Sengketa Pilpres
Saksi Ahli Timnas AMIN Sebut Pencalonan Gibran Rakabuming pada Pilpres 2024 Tidak Sah Secara Hukum
"Pencalonan Gibran Rakabuming Raka dalam perspektif hukum administrasi, saya menyimpulkan itu tidak sah," ucap Ridwan
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Ahli Hukum Administrasi dari Universitas Islam Indonesia (UII), Ridwan, menyebut pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024 tidak sah secara hukum.
"Pencalonan Gibran Rakabuming Raka dalam perspektif hukum administrasi, saya menyimpulkan itu tidak sah," ucap Ridwan di sidang sengketa Pilpres di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (1/4/2024).
Pernyataan Ridwan soal pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres di Pilpres 2024 tidak sah secara hukum tersebut terungkap dalam Mahkamah Konsitusi (MK) dala sidang PHPU dengan agenda pembuktian pemohon yang meliputi mendengarkan keterangan saksi dan ahli serta pengesahan alat bukti tambahan dari kubu 01, Senin (1/4/2024).
Kubu 01 menghadirkan 7 ahli dan 12 saksi. Adapun gugatan mereka didiskualifikasi dalam kontestasi Pilpres 2024.
BERITA VIDEO : TIM HUKUM ANIES SERET ANAK BUAH JOKOWI DI SIDANG MK
Dia juga menjelaskan bahwa KPU membuka pendaftaran capres-cawapres dengan rentan waktu dari 19 hingga 25 Oktober 2023.
Padahal saat itu, Peraturan KPU nomor 19 tahun 2023 itu belum dihapus atau diubah.
Dalam PKPU itu disebutkan syarat usia capres-cawapres minimal 40 tahun.
Baca juga: Dianggap Bantu Pemenangan Prabowo-Gibran, Tim Hukum AMIN Bakal Hadirkan Para Menteri Bersaksi di MK
Tetapi, KPU tetap menerima pencalonan Gibran yang merupakan putra Presiden Joko Widodo itu sebagai cawapres menemani Prabowo Subianto
Ridwan menyebut KPU baru mengubah syarat usia capres cawapres setelah menerima pendaftaran Gibran. Norma yang diubah mengikuti putusan MK nomor 90 tentang syarat minimal usia capres dan cawapres.
Dalam putusan MK diatur capres dan cawapres boleh berusia di bawah 40 tahun adalah pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.
BERITA VIDEO : EKS DANJEN KOPASSUS MAYJEN TNI PURN SOENARKO UNJUK RASA USUT KECURANGAN PEMILU
"Ini yang saya aneh dari perspektif saya sebagai ahli hukum administrasi, adalah pada konsiderans menimbang huruf a, di sana disebutkan untuk melaksanakan pasal 52 ayat 1 PKPU nomor 19 tahun 2023 padahal keputusan tentang penetapan pasangan peserta pemilu itu diterbitkan tanggal 13 November," jelas dia.
"Sementara peraturan KPU itu sudah diubah pada tanggal 3 November, kok masih dijadikan dasar pertimbangan menimbang, konsiderans menimbang, itu secara hukum administrasi tidak tepat karena tidak berlaku, mestinya yang menjadi pertimbangan adalah Undang Undang yang baru, peraturan yang baru," ucap dia.
PPP DKI dukung langkah DPP ajukan gugatan pemilu
Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan (DPW PPP) Provinsi DKI Jakarta mendukung langkah DPP yang mengajukan gugatan Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Diketahui, perolehan suara dari partai bergambar Ka’bah ini anjlok pada Pileg 14 Februari 2024 lalu, karena tidak mencapai batas ambang parlemen atau parliamentary threshold (PT) sebesar 4 persen.
Berdasarkan hasil pleno terbuka KPU RI pada 20 Maret 2024 lalu, PPP ditetapkan memperoleh 5.878.777 suara atau 3,87 persen dari suara sah nasional. Peristiwa ini menjadi fenomena bersejarah, karena baru pertama kali PPP gagal masuk di Parlemen Senayan, Jakarta Pusat.
Ketua DPW PPP Provinsi DKI Jakarta H. Syaiful Dasuki mengapresiasi langkah DPP PPP. Diketahui, DPP PPP telah mengajukan Permohonan Sengketa Penetapan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke MK pada Sabtu (23/3/2024) lalu.
