Samsat Keliling

Samsat Keliling Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Kamis 11 April 2024 Ini Tutup, Cuti Bersama

Selama libur nasional Hari Raya Idul Fitri, pembayaran Pajak Kendaraan Tahunan dapat dilakukan melalui Sambara di Aplikasi Sapawarga.

Penulis: Ichwan Chasani | Editor: Ichwan Chasani
Dok. Instagram @samsat_kotabekasi
Dalam rangka cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, pelayanan Samsat Keliling Kota Bekasi diliburkan sejak Senin 8 April 2024 hingga 15 April 2024. Pelayanan Samsat Keliling Kota Bekasi dibuka kembali pada hari Selasa, tanggal 16 April 2024. 

TRIBUNBEKASI.COM — Sehubungan dengan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, Pelayanan Samsat, baik Samsat Induk, Samsat Outlet dan Samsat Keliling di wilayah Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Karawang ditutup sementara.

Seluruh Layanan Samsat di tiga daerah tersebut, termasuk Samsat Keliling, tutup mulai hari Senin, 8 April 2024 ini hingga tanggal 15 April 2024. 

Layanan Samsat di tiga daerah tersebut akan kembali melayani warga pada hari Selasa, 16 April 2024 mendatang.

Selama cuti bersama libur nasional tersebut, pembayaran Pajak Kendaraan Tahunan juga dapat dilakukan melalui Sambara di Aplikasi Sapawarga.

Layanan Samsat Keliling dijalankan untuk meningkatkan mutu pelayanan publik, khususnya pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).  

Samsat sendiri adalah singkatan dari Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (One-stop Administration Services Office), yaitu sistem administrasi yang dibentuk untuk memperlancar dan mempercepat pelayanan kepentingan masyarakat yang kegiatannya diselenggarakan dalam satu gedung.  

Berbeda dengan pelayanan di Kantor Samsat, Samsat Keliling hanya memberikan layanan dalam pengurusan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL).  

Layanan diberikan di dalam kendaraan dengan metode jemput bola yaitu dengan mendatangi pemilik kendaraan/Wajib Pajak yang jauh dari pusat pelayanan Samsat.  

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Kamis 11 April 2024 Ini Tutup, Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri

Baca juga: Layanan SIM Keliling Karawang Kamis 11 April 2024 Ini Tutup, Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Kamis 11 April 2024 Ini Tutup, Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Prospect Motor Tawarkan Posisi Sales Eksekutif

Persyaratan Pelayanan Samsat Keliling:

1. E-KTP Asli Pemilik sesuai data di STNK

2. BPKB Asli-Foto kopi (untuk Wilayah Polda Metro Jaya).

3. STNK Asli.

4. Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.  

samling karawang-13jan
Jadwal dan lokasi layanan Samsat Keliling 1 di wilayah Kabupaten Karawang.

Samsat sendiri adalah singkatan dari Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (One-stop Administration Services Office), yaitu sistem administrasi yang dibentuk untuk memperlancar dan mempercepat pelayanan kepentingan masyarakat yang kegiatannya diselenggarakan dalam satu gedung.  

Berbeda dengan pelayanan di Kantor Samsat, Samsat Keliling hanya memberikan layanan dalam pengurusan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL).  

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved