Berita Bekasi

Tak Terima Anaknya Babak Belur Dihajar dan Disiarkan di Medsos, Pria Bekasi Ini Lapor Polisi

Para pelaku yang dilaporkan telah menganiaya FAP hingga babak belur itu masing-masing berinisial NV, MG, UC, dan IC.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Rendy Rutama Putra
Erick Nur Arifin (46), ayah dari FAP, menunjukkan surat pelaporan polisi saat ditemui di kantor KPAD Kota Bekasi, Rabu, 12 Juni 2024. 

TRIBUNBEKASI.COM, PONDOK MELATI — Tak terima anak perempuannya dihajar hingga babak belur oleh sesama anak perempuan sebaya, Erick Nur Arifin (46) melaporkannya ke Polres Metro Bekasi Kota

Bukan hanya dihajar hingga babak belur, para pelaku juga menyiarkan secara langsung perkelahian itu di akun media sosial instagramnya.

Sejumlah bocah perempuan berstatus di bawah umur itu diketahui melakukan perkelahian di lapangan Poris, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi.

Berdasarkan rekaman video amatir yang didapat jurnalis TribunBekasi.com, perkelahian yang terjadi pada Jumat, 7 Juni 2024 itu nampak dilakukan satu lawan satu.

Mereka nampak bergantian berkelahi melawan satu pihak yang tidak hanya seorang diri.

Baca juga: Anies Baswedan Jadi Calon Tunggal yang Didukung DPW PKB Jakarta di Pilgub Jakarta

Baca juga: Dani Ramdan Masuk Bursa Calon Bupati Bekasi dari PKB, Hasil Surveinya Selalu Tertinggi

Perkelahian mereka dilakukan dengan tangan kosong, satu sama lain saling memukul, menjambak, hingga menampar.

Peristiwa itu pun direkam menggunakan ponsel genggam milik bocah perempuan lainnya yang berada di lokasi, bahkan dipublikasi secara langsung atau live melalui sosial media (Sosmed) instagram.

Dituduh Sebarkan Isu

Ayah dari satu bocah yang terlibat perkelahian, yakni Erick Nur Arifin (46) membenarkan peristiwa tersebut.

Erick Nur Arifin menegaskan bahwa kasus perkelahian itu justru menurutnya merugikan putrinya  yang berinisial FAP (14).

Sebab FAP dituduh menyebarkan isu sehingga menjadi korban kekerasan oleh para pelaku tersebut.

Dia pun melaporkan empat bocah perempuan yang terlibat perkelahian dengan putrinya itu ke Polres Metro Bekasi Kota. 

Baca juga: Hina Warga Palestina, 5 Siswa Ini Dikenai Sanksi Skorsing Satu Minggu oleh Disdik DKI

Baca juga: Ade Kuswara Kunang Maju jadi Bakal Calon Bupati Bekasi Usai Raih Dukungan PDIP, PPP dan PBB

Mereka yang dilaporkan telah menganiaya FAP masing-masing berinisial NV, MG, UC, dan IC.

“Tiga orang pelaku melakukan pemukulan dan dua orang (NV dan UC) merekam juga live Instagram perkelahian itu,” kata Erick Nur Arifin, Rabu, 12 Juni 2024.

Erick Nur Arifin menjelaskan bahwa usai melaporkan kasus itu ke Polres Metro Bekasi Kota Senin lalu, 10 Juni 2024, dirinya bersama FAP langsung dimintai keterangan untuk menjelaskan kronologi kejadian.

Selanjutnya memberitahu sejumlah bukti kekerasan yang dialami FAP usai perkelahian yang terjadi Jumat, 7 Juni 2024.

“Anak saya menderita luka memar pada bagian mata kanan sebelah bawah, pelipis kanan bengkak, rahang kiri bengkak, lengan tangan sebelah kiri memar, dan leher sebelah kiri lecet,” jelas Erick.

Baca juga: Satu Unit Bus Ludes Terbakar di Tol Dalam Kota, Begini Nasib 54 Penumpangnya

Baca juga: Naik Lagi Rp 8.000 Per Gram, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Rabu Ini Terkoreksi Jadi Segini

Erick pun telah diberikan surat pelaporan oleh pihak kepolisian dan Rabu 12 Juni 2024 diagendakan untuk datang kembali ke Polres Bekasi Kota guna keperluan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Kalau di laporan itu dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak sesuai dengan pasal 80 UU RI no 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak,” tutupnya. 

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved