi.

Saat ini, penegakan hukum dan demokrasi yang menjadi cita-cita reformasi sedang terancam terkait penyelenggaraan Pemilu yang sarat pelanggaran TSM. 

Gugatan yang diajukan paslon nomor urut 3 menjadi sebuah upaya untuk menegakkan demokrasi dan tuga MK untuk membereskan berbagai persoalan yang dilaporkan.  

"Semua ini harus dibereskan dan MK adalah penjaga konstitusi yang mesti mengamankan konstitusi sekaligus demokrasi dan supremasi hukum. Inilah mimpi kita bersama, mudah-mudahan MK menjadi juru selamat kita semua," kata Todung. 

BERITA VIDEO : EKS DANJEN KOPASSUS MAYJEN TNI PURN SOENARKO UNJUK RASA USUT KECURANGAN PEMILU

Sumber: Wartakota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved