Berita Kriminal

Tidak Produksi Sendiri, Deki Yanto Comot Konten Video Porno Anak dari Media Sosial

Kompol Seto Handoko Putra mengatakan, Deki Yanto mengambil konten video porno itu dari media sosial X (dulu Twitter).

|
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota/Ramadhan LQ
Tersangka penjualan video porno anak, Deki Yanto, tertunduk malu saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 31 Mei 2024. Deki diringkus polisi warung milik orangtuanya, di Jalan Kaliabang, Rorotan, Pusaka Rakyat, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. 

AKBP Hendri Umar mengatakan, pihak kepolisian akan melacak para pengguna yang menjadi pelanggan dalam tindak pidana yang dilakukan Deki Yanto tersebut.

Baca juga: Viral, Parkir Liar di Dekat JIS, Patok Harga Rp 25 Ribu, Pengunjung Mengeluh, Ini Respon Dishub DKI

Baca juga: Setelah Resmi Jadi Pasangan Suami Istri, Rizky Febian dan Mahalini Kini Jadi Irit Bicara, Kenapa?

Nantinya para member aktif tersebut, lanjut AKBP Hendri Umar, bisa terancam dipidana. 

"Pasti akan kami lakukan pemanggilan dan pengejaran kepada yang bersangkutan karena yang bersangkutan pasti juga berposisi sebagai saksi dalam kasus ini. Nanti dari proses penyidikan lebih lanjut akan kami tentukan untuk status yang bersangkutan apakah sebagai saksi ataukah menjadi tersangka sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh masing-masing nanti,"  tandas AKBP Hendri Umar. 

Di sisi lain, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi meminta masyarakat untuk tidak menyebarkan konten asusila khususnya anak di bawah umur.

Kombes Ade Ary Syam Indradi pun menyebut semua pihak yang terlibat bisa dipidana. 

"Mengimbau tolong kita stop penyebaran video porno anak karena menyebarkan transmisi elektronik yang berbau pornografi ini juga dapat dipidana. Dengan alasan nanti ada yang iseng menyebarkan kemudian menyebarkan lagi tolong stop di kita. Ini akan dikembangkan terus oleh jajaran Krimsus dari mulai pembuat, penyebar akan dikejar. Kami himbau kepada masyarakat agar jangan melanjutkan," kata Kombes Ade Ary Syam Indradi. 

Baca juga: Proses Naturalisasi Belum Rampung, Calvin Verdonk Jalani Latihan Bareng Timnas Indonesia

Baca juga: Kembali Perkasa, Jumat Ini Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Naik Rp 8.000 Per Gram, Cek Detailnya

Kombes Ade Ary Syam Indradi juga meminta agar masyarakat segera melaporkan jika menemukan adanya penyebaran video porno khususnya di media sosial.

"Kami juga mengimbau bagi siapapun, walaupun kami Polda Metro Jaya ada patroli siber kami berharap masyarakat yang mengetahui ada penyebaran ada yang mengiklankan melalui kanal medsos tolong diinfokan kepada Polda Metro Jaya atau bisa menghubungi 110 silahkan kita sama-sama sepakat memberantas pornografi anak khususnya supaya tidak berlanjut," pungkasnya.

Sebelumya, Deki alias DY berhasil ditangkap di warung milik orangtuanya di kawasan Tarumajaya, Kota Bekasi pada Rabu, 29 Mei 2024.

Penangkapan ini berdasarkan patroli siber yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya soal adanya jual-beli video porno anak.

Penyidik menemukan adanya akun X @b******n yang mempromosikan link telegram berisikan konten asusila anak di bawah umur. 

Baca juga: Bayi Laki-laki Ditemukan Warga Tergeletak di Teras Rumah, Diduga Baru Usia Dua Hari

Baca juga: Bea Cukai Cikarang Tegaskan Warung Kelontong Dilarang Jual Rokok Ilegal, Bisa Dipenjara

"Link tersebut menghubungkan ke akun telegram yang menjual konten video yang bermuatan asusila anak di bawah umur," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. 

Dari hasil penyelidikan, konten video porno yang ada pada akun tersebut dikelola tersangka. 

Tersangka, kata Kombes Ade Safri Syam Indradi, mematok harga Rp 350 ribu untuk mendapatkan video porno kepada para pembelinya.

"Didapatkan fakta bahwa untuk mendapatkan konten video terkait asusila tersebut, maka calon pembeli atau pelanggannya akan diarahkan untuk sebelumnya mentransfer sejumlah uang sebesar Rp 150 ribu ke akun e-wallet dan Rp 200 ribu ke nomor rekening atas nama DY," ucapnya. 

Sumber: Wartakota
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved