Berita Nasional

Pastikan Sikap untuk Gabung Prabowo atau Oposisi, PDIP Gelar Rakernas V, Tak Undang Jokowi-Amin

Rakernas ini akan membahas sikap PDI Perjuangan di pemerintahan Prabowo-Gibran, strategi menghadapi pilkada 2024, hingga membahas isu kerakyatan.

Warta Kota/Alfian Firmansyah
Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat memberikan penjelasan terkait rencana Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ke V, di DPP PDIP, Menteng Jakarta Pusat, Kamis, 16 Mei 2024. 

TRIBUNBEKASI.COM — PDI Perjuangan (PDIP) berencana menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ke V pada rentang waktu 24-26 Mei 2024 di kawasan Ancol, Jakarta Utara. 

Rakernas PDI Perjuangan kali ini mengusung tema Satyam Eva Jayate, Kebenaran Pasti Menang, dengan Sub Tema yaitu Kekuatan Persatuan Rakyat, Jalan Kebenaran Yang Berjaya.

Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat memaparkan rencana penyelenggaraan Rakernas ke V PDI Perjuangan itu di kantor DPP PDI Perjuangan, Menteng, Jakarta Pusat pada Kamis,16 Mei 2024.

Djarot Saiful Hidayat menjelaskan bahwa Rakernas PDI Perjuangan tersebut merupakan agenda internal partai.

BERITA VIDEO: GANJAR TANGGAPI PERAMPASAN SPANDUK SIMPATISANNYA SAAT KUNJUNGAN JOKOWI

Dengan demikian kata Djarot Saiful Hidayat, partainya tidak mengundang Presiden Joko Widodo (Jokowi) maupun Wakil Presiden Ma'ruf Amin. 

"Kenapa? karena beliau sangat sibuk dan menyibukkan diri, jadi ini hanya internal dan pesertanya internal PDIP," tutur Djarot Saiful Hidayat

Djarot pun menambahkan bahwa masyarakat diharapkan untuk menanti soal sikap PDI Perjuangan terhadap pemerintahan Prabowo Subianto bersama Gibran Rakabuming Raka. 

Baca juga: Polres Karawang Bongkar Praktik Penyuntikan Gas 3 Kilogram, Pelaku Raup Untung Setengah Miliar

Baca juga: Bikin Jari Calon Siswa Bintara Polri Putus, Polisi Tembak Satu Pelaku Begal Hingga Mampus

"Kejutan-kejutan apa saja yang nanti akan muncul di Rakernas, tunggu saja termasuk juga yang akan diundang," kata Djarot Saiful Hidayat

Selanjutnya, mantan Gubernur DKI Jakarta itu menambahkan, dalam Rakernas ke V itu PDI Perjuangan akan membahas tiga isu strategis. 

Djarot menyampaikan, tiga isu tersebut yakni sikap PDI Perjuangan di pemerintahan Prabowo-Gibran, strategi menghadapi pilkada 2024, hingga membahas isu kerakyatan. 

Terima Putusan MK

Sebelumnya diberitakan, PDIP Perjuangan atau PDIP menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil pemilihan presiden (pilpres) 2024.

Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah mengatakan pihaknya menerima putusan MK yang menolak gugatan Ganjar Pranowo-Mahfud MD  dalam sengketa perselisihan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Joyson Safety Systems Indonesia Butuh Sales Staff/Supervisor

Baca juga: Dede Yusuf Ogah Maju Pilgub Jakarta atau Jabar, Syaratnya Berat, Harus Mundur dari Anggota DPR

Namun PDIP memberikan sejumlah catatan untuk putusan MK yang melegitimasi kemenangan Prabowo-Gibran tersebut.

"PDIP menerima putusan Mahkamah Konstitusi itu dengan catatan," kata Basarah di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Menurut Basarah, putusan MK mengabaikan aspek keadilan substansial dalam mengambil keputusan.

Namun, dia menuturkan bahwa keputusan MK bersifat final dan binding alias pertama dan mengikat.

Basarah memberikan beberapa catatan tentang putusan MK dalam sengketa PHPU Pilpres 2024.

Baca juga: Meroket Rp 22.000 Per Gram, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Kamis Ini Tertinggi Sejak Januari

Baca juga: Belum Pernah Bawa Bus Trans Putera Fajar yang Kecelakaan di Subang, Ternyata Sadira Sopir Freelance

Dia berharap pendapat tiga hakim konstitusi yang menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda terutama tentang penyalahgunaan kekuasaan tidak terjadi dalam pilkada 2024.

Sebab, Indonesia negara demokrasi sehingga seluruh rakyat berhak terlibat untuk memilih pemimpin baik pusat maupun daerah.

"Maka ketika prinsip demokrasi itu kita pegang maka kedaulatan rakyat adalah di atas segalanya," ujar Basarah.

Dia berharap pendapat tiga hakim tersebut hendaknya menjadi refleksi dan introspeksi bagi seluruh pihak.

"Saya kira catatan itu penting untuk kami sampaikan untuk memberikan satu peringatan bersama terhadap kita semua terhadap PDIP juga untuk ke depan kita menjalankan prinsip demokrasi bukan hanya atas hukum yang bersifat prosedural dan formal, tetapi hukum yang bersifat substansial dan di atas semua itu ada etika yang harus kita junjung tinggi secara bersama-sama," kata Basarah.

Baca juga: Keluarga Korban Laka SMK Lingga Kencana Keberatan Ada Donasi Palsu di Medsos, Bakal Lapor Polisi

Baca juga: Tidak Sesuai Aslinya, KNKT Sebut Bus Trans Putera Fajar Pengangkut Rombongan SMK, Sudah Dimodifikasi

Gugatan PDIP di PTUN

Sebelumnya dilansir dari Tribun-Video.Com, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menggelar sidang gugatan PDIP terhadap KPU secara tertutup pada Kamis, 2 Mei 2024.

Dalam sidang perdana kali ini kuasa hukum PDIP tidak membawa barang bukti.

Hal ini diungkap Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun saat jumpa pers sebelum sidang di PTUN Jakarta Timur.

Dia menjelaskan sidang hari ini hanya mengagendakan hal-hal yang bersifat administratif. 

Oleh karena itu pihaknya tidak membawa alat-alat bukti ke ruang sidang.

BERITA VIDEO : SEOLAH GEMAS, PRABOWO GUNCANGKAN TUBUH ANIES HINGGA TERDORONG

Pihak yang hadir dalam persidangan hanya tim hukum PDIP.

Menurut Gayus akan ada saatnya sejumlah bukti atau saksi ahli dihadirkan.

Dalam kesempatan itu, Gayus juga meyakini PTUN menerima gugatan Tim Hukum PDIP.

Pihaknya merasa KPU telah melakukan perbuatannya melawan hukum, seperti menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres.

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Chang Shin Indonesia Butuh Dokter Okupasi Kesehatan

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Ihara Manufacturing Indonesia Butuh TPM Staff

Ia mengklaim MPR bisa batal melantik presiden dan wakil presiden terpilih 2024-2029 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.

"Rakyat yang diwakili di Senayan di legislatif yaitu MPR wadahnya seluruh rakyat mempunyai keabsahan berpendapat itu ada di sana diwakili. Dia akan memikirkan apakah sebuah produk yang diawali dengan melanggar hukum itu bisa dilaksanakan, kami berpendapat, ya, bisa iya, juga bisa tidak, karena mungkin MPR tidak mau melantik, ini yang perlu di quote," kata Gayus.  (Wartakotalive.com/Alfian Firmansyah; Tribunnews.com)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaUeu7FDzgTG0yY9GS1q

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved