Sengketa Pilpres

Anies Baswedan Nilai Amicus Curiae Gambarkan Situasi Demokrasi di Negeri Ini Memang Amat Serius

Penyerahan dokumen amicus curiae oleh Megawati Soekarnoputri itu menunjukkan kondisi bangsa ini cukup serius terkait demokrasi di Indonesia.

Tangkap Layar YouTube Warta Kota Production
Capres nomor urut 1 pada Pilpres 2024 Anies Baswedan, memberikan tanggapan terkait penyerahan dokumen amicus curiae oleh Ketua Umum DPP PDIP, Megawati Soekarnoputri. 

TRIBUNBEKASI.COM —  Calon presiden (capres) nomor urut 1 pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 lalu, Anies Baswedan, memberikan tanggapan terkait langkah Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri yang menyerahkan dokumen amicus curiae terkait sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Anies Baswedan penyerahan dokumen amicus curiae oleh Megawati Soekarnoputri itu menunjukkan kondisi bangsa ini cukup serius terkait demokrasi di Indonesia.

“Ini menggambarkan bahwa situasinya memang amat serius dan seperti kami sampaikan pada saat pembukaan persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa ini Indonesia di persimpangan jalan,” kata Anies Baswedan, Rabu 17 April 2024.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mempertanyakan apakah bangsa ini akan kembali ke era dimana praktik-praktik demokrasi menjadi seremonial saja, karena semua sudah serba diatur.

“Kita ingat era seperti itu atau kita akan meneruskan proses yang sudah terjadi sejak reformasi. Demokrasi memberikan ruang kebebasan dan tidak ada intervensi-intervensi di dalam proses pemilu, proses pilpres,” jelas dia.

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Rabu 17 April 2024 Ini

Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi Rabu 17 April 2024, di Grandbox Grand Residence City Setu

Anies Baswedan juga menyebut demokrasi di Indonesia sedang berada di persimpangan jalan, sehingga butuh banyak tokoh yang terlibat untuk meluruskan kembali sistem demokrasi yang benar.

“Nah inilah persimpangan jalan, dan saya rasa pesan dari ibu mega sebagai salah satu orang yang ikut dalam proses demokratisasi sejak tahun 1990-an,” ujarnya.

Saat itu, lanjut Anies Baswedan, bahkan pemilihan pemimpin tak dilakukan melalui pemilu presiden.

Di era itu juga tidak ada lembaga survei karena semua orang sudah tahu hasil dari proses pemilu yang berlangsung.

BERITA VIDEO: TANGGAPAN ANIES SOAL MEGAWATI AJUKAN DIRI JADI AMICUS CURIAE KE MK

“Beliau merasakan ketika segalanya serba diatur di mana pemilu dan pilpres pada masa itu. Enggak perlu ada surveyer karena semua sudah tahu hasil sebelum proses pemilu saat itu. Ketika segalanya serba diatur di mana pemilu dan pilpres pada masa itu gak perlu ada surveyor karena semua sudah tahu hasil sebelum proses pemilu saat itu,” ungkapnya.

“Nah kemudian beliau menjalani selama lebih dari 25 tahun jadi sebagai seseorang yang pernah melewati semua itu mengirimkan pesan, ini adalah pesan moral yang amat kuat yang harus jadi perhatian,” tutup dia.

Baca juga: Jadwal Layanan SIM Keliling Karawang, Rabu 17 April 2024, Berikut Ini Lokasi dan Persyaratannya

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi Rabu 17 April 2024 Ini di Metropolitan Mall Bekasi

Pesan Mahasiswa

Sebelumnya, sejumlah mahasiswa dari berbagai kampus menyerahkan Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa, 16 April 2024.

Komisioner bidang Pergerakan Dewan Mahasiswa Justicia Universitas Gajah Mada (UGM), Muhammad Emir Bernadine berharap Amicus Curiae itu dipertimbangkan MK dalam memutuskan sengketa Pilpres.

"Kami berharap agar mahkamah mempertimbangkan poin-poin penjelasan yang sudah kami jelaskan di dalam Amici Curiae ini," kata Muhammad Emir Bernadine di Gedung MK, Jakarta.

Muhammad Emir Bernadine menjelaskan, Amicus Curiae ini berisi sejumlah poin terkait kejanggalan selama proses Pilpres 2024.

Selain itu, mereka juga mengulas persoalan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres).

Baca juga: Kubu Prabowo Sebut 19 Tuduhan Pilpres Curang dari Pihak Anies-Ganjar Tak Terbukti 

Baca juga: Refly Harun: Tuntutan Diskualifikasi Gibran Bukan Sentimen Pribadi, Tapi Ada Pelanggaran Konstitusi

"Itu kami ulas bagaimana dari segi politis dan dari segi hukum tentunya," ujar Muhammad Emir Bernadine.

