Berita Kriminal

Begini Tampang Begal Handphone yang Satroni Sepasang Kekasih di Warteg

Rian Fauzi ditangkap di rumah saudaranya di wilayah Kuningan, Jawa Barat, pada Senin lalu, 8 Juli 2024, sementara Andi Bambang ditangkap di Bogor.

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah
Dua pelaku begal handphone, bernama Rian Fauzi (31) dan Andi Subambang, saat diringkus polisi. 

Andi melakukan hal itu lantaran mengetahui bahwa dirinya sudah dalam pengejaran petugas.

"Ternyata setelah kami keluar, saya bagi dua tim, tim 1 mencari di rumah keluarga dan saya masih menunggu di situ, dia ngintip, saat itulah saya langsung kasih peringatan kepada yang bersangkutan untuk keluar dan memang keluar," jelas Aprino.

"Dan awal memang dia tidak mengakui nama dia Andi, karena kami tidak tahu visual seperti apa. Tapi dengan ciri-ciri yang kami tahu dari pelaku sebelumnya, maka dari itu kami dapat amankan yang bersangkutan karena mempunyai tato di tangan sebelah kiri," pungkasnya.

Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi, Rabu ini 10 Juli 2024, di Kantor MMID MM2100 Cibitung

Baca juga: Layanan SIM Keliling Karawang, Rabu 10 Juli 2024 di Gebyar Paten Kecamatan Rengasdengklok

Sebelumnya diberitakan, polisi mengungkap motif Rian Fauzi (31), eksekutor begal handphone di warteg Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Senin lalu, 10 Juni 2024.

Kapolsek Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Kompol Muharram Wibisono mengatakan, pelaku merupakan seorang pengangguran yang kerap mabuk-mabukan sehingga pelaku nekat melancarkan aksi perampasan tersebut lantaran hendak membeli minuman keras.

Diketahui, kala itu Rian mabuk bersama temannya berinisial AS atau Andi Subambang yang juga merupakan tersangka kasus pembegalan ini.

"Tersangka dua orang ini hobi mabuk-mabukan, jadi pada malam saat kejadian tanggal 10 Juni itu atau dini, yang bersangkutan 2 orang ini sedang mabuk, minum minuman keras ya mabuk," kata Muharram dalam jumpa pers di Mapolsek Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Rabu 10 Juli 2024.

"Kemudian dia makanya berani bertindak nekat itu dengan tujuan untuk mencari uang, untuk memenuhi kebutuhannya itu kebiasaannya mabuk-mabukan," imbuhnya.

Muharram menyampaikan, penangkapan pelaku bisa sampai satu bulan lantaran aksi pembegalan yang dilakukannya viral di media sosial sehingga polisi membutuhkan waktu untuk menangkap tersangka Rian karena dia mencari tempat untuk bersembunyi tatkala melarikan diri.

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi Rabu 10 Juli 2024 di Metropolitan Mall Bekasi Hingga Pukul 10.00 WIB

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Karawang Cipta Persada Butuh Teknisi Mechanical Electrical

Begitu pula dengan rekannya berinisial AF yang bertugas membawa motor saat Rian beraksi.

"Dalam menangkap para tersangka dikarenakan setiap kejadian dan viralnya kasus ini para tersangka sudah mengetahui bahwa yang bersangkutan telah teridentifikasi oleh pihak kepolisian, dan karenanya tersangka ini melarikan diri," kata Muharram.

"Dan kami dalami juga ternyata tersangka ini ada dua orang, yang satu dengan inisial RF alias Rian Fauzi dan yang satunya lagi adalah AS, Andi Subambang yang di mana tersangka RF ini memiliki peran utama yang membawa golok," imbuhnya.

Kini, keduanya resmi ditahan di Mapolsek Grogol Petamburan, Jakarta Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. (Wartakotalive.com/Nuri Yatul Hikmah)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Sumber: Wartakota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved