Berita Nasional

Mantan Penyidik KPK Sebut Para Koruptor, Setya Novanto dkk, Tak Pantas Dapat Remisi

Pemberian remisi atau pengurangan masa hukuman untuk para koruptor merupakan sinyal lemahnya upaya pemberantasan korupsi.

Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota/Henry Lopulalan
Mantan Ketua DPR Setya Novanto, yang juga terpidana kasus korupsi KTP elektronik. 

TRIBUNBEKASI.COM — Pemberian remisi oleh pemerintah bagi para terpidana kasus korupsi mengundang kritikan dari mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha.

Praswad Nugraha mengkritisi pemberian remisi bagi terpidana korupsi oleh pemerintah republik ini, tak terkecuali mantan Ketua DPR RI Setya Novanto yang menjadi terpidana kasus korupsi KTP Elektronik.

Praswad Nugraha yang juga ketua Indonesia Memanggil atau IM57+ Institute menyebut pemberian remisi atau pengurangan masa hukuman untuk para koruptor merupakan sinyal lemahnya upaya pemberantasan korupsi.

Terkhusus perkara Setya Novanto, Praswad Nugraha menilai bahwa sosok mantan Ketua Umum DPP Partai Golkar  itu telah banyak melakukan manipulasi agar terbebas dari jerat hukum.

"Menjadi pertanyaan, apakah pemberian remisi bagi terpidana yang pada saat dilakukan proses penegakan hukum melakukan berbagai manuver untuk terbebas dari hukuman layak mendapatkan remisi," katanya lewat keterangan tertulis, Senin, 15 April 2024.

"Hal tersebut mengingat upaya yang dilakukan SN [Setya Novanto] tidak dapat dianggap main-main. Mulai dari rekayasa sakitnya dia sampai berbagai upaya intervensi politik," imbuhnya.

BERITA VIDEO: EKS KETUA KPK AGUS RAHARDJO UNGKAP PRESIDEN PERNAH MARAH DAN MINTA KASUS E-KTP SETYA NOVANTO DISTOP

Praswad Nugraha menegaskan bahwa kasus korupsi memiliki dampak yang sangat luas karena mengintervensi kepentingan publik. 

Hal tersebut yang menyebabkan berbagai bentuk peringanan hukuman baik sebelum maupun pascaeksekusi pengadilan perlu melihat berbagai aspek dan dilakukan secara sangat hati-hati. 

"Pemberian remisi terhadap koruptor akan memberikan efek buruk secara luas karena publik akan melihat bahwa pengurangan hukuman menjadi sinyal lemahnya kebijakan pemberantasan korupsi di Indonesia," tandas Praswad Nugraha.

Baca juga: Samsat Keliling Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Senin 15 April 2024 Ini Tutup, Cuti Bersama

Baca juga: Masih Cuti Bersama Idul Fitri, Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Senin 15 April 2024 Ini Tutup

"Terlebih diberikan pada saat pemberantasan korupsi berada dititik nadir dengan tidak berfungsinya sistem yang ada, termasuk KPK," sambungnya.

Prawad Nugraha pun berharap pemerintah tidak mengeliminir kerja-kerja KPK karena memberikan remisi bagi koruptor.

"Jangan sampai ada kesan, KPK lama sudah susah payah menangkap koruptor, pasca-revisi UU KPK ada upaya dari pemerintah untuk meringkan sanksi," kata Praswad Nugraha.

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat menerima remisi hari raya Idul Fitri 1445 H/2024 M, salah satunya Setya Novanto.

Selain Novanto, ada pula mantan Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara, bekas Kepala Korlantas Polri Djoko Susilo, dan eks Bupati Cirebon Sunjaya yang mendapatkan remisi khusus I atau masih harus menjalani sisa pidananya setelah mendapatkan potongan tahanan.

Baca juga: Layanan SIM Keliling Karawang Senin 15 April 2024 Ini Tutup, Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Senin 15 April 2024 Ini Tutup, Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H

Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo menyebutkan jumlah narapidana di Lapas Sukamiskin sebanyak 381 orang. 

Dari jumlah itu, 240 orang yang memenuhi persyaratan untuk mendapat remisi.

"Yang mendapatkan remisi pada hari ini seluruhnya berjumlah 240 orang, yang paling kecil 15 hari dan yang paling besar remisi dua bulan,” katanya di Bandung, Rabu lalu, 10 April 2024.

Wachid Wibowo mengatakan remisi diberikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved