Berita Nasional
Pastikan Sikap untuk Gabung Prabowo atau Oposisi, PDIP Gelar Rakernas V, Tak Undang Jokowi-Amin
Rakernas ini akan membahas sikap PDI Perjuangan di pemerintahan Prabowo-Gibran, strategi menghadapi pilkada 2024, hingga membahas isu kerakyatan.
Penulis: Alfian Firmansyah (m32) | Editor: Ichwan Chasani
BERITA VIDEO : SEOLAH GEMAS, PRABOWO GUNCANGKAN TUBUH ANIES HINGGA TERDORONG
Pihak yang hadir dalam persidangan hanya tim hukum PDIP.
Menurut Gayus akan ada saatnya sejumlah bukti atau saksi ahli dihadirkan.
Dalam kesempatan itu, Gayus juga meyakini PTUN menerima gugatan Tim Hukum PDIP.
Pihaknya merasa KPU telah melakukan perbuatannya melawan hukum, seperti menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres.
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Chang Shin Indonesia Butuh Dokter Okupasi Kesehatan
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Ihara Manufacturing Indonesia Butuh TPM Staff
Ia mengklaim MPR bisa batal melantik presiden dan wakil presiden terpilih 2024-2029 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.
"Rakyat yang diwakili di Senayan di legislatif yaitu MPR wadahnya seluruh rakyat mempunyai keabsahan berpendapat itu ada di sana diwakili. Dia akan memikirkan apakah sebuah produk yang diawali dengan melanggar hukum itu bisa dilaksanakan, kami berpendapat, ya, bisa iya, juga bisa tidak, karena mungkin MPR tidak mau melantik, ini yang perlu di quote," kata Gayus. (Wartakotalive.com/Alfian Firmansyah; Tribunnews.com)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaUeu7FDzgTG0yY9GS1q
PDI Perjuangan
Rapat kerja nasional (Rakernas)
Ketua DPP PDI Perjuangan
Djarot Saiful Hidayat
Presiden Joko Widodo
Akui Tak Pantas, Nusron Wahid Minta Maaf Pernah Bilang Tanah Nganggur Bisa Diambilalih Negara |
![]() |
---|
Kasus Sudah Inkrah, Mahfud MD Tegaskan Silfester Matutina Harus Ditahan |
![]() |
---|
Mendagri Tito: Pentingnya Cadangan Pangan Pemda untuk Jaga Stabilitas Harga |
![]() |
---|
Dukung Program 3 Juta Rumah, Mendagri Tito Tekankan Percepatan Penerbitan PBG dan BPHTB |
![]() |
---|
Sesuai UU 23/2014, Mendagri Tegaskan Kepala Daerah Wajib Dukung Program Strategis Nasional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.