BERITA VIDEO : DETIK-DETIK HAKIM MK MARAH KUBU AMIN PUTAR VIDEO DUGAAN JOKOWI CAWE-CAWE
“Kami menyambut baik langkah DPP PPP untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, karena dari data yang kami peroleh, memang secara nasional suara PPP lebih dari 4 persen,” kata Syaiful dari keterangannya yang dikutip pada Senin (1/4/2024).
Syaiful meyakini sebagai partai lama, PPP tidak mungkin gagal menembus PT sebesar 4 persen. Apalagi seluruh kader PPP di Indonesia telah berjuang sekuat tenaga, waktu dan biaya untuk meraih suara dan kursi di seluruh daerah pemilihan.
“Kerja keras kader-kader ini tidak mungkin mengkhianati hasil perolehan suara di Pemilu 2024,” ungkap Wakil Menteri Agama RI ini.
Karena itu, kata dia, sudah sepantasnya DPP PPP mengambil langkah hukum hasil pemilu ke MK. Upaya keras ini dilakukan agar suara PPP yang mungkin berbeda dengan hasil rekapitulasi KPU dapat menjadi pertimbangan Hakim MK.
“Data C1 hasil penghitungan suara di TPS banyak yang tidak sinkron dengan D Hasil di tingkat kota maupun provinsi maka dengan bukti-bukti dan saksi-saksi yang dimiliki DPP PPP dalam menghadapi persidangan MK, kami yakin Yang Mulia Hakim Mahkamah Konstitusi akan mengabulkan permohonan kami,” ungkap Syaiful.
Dia juga meminta agar semua kader dan pengurus PPP khususnya di DKI Jakarta untuk terus mendoakan dan memberikan dukungan kepada DPP demi menyelamatkan partai agar tetap lolos PT 4 persen. Terlebih sekarang di momentum Ramadan, bulan penuh berkah.
“Saya berharap agar di bulan Ramadan yang mulia ini seluruh kader hendaknya terus meningkatkan ibadah dan senantiasa bermunajat kepada Allah agar PPP diberikan pertolongan dan keselamatan dengan dikabulkannya gugatan kami, sehingga PPP dapat terus membawa aspirasi umat Islam Indonesia khususnya di DKI Jakarta,” jelasnya.
Syaiful juga mengimbau agar pihak-pihak yang mengatasnamakan PPP di Jakarta maupun di tempat lain tidak memancing di air keruh, dan menjadi petualang politik yang bukan untuk menyelamatkan PPP. Aksi mereka justru menjadi pemecah belah dan semakin menghancurkan PPP.
Dirinya juga mempertanyakan loyalitas dan etika orang-orang yang dalam kampanye Pemilu kemarin tidak pernah membantu PPP.
Tetapi tiba-tiba muncul, terkesan menjadi penyelamat PPP dan berlaku oportunis berharap dari kegaduhan di internal PPP.
“Kami mengecam para machiavelis yang mencoba mengambil keuntungan pribadi saat kami sedang bekerja keras menyelamatkan PPP, tetapi mereka sibuk kasak-kusuk untuk merebut kekuasan di dalam internal PPP maupun mencari muka agar diajak menjadi bagian dari pemerintahan terpilih selanjutnya,” pungkas Syaiful. (faf)
(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Yolanda Putri Dewanti/m27/Fitriyandi Al Fajri/faf)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Gibran Rakabuming Raka
Pilpres 2024
sengketa pilpres 2024
Mahkamah Konstitusi (MK)
saksi ahli timnas amin
PDIP Terima Putusan MK, Berharap Penyalahgunaan Kekuasaan Tidak Terjadi pada Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Kelelahan Orasi Singgung Soal Sidang Sengketa Pilpres 2024, Din Syamsuddin Ambruk di Patung Kuda |
![]() |
---|
Menang Sengketa Pilpres 2024 di MK, Prabowo-Gibran Ingin Gandeng Lawan Politiknya Gabung Koalisi |
![]() |
---|
MK Juga Tolak Permohonan Sengketa Pilpres Ganjar-Mahfud, Hakim yang Dissenting Opinion pun Sama |
![]() |
---|
Inilah Alasan MK Menolak Seluruh Gugatan Anies-Muhaimin Terkait Sengketa Pilpres |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.