Berita Karawang

Terungkap, Sosok Eman Sulaeman Hakim Praperadilan Pegi Setiawan Ternyata Asal Karawang

Eman Sulaeman dilahirkan di Karawang pada 10 April 1975 dan tumbuh besar sejak kecil hingga sekolah di wilayah Kabupaten Karawang.

|
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
Istimewa
Hakim Eman Sulaeman dan Pegi Setiawan. 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat Eman Sulaeman pada sidang praperadilan Pegi Setiawan tengah menjadi sorotan.

Sebab, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan dari pengacara Pegi terhadap Kepolisian Daerah (Polda) Jabar.

Atas dikabulkannya itu, status Pegi Setiawan sebagai tersangka dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum.

Hakim Eman Sulaeman ternyata asal Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Eman dilahirkan di Karawang pada 10 April 1975.

Selain dilahirkan di Karawang, Eman tumbuh besar sejak kecil hingga sekolah di Karawang.

Baca juga: Ada 2.600 Perceraian di Karawang dalam 6 Bulan Terakhir, Pemicunya Perselingkuhan hingga Judi Online

Baca juga: Naik Tipis, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Senin Ini Tertinggi Sejak Januari, Simak Rinciannya

Hakim Eman Sulaeman sendiri merupakan warga Kampung Kaum Jaya, Desa Puserjaya, Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang.

"Ya benar kang, warga Kaum Jaya, Desa Puserjaya, Telukjambe Timur. Itu tepatnya belakang Unsika (Universitas Singaperbangsa Karawang)," kata Mochmmad Chatta (64) selaku tetangga tempat tinggal Eman Sulaeman di Karawang ketika diwawancarai pada Senin, 8 Juli 2024.

Chatta mengungkapkan, Eman lahir di Karawang dan bersekolah sejak Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menegah Pertama (SMP) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).

"Kalau kuliah S1nya dia (Eman) di Bandung, nah semenjak kuliah itu sampai terus bekerja udah mulai jarang di Karawang," katanya.

Gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan dan kuasa hukumnya atas penetapan sebagai tersangka pelaku pembunuhan Vina, dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Bandung, Jawa Barat, Senin, 8 Juli 2024.

Baca juga: Serikat Buruh Ancam Mogok Kerja Nasional Jika UU Omnibuslaw Tak Segera Dicabut Pemerintah

Baca juga: Bank Mandiri Area Bekasi Jatiwaringin Silaturahmi dengan Forkopimda Kota Bekasi

Hakim tunggal yang mengadili gugatan praperadilan tersebut, Eman Sulaeman, dalam putusannya mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan tim kuasa hukum Pegi Setiawan.

"Penetapan tersangka tidak sah dan batal demi hukum," kata Eman Sulaeman saat membacakan putusannya.

Hakim tunggal itu juga memerintahkan penyidikan atas Pegi Setiawan dihentikan dan dilepaskan dari tahanan.

"Mengabulkan seluruh permohonan pemohon," imbuh Eman Sulaeman.

Asep Muhidin, salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan, menyatakan bahwa dalam sidang jelas dinyatakan penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan memang tidak sah.

"Ini sudah jelas dua keterangan ahli saling berkesesuaian, yaitu sebelum menetapkan itu harus dua minimal alat bukti yang sah," tandas Asep Muhidin. 

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved