Sengketa Pilpres
Ungkap Kebenaran Kecurangan Pemilu, Sudirman Said Sebut Siapapun Bisa Dipanggil MK Termasuk Presiden
Hal itu kata Sudirman Said, supaya ada kebenaran-kebenaran dugaan kecurangan Pemilu di dalam persidangan.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Dedy
Suhartoyo menegaskan, pemanggilan ini bukan berarti MK mengakomodir permintaan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD selaku pemohon.
Sebelumnya para pemohon itu memang meminta agar sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju dipanggil Mahkamah.
Suhartoyo menegaskan, dalam sidang sengketa seperti ini, MK tidak bersifat berpihak dengan mengakomodir keinginan salah satu pihak terlibat sengketa.
"Jadi semata-mata untuk mengakomodir kepentingan para hakim. Jadi dengan bahasa sederhana, permohonan para pemohon sebenarnya kami tolak, tapi kami mengambil sikap tersendiri karena jabatan hakim, pihak-pihak ini dipandang penting untuk didengar di persidangan yang mudah-mudahan bisa didengar di hari Jumat (5/4/2024)," jelas Suhartoyo.
(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Yolanda Putri Dewanti/m27)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
PDIP Terima Putusan MK, Berharap Penyalahgunaan Kekuasaan Tidak Terjadi pada Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Kelelahan Orasi Singgung Soal Sidang Sengketa Pilpres 2024, Din Syamsuddin Ambruk di Patung Kuda |
![]() |
---|
Menang Sengketa Pilpres 2024 di MK, Prabowo-Gibran Ingin Gandeng Lawan Politiknya Gabung Koalisi |
![]() |
---|
MK Juga Tolak Permohonan Sengketa Pilpres Ganjar-Mahfud, Hakim yang Dissenting Opinion pun Sama |
![]() |
---|
Inilah Alasan MK Menolak Seluruh Gugatan Anies-Muhaimin Terkait Sengketa Pilpres |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.