Muhammad Emir Bernadine menuturkan, mereka juga mengulas mengenai keterlibatan aparat selama proses Pilpres 2024.

"Kemudian politisasi bansos dan pada akhirnya kami juga mengajukan kesimpulan dan rekomendasi bagi majelis hakim yang mulia," ucapnya.

Mereka merekomendasikan beberapa poin kepada MK untuk dipertimbangkan sebelum mengambil keputusan.

Pertama, membatalkan keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) hingga Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Chang Shin Indonesia Butuh 60 Operator Produksi Sewing

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Toyo Denso Indonesia Butuh Quality Assurance

Kedua, memerintahkan KPU untuk mengadakan ulang pemilihan presiden dan wakil presiden dengan independen, imparsial, dan berintegritas.

Ketiga, meminta majelis hakim bertindak progresif dengan mengedepankan nilai-nilai keadilan substantif serta kemanfaatan dalam pengambilan keputusan. 

"Dan tidak hanya mengedepankan aspek keadilan formil yang sempit atau kepastian hukum semata," ungkap Emir.

Keempat, meminta majelis hakim agar memutus perkara berdasarkan hati nurani dan menolak segala bentuk intervensi sehingga dapat menghasilkan putusan yg seadil-adilnya.

Para mahasiswa ini terdiri dari Dewan Mahasiswa Justicia UGM, BEM Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, dan BEM Fakultas Universitas Padjadjaran.

Baca juga: Melalui Hasto Kristiyanto, Megawati Serahkan Amicus Curiae untuk Hakim Mahkamah Konstitusi

Baca juga: Serahkan Kesimpulan PHPU, Tim Hukum Anies-Muhaimin Sertakan 35 Bukti Tambahan

Megawati Soekarnoputri

Sementara itu, Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Ketum PDIP) sekaligus Presiden ke-5 Republik Indonesia, Megawati Soekarnoputri juga menyerahkan surat Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, pada Selasa, 16 April 2024. 

Amicus Curiae itu diserahkan Megawati Soekarnoputri melalui Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto.

Hasto Kristiyanto yang mengenakan batik bernuansa merah tiba di halaman Gedung MK sekira pukul 11.20 WIB, didampingi Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat serta Tim Hukum Paslon 03 Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis dkk.

Hasto Kristiyanto bersama rombongan pun menyerahkan langsung Amicus Curiae dari Megawati Soekarnoputri kepada perwakilan Mahkamah Konstitusi.

Hasto Kristiyanto menjelaskan bahwa Amicus Curiae dari Megawati Soekarnoputri ini merupakan curahan perasaan sebagai Sahabat Pengadilan terkait persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.

"Saya Hasto Kristiyanto bersama dengan Mas Djarot Saiful Hidayat ditugaskan oleh Ibu Megawati Soekarnoputri dengan surat kuasa sebagaimana berikut, kedatangan saya untuk menyerahkan pendapat sahabat pengadilan dari seorang warga negara Indonesia yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri, sehingga Ibu Mega dalam kapasitas sebagai warga negara Indonesia mengajukan diri sebagai Amicus Curiae atau sahabat pengadilan," kata Hasto Kritiyanto.

Baca juga: Ruang VIP di Rumah Pemenangan Probowo Gibran di Jakarta Pusat Dibobol Maling, Dokumen Penting Raib

Baca juga: Serahkan Kesimpulan Sidang PHPU, Ganjar-Mahfud Ungkap 5 Pelanggaran Sengketa Pilpres 2024 

Politisi asal Yogyakarta ini menambahkan, bahwa Amicus Curiae itu dibuat sendiri oleh Megawati Soekarnoputri.

Bahkan, kata Hasto Kristiyanto, Presiden Kelima RI ini menambahkan pada lampirannya tulisan tangan beserta tanda tangan Megawati Soekarnoputri.

Hasto Kristiyanto pun membacakan isi tulisan tangan Megawati dalam Amicus Curiae tersebut.

"Rakyat Indonesia yang tercinta marilah kita berdoa semoga ketuk palu MK bukan merupakan palu godam, melainkan palu emas, seperti kata Ibu Kartini pada tahun 1911 habis gelap terbitlah terang sehingga fajar demokrasi yang telah kita perjuangkan dari dulu timbul kembali dan akan diingat terus menerus oleh generasi bangsa INA. Amin ya rabbal alamin. Hormat saya, Megawati Soekarnoputri ditandatangani merdeka, merdeka, merdeka," ucap Hasto  Kristiyanto membacakan tulisan tangan Megawati Soekarnoputri.

Hasto Kristiyanto menambahkan bahwa tulisan tangan Amicus Curiae dari Megawati ini menggunakan huruf merah yang mencerminkan keberanian dan juga tanggung jawab sebagai warga negara Indonesia.

