Berita Nasional

Pastikan Sikap untuk Gabung Prabowo atau Oposisi, PDIP Gelar Rakernas V, Tak Undang Jokowi-Amin

Rakernas ini akan membahas sikap PDI Perjuangan di pemerintahan Prabowo-Gibran, strategi menghadapi pilkada 2024, hingga membahas isu kerakyatan.

Warta Kota/Alfian Firmansyah
Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat memberikan penjelasan terkait rencana Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ke V, di DPP PDIP, Menteng Jakarta Pusat, Kamis, 16 Mei 2024. 

"PDIP menerima putusan Mahkamah Konstitusi itu dengan catatan," kata Basarah di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Menurut Basarah, putusan MK mengabaikan aspek keadilan substansial dalam mengambil keputusan.

Namun, dia menuturkan bahwa keputusan MK bersifat final dan binding alias pertama dan mengikat.

Basarah memberikan beberapa catatan tentang putusan MK dalam sengketa PHPU Pilpres 2024.

Baca juga: Meroket Rp 22.000 Per Gram, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Kamis Ini Tertinggi Sejak Januari

Baca juga: Belum Pernah Bawa Bus Trans Putera Fajar yang Kecelakaan di Subang, Ternyata Sadira Sopir Freelance

Dia berharap pendapat tiga hakim konstitusi yang menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda terutama tentang penyalahgunaan kekuasaan tidak terjadi dalam pilkada 2024.

Sebab, Indonesia negara demokrasi sehingga seluruh rakyat berhak terlibat untuk memilih pemimpin baik pusat maupun daerah.

"Maka ketika prinsip demokrasi itu kita pegang maka kedaulatan rakyat adalah di atas segalanya," ujar Basarah.

Dia berharap pendapat tiga hakim tersebut hendaknya menjadi refleksi dan introspeksi bagi seluruh pihak.

"Saya kira catatan itu penting untuk kami sampaikan untuk memberikan satu peringatan bersama terhadap kita semua terhadap PDIP juga untuk ke depan kita menjalankan prinsip demokrasi bukan hanya atas hukum yang bersifat prosedural dan formal, tetapi hukum yang bersifat substansial dan di atas semua itu ada etika yang harus kita junjung tinggi secara bersama-sama," kata Basarah.

Baca juga: Keluarga Korban Laka SMK Lingga Kencana Keberatan Ada Donasi Palsu di Medsos, Bakal Lapor Polisi

Baca juga: Tidak Sesuai Aslinya, KNKT Sebut Bus Trans Putera Fajar Pengangkut Rombongan SMK, Sudah Dimodifikasi

Gugatan PDIP di PTUN

Sebelumnya dilansir dari Tribun-Video.Com, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menggelar sidang gugatan PDIP terhadap KPU secara tertutup pada Kamis, 2 Mei 2024.

Dalam sidang perdana kali ini kuasa hukum PDIP tidak membawa barang bukti.

Hal ini diungkap Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun saat jumpa pers sebelum sidang di PTUN Jakarta Timur.

Dia menjelaskan sidang hari ini hanya mengagendakan hal-hal yang bersifat administratif. 

Oleh karena itu pihaknya tidak membawa alat-alat bukti ke ruang sidang.

Halaman
123
Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved