Berita Nasional
Tim Hukum AMIN: Terbukti Curang, MK Pernah Batalkan Putusan KPU dan Perintahkan Pungutan Suara Ulang
Beberapa putusan MK tersebut, bisa menjadi yurisprudensi dalam menangani perselisihan hasil Pemilu.
|
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota/Yolanda Putri Dewanti
Ketua Tim Hukum Nasional pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (THN AMIN), Ari Yusuf Amir.
Mengingat pilpres dan pilkada sama-sama bagian dari pemilu. Sebagaimana Putusan MK Nomor 85/PUU-XX/2022 yang menyatakan bahwa tidak ada perbedaan antara rezim pemilihan umum kepala daerah dengan pemilihan umum anggota legislatif serta pemilihan umum presiden dan wakil presiden.
“Kini, di Pundak MK pengkhianatan terhadap konstitusi dalam pilpres 2024 ini akan diputus,” tutup dia. (Wartakotalive.com/Yolanda Putri Dewanti)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaUeu7FDzgTG0yY9GS1q
Tags
Tim Hukum
Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar
perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU)
Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024
Mahkamah Konstitusi (MK)
Ketua Tim Hukum AMIN
Ari Yusuf Amir
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Nasional
Mendagri Tito: Pentingnya Cadangan Pangan Pemda untuk Jaga Stabilitas Harga |
![]() |
---|
Dukung Program 3 Juta Rumah, Mendagri Tito Tekankan Percepatan Penerbitan PBG dan BPHTB |
![]() |
---|
Sesuai UU 23/2014, Mendagri Tegaskan Kepala Daerah Wajib Dukung Program Strategis Nasional |
![]() |
---|
Dampingi Prabowo, Mendagri Tito Luncurkan Program Strategis Nasional Kopdeskel Merah Putih |
![]() |
---|
Sudah Habiskan Rp 130 Triliun, NasDem Usul Wapres Gibran Ngantor di IKN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.