"Karena itu lah Ibu Mega sampai menambahkan tulisan tangan sebagai ungkapan bagaimana perjuangan dari Raden Ajeng Kartini itu juga tidak akan pernah sia-sia. Karena emansipasi itu merupakan bagian dari demokrasi sehingga ketika kita menghadapi kegelapa demokrasi akibat abuse of power yang dilakukan oleh Presiden Jokowi akibat kepentingan nepotisme untuk anak," tandas Hasto Kristiyanto.

Baca juga: Terus Naik, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Selasa Ini Rp 1.321.000 Per Gram, Cek Rinciannya

Baca juga: Mahasiswa dari Beragam Kampus Serahkan Amicus Curiae, Minta MK Perintahkan KPU Pilpres Ulang 

Tak Mengabdi Kekuasaan

Melalui Amicus Curiae itu, Megawati Soekarnoputri meminta Mahkamah Konstitusi (MK) tak mengabdi kepada kekuasaan.

Megawati mengatakan, dengan memahami lahirnya konstitusi, maka setiap hakim MK wajib menempatkan Pembukaan UUD NRI 1945, pasal-pasal yang terdapat dalam batang tubuhnya, dan penjelasan UUD NRI 1945, serta perubahan melalui Amandemen I hingga V sebagai satu kesatuan pemikiran yang dipahami dengan melihat konteks, suasana kebatinan, latar belakang, dan harapan seluruh rakyat Indonesia.

Selain itu, dia menyebut bahwa dengan mengingat sifat, tugas pokok, fungsi, dan kedudukan MK dalam sistem ketatanegaraan Indonesia sebagai benteng konstitusi dan demokrasi, dirinya sengaja mencarikan sendiri lokasi MK.

"Lokasi Gedung MK sebagaimana yang pernah saya sampaikan ke Prof Jimly Asshiddiqie, ketua MK saat itu, harus berada di ring satu, suatu tempat bergengsi dekat dengan Istana Negara sebagai Pusat Kekuasaan. Pemilihan tempat ini sebagai simbol MK agar memiliki marwah, wibawa, dan lambang bagi tegaknya keadilan yang hakiki," ungkap Megawati Soekarnoputri dalam dokumen amicus curiae-nya, Selasa, 16 April 2024.

Megawati Soekarnoputri menjelaskan, mencermati kuatnya pengaruh politik kekuasaan yang saat ini mencoba menyentuh independensi MK, dirinya berharap MK mampu menghadapi dua ujian besar. 

Pertama, ujian untuk mengembalikan kepercayaan publik yang sirna akibat dibacakannya Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. 

Baca juga: Tim Hukum AMIN: Terbukti Curang, MK Pernah Batalkan Putusan KPU dan Perintahkan Pungutan Suara Ulang

Baca juga: One Way Tol Kalikangkung-Cipali Dihentikan, Contra Flow 2 Lajur Masih Berlaku di Tol Japek

Kedua, ujian untuk memeriksa sengketa Pilpres dalam jangka waktu yang singkat namun mampu menampilkan keadilan yang hakiki sesuai dengan sikap kenegarawanan para hakim MK, mengingat Pemilu memiliki dengan dampak yang sangat luas bagi kehidupan bangsa dan negara.

Melalui beberapa pertimbangan itu, Megawati Soekarnoputri meminta hakim MK tidak mengabdi kepada kekuasaan.

"Para hakim MK melalui ketiga pertimbangan yang saya sampaikan di atas seharusnya tidak mengabdi kepada kekuasaan, namun mengabdi kepada rakyat Indonesia yang mempunyai hak kedaulatan rakyat," ucapnya.

Menurutnya, dengan menempatkan hak kedaulatan rakyat tersebut, maka hakim MK juga mengabdi kepada keadilan yang hakiki.

"Karenanya, saya menuliskan Pendapat Sahabat Pengadilan ini dengan topik "Kenegarawanan Hakim Mahkamah Konstitusi", sebagai sebuah usulan dan bahan renungan bagi hakim Mahkamah Konstitusi," imbuhnya.

Sementara itu, perwakilan Mahkamah Konstitusi Immanuel Hutasoit menerima Amicus Curiae dari Megawati Soekarnoputri yang dihantarkan oleh Hasto Kristiyanto.

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Toyo Denso Indonesia Butuh Maintenance Mechanic

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT TT Techno Park Indonesia Butuh Operator Produksi Lulusan SLTA

Immanuel Hutasoit pun memastikan bahwa Amicus Curiae dari Megawati inj akan langsung diserahkan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo.

"Kami mewakili biro Humas dan Protokol, kami terima surat dari Ibu Megawati Soekarnoputri yang diwakilkan langsung oleh Pak Hasto. Dan kami akan pastikan surat ini akan diterima langsung oleh Bapak Ketua MK siang hari ini juga," kata Immanuel Hutasoit. (Wartakotalive.com/Yolanda Putri Dewanti; Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda/Fersianus Waku)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaUeu7FDzgTG0yY9GS1q

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved