Sengketa Pilpres

Serahkan Kesimpulan Sidang PHPU, Ganjar-Mahfud Ungkap 5 Pelanggaran Sengketa Pilpres 2024 

Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis berharap kesimpulan itu akan jadi bahan pertimbangan MK dalam memutuskan sengketa PHPU Pilpres 2024.

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Ketua Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis memberikan keterangan terkait kesimpulan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024. 

TRIBUNBEKASI.COM — Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengungkapkan adanya lima kategori pelanggaran prinsipal dalam penyelenggaraan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024

Lima kategori pelanggaran tersebut merupakan kesimpulan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 yang dirangkum Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD dan telah diserahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis berharap kesimpulan itu akan menjadi bahan pertimbangan MK dalam memutuskan sengketa PHPU Pilpres 2024.

"Kalau kita bicara kesimpulan ini, memang tidak dibacakan tapi majelis hakim akan menggunakan kesimpulan ini sebagai bahan untuk membuat putusan yang akan dibacakan pada tanggal 22," kata Todung Mulya Lubis di Gedung MK, Jakarta, Selasa, 16 April 2024.

Todung Mulya Lubis membeberkan bahwa lima kategori pelanggaran prinsipal dalam Pilpres 2024 tersebut, yang pertama adalah pelanggaran etika.

"Pelanggaran etika, yang terjadi dengan kasat mata, dimulai dengan putusan MK Nomor 90, dan ini kalau kalian membaca keterangan Romo Magnis Suseno itu sangat jelas dikatakan oleh Romo Magnis bahwa proses pencalonan yang melanggar etika berat," ujarnya.

Baca juga: Terus Naik, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Selasa Ini Rp 1.321.000 Per Gram, Cek Rinciannya

Baca juga: Mahasiswa dari Beragam Kampus Serahkan Amicus Curiae, Minta MK Perintahkan KPU Pilpres Ulang 

Pelanggaran kedua, kata Todung Mulya Lubis adalah nepotisme.

Todung Mulya Lubis bahkan menyebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggunakan kekuasaan untuk mendorong anaknya, yakni Gibran Rakabuming Raka maju dalam Pilpres 2024.

"Nepotisme ini dilarang dalam hukum positif kita, ada TAP MPR yang melarang nepotisme, ada banyak undang-undang yang melarang nepotisme dan kalau kita melihat apa yang dilakukan oleh Presiden Jokowi, mendorong anak dan menantunya itu adalah bagian dari nepotisme, membangun satu dinasti," ucap Todung Mulya Lubis.

Ketiga, sambung Todung Mulya Lubis, adalah adanya abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan.

Menurutnya, penyalahgunaan kekuasaan terjadi secara masif pada proses Pemilu 2024.

"Abuse of power yang sangat terkoordinir, sangat masif dan ini terjadi di mana-mana, nah ini juga bisa menambahkan, banyak sekali pelanggaran-pelanggaran yang masif sebagai akibat dari abuse of power yang terkoordinir," tutur Todung Mulya Lubis.

Baca juga: Tim Hukum AMIN: Terbukti Curang, MK Pernah Batalkan Putusan KPU dan Perintahkan Pungutan Suara Ulang

Baca juga: One Way Tol Kalikangkung-Cipali Dihentikan, Contra Flow 2 Lajur Masih Berlaku di Tol Japek

Keempat, yakni pelanggaran prosedural Pemilu.

Todung Mulya Lubis menegaskan bahwa KPU, Bawaslu, dan pasangan calon nomor 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dinilai melakukan pelanggaran serius. 

"Ini anda bisa lihat apa yang dilakukan oleh KPU, apa yang dilakukan oleh Bawaslu, apa yang dilakukan oleh Paslon 02 yang menurut kami semua adalah pelanggaran-pelanggaran yang seharusnya bisa dijadikan alasan untuk melakukan pemungutan suara ulang," ungkap Todung Mulya Lubis.

Pelanggaran kelima, adalah penyalahgunaan aplikasi IT di KPU yakni sistem informasi rekapitulasi (Sirekap).

Todung Mulya Lubis menganggap penggunaan Sirekap telah menimbulkan kekacauan yang mengakibatkan penggelembungan suara.

"Jadi saudara-saudara, ada banyak sekali pelanggaran yang kita bisa sebutkan spesifik lagi, saya bisa sebut dan ini kita semua sudah ulang berkali-kali, politisasi bansos, yang dilakukan terutama dalam tiga bulan terakhir menjelang pencoblosan," imbuhnya.

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: Besok Terakhir, PT TT Techno Park Indonesia Butuh Operator Quality Control

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT TT Techno Park Indonesia Butuh Operator Produksi Lulusan SLTA

Politisasi Bansos

Todung Mulya Lubis menambahkan, keterangan empat menteri Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 tak menjawab soal politisasi bantuan sosial (bansos).

"Empat menteri ini tidak menjawab politisasi bansos," kata Todung Mulya Lubis

Todung menganggap penyaluran bansos terutama dalam 3 bulan terakhir menjelang pencoblosan adalah bentuk pelanggaran.

Dia menegaskan, keterangan 4 menteri dalam sidang PHPU tak menjawab soal politisasi bansos karena hanya menyampaikan dasar hukumnya.

"Empat menteri ini hanya menjawab bahwa bansos itu ada dasar hukumnya, ada undang-undangnya, disetujui oleh DPR dan pemerintah, that's fine, bansos itu ada dalam APBN," ujar Todung.

Menurut Todung, mereka tidak menjelaskan mengapa bansos tersebut dipusatkan dalam tiga bulan terakhir.

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Toyo Denso Indonesia Butuh Maintenance Mechanic

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Selasa 16 April 2024

"Tapi yang tidak dijelaskan adalah apa yang terjadi di lapangan? Kenapa penyaluran bansos itu dipusatkan dalam tiga bulan terakhir menjelang pencoblosan?" tanya dia.

Selain itu, dia menilai bahwa empat menteri itu juga tak menjawab soal penerima manfaat bansos tidak sesuai dengan data-data.

"Kenapa penerima manfaat itu tidak sama semuanya? Tentu saya tidak mengatakan tidak sama, tapi banyak yang tidak berhak sebagai penerima manfaat bansos," ucapnya.

"Atau katakanlah kenapa Presiden Jokowi melakukan kunjungan 34 kali ke lumbung-lumbung suara di mana Ganjar-Mahfud memiliki basis pendukung yang sangat kuat? Nah, politisasi bansos ini salah satu yang sangat spesifik yang kita bisa sebutkan," sambung Todung. (Tribunnews.com/Fersianus Waku)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaUeu7FDzgTG0yY9GS1q

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved