Kasus Pembunuhan

Aep Warga Cikarang jadi Saksi, Beberkan Kejadian Saat Vina dan Eky Diserang Sekelompok Remaja

Menurut Aep sempat terjadi kejar-kejaran sekelompok remaja itu dengan korban. Ada sekitar 8 orang, namun yang memepet korban sebanyak empat motor.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
Istimewa
Aep (30), warga Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi menjadi saksi yang melihat kejadian Vina dan Eky diserang sekelompok remaja di Jalan Perjuangan, Kota Cirebon, Jawa Barat. 

Ciri fisik: 165 cm, badan kecil, rambut lurus dan kulit hitam.

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Nipro Indonesia Jaya Butuh 25 Tenaga Operator Produksi

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: Dahyeon Laser Indonesia Butuh Tenaga Operator Produksi

- Dani (20)

Alamat: Desa Banjarwangun, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.

Ciri fisik: 170 cm, badan sedang, rambut kriting, kulit sawo matang

- Pegi alias PERONG (22)

Alamat: Desa Banjarwangun Kec. Mundu Kab. Cirebon.

Ciri fisik: 160 cm, badan kecil, rambut kriting, kulit hitam.

Baca juga: Iseng Masukin Cincin ke Kemaluan, Pria Bekasi Ini Panik Tak Bisa Melepasnya, Akhirnya Panggil Damkar

Baca juga: Angga Jadi Korban Begal di Bekasi, Jari Jempol Nyaris Putus, Dua Pelaku Berhasil Dibekuk Polisi

Mestinya 4 Tersangka Lagi

Diberitakan sebelumnya, film bioskop Vina: Sebelum 7 Hari yang diangkat dari kisah nyata perlahan-lahan menyingkap tabir misteri kematian Vina tahun 2016.

Vina dan kekasihnya, Eky, dianiaya gerombolan geng motor di sebuah lahan kosong di dekat SMPN 11 Kota Cirebon, Jawa Barat.

Delapan pelakunya telah ditangkap dan dikirim ke pengadilan hingga dijatuhi hukuman.

Berdasarkan dokumen pengadilan, ada tiga orang yang berstatus buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO).

Hingga 8 tahun berlalu, ketiga orang ini belum tertangkap.

Baca juga: Kadisdik Resmi Daftar Penjaringan Bacawalkot, Pj Wali Kota Bekasi: Kalau Serius Harus Segera Mundur

Baca juga: Dewas KPK Terpaksa Tunda Sidang Putusan Etik Nurul Ghufron demi Patuhi Perintah PTUN

Terbaru, pengacara keluarga Vina, Putri Maya Rumanti menyebut bahwa sebenarnya ada empat orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Namun, ada satu nama yang dihilangkan.

Sampai di pengadilan pun, hanya ada tiga nama yang berstatus buron atau DPO. Sedangkan satu nama tersebut tak disinggung di persidangan.

Putri mengatakan, ihwal hilangnya satu nama pelaku dia ketahui dari berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) salah satu tersangka. 

Tersangka tersebut didampingi penasihat hukum Jogi Nainggolan.

"Sebenarnya tidak hanya tiga (DPO) ya, tapi empat," kata Putri dalam program Apa Kabar Indonesia Pagi yang ditayangkan di YouTube tvOne pada Senin (20/5/2024).

Baca juga: Bantah Kenaikan Drastis UKT PTN karena Permendikbud, Nadiem Makarim: Itu untuk Mahasiswa Baru

Baca juga: UPDATE Kasus Produksi Film Porno di Jaksel: Berkas Perkara Sudah Lengkap, Siskaeee Cs Siap Diadili

"Saya sempat berbicara dengan kuasa hukum tersangka. Itu sebenarnya dalam BAP itu ada empat (DPO) yang dituangkan (dalam BAP), tapi yang satu dihilangkan, nah yang tiga dijadikan DPO," ujar Putri.

"Ini yang saya dapatkan keterangannya dari Pak Jogi selaku kuasa hukum tersangka, dia menyampaikan 'sebenarnya ada empat orang tersangka, bukan tiga," kata Putri.

Terkait identitas DPO yang diduga dihilangkan dalam BAP, Putri belum mengetahuinya.

Putri mengatakan bahwa dirinya diminta oleh Jogi agar mempelajari sendiri BAP dari para terpidana.

"Sebenarnya dari pihak pengacara (terpidana) juga tidak mengetahui (identitas) satu orang (DPO) ini dan bahkan empat orang ini juga tidak mengetahui," kata Putri

"Hanya kenapa yang satu ini dihilangkan dan tiga ini dimasukan (dalam BAP)," ujarnya.

Baca juga: Diduga Selingkuh dengan Andrew Andika, Nama Artis Presenter Soraya Rasyid Viral, Begini Sosoknya

Baca juga: Langit Seperti Terbelah dan Muncul Sinar Terang, Wanita Ini Terperangah saat Meteor Melewatinya

Seperti diketahui, kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky kembali menjadi perbincangan publik setelah film horror produksi Dee Company berjudul "Vina: Sebelum 7 Hari" tayang di bioskop sejak 8 Mei 2024 lalu.

Adapun pembunuhan Vina dan Eky terjadi pada 27 Agustus 2016 atau delapan tahun yang lalu di Jalan Perjuangan di dekat SMPN 11 Cirebon.

Pada perkembangannya, polisi pun telah menangkap 8 dari 11 pelaku pembunuhan terhadap Vina dan Eky serta mereka telah dijatuhi vonis oleh hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada tahun 2017.

Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana (21), Eko Ramadhani (27), Hadi Saputra (23), Jaya (23), Eka Sandi (24), Sudirman (21), dan Supriyanto (20) yang divonis penjara seumur hidup.

Sementara terdakwa lainnya yaitu Saka Tatal divonis delapan tahun penjara lantaran saat itu dirinya masih berada di bawah umur.

Di sisi lain, masih ada tiga pelaku lainnya yang belum tertangkap hingga saat ini.

Baca juga: Wacana Duet Ridwan Kamil-Raffi Ahmad, Dedi Kurnia: Angan-angan yang Sulit Terwujud

Baca juga: Masa Tugas Dani Ramdan Berakhir, Pengamat Sayangkan Mendagri Belum Putuskan Siapa Pj Bupati Bekasi?

Terbaru, Polda Jabar pun merilis identitas tiga pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Berdasarkan rilis tersebut, ketiga pelaku itu bernama Pegi alias Perong (30), Andi (31), dan Dani (28).

Namun, dalam rilis DPO tersebut, tidak dicantumkan foto para buronan tersebut.

Lalu, usai adanya film "Vina: Sebelum 7 Hari" , Polda Jabar langsung bergerak cepat untuk memburu ketiga pelaku yang masih buron tersebut.

Bahkan, Bareskrim Polri pun sampai mengirimkan tim untuk membantu Polda Jabar menangkap tiga buronan itu.

Hal ini disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuahndhani Rahardjo Puro.

"Kami turunkan tim untuk back up Polda Jabar," tutur Djuhandani, Kamis, 16 Mei 2024, dikutip dari Kompas.com.

(TribunBekasi.com/Muhammad Azzam; Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan/Abdi Ryanda Shakti)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved