Sengketa Pilpres
Diduga Takut Diintimidasi, 10 Orang Saksi Paslon 01 Mundur Jelang dan saat Sidang MK
Anggota Tim Hukum AMIN Bambang Widjojanto (BW) mengungkapkan saksi mundur tersebut beberapa di antaranya ialah ASN.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Sebanyak 10 orang saksi dari pihak Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin (AMIN) mundur menjelang dan saat sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (1/4/2024).
Anggota Tim Hukum AMIN Bambang Widjojanto (BW) mengungkapkan saksi mundur tersebut beberapa di antaranya ialah ASN.
"(Ada saksi mundur) banyak, banyak banget," jelas Bambang Widjojanto (BW), di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).
"Lebih dari 10 (saksi mundur)," imbuhnya.
BERITA VIDEO : RESPON MENKEU SRI MULYANI DIMINTA 01 DAN 03 JADI SAKSI DI MK
Pihaknya, kata dia, telah melakukan penyortiran saksi. Dia tak menjelaskan detail apa alasan para saksi itu mundur.
Pihaknya, kata dia, telah menyiapkan 100 orang saksi untuk dihadirkan pada sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
Namun dari 100 orang saksi tersebut, kemudian diseleksi karena keterbatasan waktu pada persidangan dan kesesuaian keterangan saksi.
Baca juga: Timnas AMIN Ingin Hadirkan 4 Menteri Jokowi Jadi Saksi Sidang PHPU di MK, Apa Alasannya?
"Jadi kita sortir itu ada alasannya, yang pertama keterangan saksinya itu sesuai tidak dengan permohonan di MK, kemudian orang ini punya pengetahuan tapi mampu menjelaskannya atau tidak, karena waktu kita singkat hanya 15 menit, jadi kita harus benar-benar kontekstual," jelas dia.
Bambang menyebut, alasan para saksi banyak yang mengundurkan diri diduga akibat takut adanya intimidasi.
"Yang terpilih itu lama-lama mundur. Karena itu, saya engga mau bilang terjadi intimidasi, terorrizing, saya engga mau bilang begitu. Karena mereka mengundurkan diri dengan alasan, begitupun ahli kita sebenarnya," ungkapnya.
Aturan MK terlalu mengurung
Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Bivitri Susanti menilai hukum acara sengketa Pilpres 2024 terkesan mengurung para pihak agar kebenaran substansif tidak terkuak.
Menurut dia, hukum acara yang saat ini sulit bagi para pihak di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memaparkan adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif.
"Menurut saya, kalau Mahkamah Konstitusi masih dikerangkeng oleh hukum acara, yang sebenarnya membatasi pencarian keadilan yang substantif, maka jawabannya tidak," kata Bivitri, Senin (1/4/2024).
PDIP Terima Putusan MK, Berharap Penyalahgunaan Kekuasaan Tidak Terjadi pada Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Kelelahan Orasi Singgung Soal Sidang Sengketa Pilpres 2024, Din Syamsuddin Ambruk di Patung Kuda |
![]() |
---|
Menang Sengketa Pilpres 2024 di MK, Prabowo-Gibran Ingin Gandeng Lawan Politiknya Gabung Koalisi |
![]() |
---|
MK Juga Tolak Permohonan Sengketa Pilpres Ganjar-Mahfud, Hakim yang Dissenting Opinion pun Sama |
![]() |
---|
Inilah Alasan MK Menolak Seluruh Gugatan Anies-Muhaimin Terkait Sengketa Pilpres |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.