Sengketa Pilpres

Ungkap Kebenaran Kecurangan Pemilu, Sudirman Said Sebut Siapapun Bisa Dipanggil MK Termasuk Presiden

Hal itu kata Sudirman Said, supaya ada kebenaran-kebenaran dugaan kecurangan Pemilu di dalam persidangan.

Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
Presiden Joko Widodo (Jokowi) --- Co-Captain Tim Nasional Pemenangan Pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) Sudirman Said, merespon usulan Tim Hukum Nasional AMIN agar Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghadirkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. (FOTO DOKUMENTASI) 

Suhartoyo menegaskan, pemanggilan ini bukan berarti MK mengakomodir permintaan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD selaku pemohon.

Sebelumnya para pemohon itu memang meminta agar sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju dipanggil Mahkamah.

Suhartoyo menegaskan, dalam sidang sengketa seperti ini, MK tidak bersifat berpihak dengan mengakomodir keinginan salah satu pihak terlibat sengketa.

"Jadi semata-mata untuk mengakomodir kepentingan para hakim. Jadi dengan bahasa sederhana, permohonan para pemohon sebenarnya kami tolak, tapi kami mengambil sikap tersendiri karena jabatan hakim, pihak-pihak ini dipandang penting untuk didengar di persidangan yang mudah-mudahan bisa didengar di hari Jumat (5/4/2024)," jelas Suhartoyo.

(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Yolanda Putri Dewanti/m27)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News


 
 

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved