Berita Nasional
Tim Hukum AMIN: Terbukti Curang, MK Pernah Batalkan Putusan KPU dan Perintahkan Pungutan Suara Ulang
Beberapa putusan MK tersebut, bisa menjadi yurisprudensi dalam menangani perselisihan hasil Pemilu.
|
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota/Yolanda Putri Dewanti
Ketua Tim Hukum Nasional pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (THN AMIN), Ari Yusuf Amir.
Mengingat pilpres dan pilkada sama-sama bagian dari pemilu. Sebagaimana Putusan MK Nomor 85/PUU-XX/2022 yang menyatakan bahwa tidak ada perbedaan antara rezim pemilihan umum kepala daerah dengan pemilihan umum anggota legislatif serta pemilihan umum presiden dan wakil presiden.
“Kini, di Pundak MK pengkhianatan terhadap konstitusi dalam pilpres 2024 ini akan diputus,” tutup dia. (Wartakotalive.com/Yolanda Putri Dewanti)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaUeu7FDzgTG0yY9GS1q
Tags
Tim Hukum
Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar
perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU)
Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024
Mahkamah Konstitusi (MK)
Ketua Tim Hukum AMIN
Ari Yusuf Amir
Berita Terkait: #Berita Nasional
| Hakim PN Palembang Zaenal Arief Ditemukan Tewas di Kos: Dikenal Tegas, Pernah Vonis Mati 3 Orang |
|
|---|
| Pakar Hukum Tata Negara: Penugasan Anggota Polri di Luar Institusi Sah Berdasarkan UU |
|
|---|
| MK Putuskan Kapolri Dilarang Tugaskan Polisi Aktif ke Jabatan Sipil |
|
|---|
| Senyum Bahlil ketika Disebut oleh Anggota Komisi XII DPR Berpeluang jadi Wakil Presiden |
|
|---|
| Ide Prabowo Bikin Heboh, Utang Whoosh Mau Dibayar Pakai Dana Korupsi, Ini Tanggapan Purbaya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Ari-Yusuf-Amir-25-Feb.jpg)