Berita Nasional
Pastikan Sikap untuk Gabung Prabowo atau Oposisi, PDIP Gelar Rakernas V, Tak Undang Jokowi-Amin
Rakernas ini akan membahas sikap PDI Perjuangan di pemerintahan Prabowo-Gibran, strategi menghadapi pilkada 2024, hingga membahas isu kerakyatan.
Penulis: Alfian Firmansyah (m32) | Editor: Ichwan Chasani
"PDIP menerima putusan Mahkamah Konstitusi itu dengan catatan," kata Basarah di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Menurut Basarah, putusan MK mengabaikan aspek keadilan substansial dalam mengambil keputusan.
Namun, dia menuturkan bahwa keputusan MK bersifat final dan binding alias pertama dan mengikat.
Basarah memberikan beberapa catatan tentang putusan MK dalam sengketa PHPU Pilpres 2024.
Baca juga: Meroket Rp 22.000 Per Gram, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Kamis Ini Tertinggi Sejak Januari
Baca juga: Belum Pernah Bawa Bus Trans Putera Fajar yang Kecelakaan di Subang, Ternyata Sadira Sopir Freelance
Dia berharap pendapat tiga hakim konstitusi yang menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda terutama tentang penyalahgunaan kekuasaan tidak terjadi dalam pilkada 2024.
Sebab, Indonesia negara demokrasi sehingga seluruh rakyat berhak terlibat untuk memilih pemimpin baik pusat maupun daerah.
"Maka ketika prinsip demokrasi itu kita pegang maka kedaulatan rakyat adalah di atas segalanya," ujar Basarah.
Dia berharap pendapat tiga hakim tersebut hendaknya menjadi refleksi dan introspeksi bagi seluruh pihak.
"Saya kira catatan itu penting untuk kami sampaikan untuk memberikan satu peringatan bersama terhadap kita semua terhadap PDIP juga untuk ke depan kita menjalankan prinsip demokrasi bukan hanya atas hukum yang bersifat prosedural dan formal, tetapi hukum yang bersifat substansial dan di atas semua itu ada etika yang harus kita junjung tinggi secara bersama-sama," kata Basarah.
Baca juga: Keluarga Korban Laka SMK Lingga Kencana Keberatan Ada Donasi Palsu di Medsos, Bakal Lapor Polisi
Baca juga: Tidak Sesuai Aslinya, KNKT Sebut Bus Trans Putera Fajar Pengangkut Rombongan SMK, Sudah Dimodifikasi
Gugatan PDIP di PTUN
Sebelumnya dilansir dari Tribun-Video.Com, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menggelar sidang gugatan PDIP terhadap KPU secara tertutup pada Kamis, 2 Mei 2024.
Dalam sidang perdana kali ini kuasa hukum PDIP tidak membawa barang bukti.
Hal ini diungkap Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun saat jumpa pers sebelum sidang di PTUN Jakarta Timur.
Dia menjelaskan sidang hari ini hanya mengagendakan hal-hal yang bersifat administratif.
Oleh karena itu pihaknya tidak membawa alat-alat bukti ke ruang sidang.
PDI Perjuangan
Rapat kerja nasional (Rakernas)
Ketua DPP PDI Perjuangan
Djarot Saiful Hidayat
Presiden Joko Widodo
Akui Tak Pantas, Nusron Wahid Minta Maaf Pernah Bilang Tanah Nganggur Bisa Diambilalih Negara |
![]() |
---|
Kasus Sudah Inkrah, Mahfud MD Tegaskan Silfester Matutina Harus Ditahan |
![]() |
---|
Mendagri Tito: Pentingnya Cadangan Pangan Pemda untuk Jaga Stabilitas Harga |
![]() |
---|
Dukung Program 3 Juta Rumah, Mendagri Tito Tekankan Percepatan Penerbitan PBG dan BPHTB |
![]() |
---|
Sesuai UU 23/2014, Mendagri Tegaskan Kepala Daerah Wajib Dukung Program Strategis Nasional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.