Berita Kriminal
Soal Pembakaran, Keluarga Wartawan Karo Minta Komnas HAM Selidiki Dugaan Keterlibatan Oknum TNI
Eva Pasaribu mendatangi kantor Komnas HAM untuk membuat laporan terkait peristiwa yang menewaskan empat anggota keluarganya.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA -- Pihak keluarga Rico Sempurna Pasaribu, wartawan Tribrata TV yang tewas dibakar, mendorong agar Komnas HAM dapat menyatakan peristiwa pembakaran yang seutuhnya kepada keluarga Rico sebagai suatu pelanggaran HAM.
“Ini permasalahan serius. Jelas ini perbuatan yang sangat keji, sadis dan kalau ini terus dibiarkan, maka ini secara generalnya yang paling penting adalah tentang bagaimana kerja-kerja kawan-kawan jurnalis, kebebasan pers,” kata Kuasa hukum Eva, Irvan Saputra saat memberikan keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (15/7/2024).
Keluarga korban Rico Pasariu juga mendesak agar Komnas HAM dapat memanggil dan memeriksa oknum TNI yang diduga terlibat dalam pembakaran rumah Rico, yaitu Koptu HB.
Seperti diketahui, Eva Pasaribu mendatangi kantor Komnas HAM untuk membuat laporan terkait peristiwa yang menewaskan empat anggota keluarganya.
BERITA VIDEO : WARTAAN TRIBATRA TV DI KARO DAN KELUARGANTA TEWAS KEBAKARAN
Kuasa hukum Eva, Irvan Saputra meminta Komnas HAM melakukan investigasi mandiri dan memanggil sejumlah pihak yang terlibat dalam kebakaran rumah Rico.
“Kami meminta Komnas HAM untuk memanggil pihak-pihak terkait, semisal Kapolda, Kapolres, dan Denpom atau Pangdam dengan adanya masalah ini,” ujar Irvan
Irvan mengatakan, sebelum datang ke Komnas HAM, pihaknya telah lebih dahulu berkoordinasi dengan komisioner Komnas HAM.
Oleh karena itu, pada kesempatan hari ini, Eva juga sekaligus diperiksa dan dimintai keterangan untuk melengkapi laporan mereka.
Tiga orang jadi tersangka
Polisi telah menangkap otak pembakaran rumah Rico.
Polisi menyebut, otak pembakaran rumah Rico adalah Bebas Ginting alias B alias Bulang.
Ia berperan memerintahkan dua eksekutor yakni Rudi Apri Sembiring alis RAS (37) dan Yunus Syahputra alias SYT (36) untuk membakar rumah Rico.
"Pelaku ketiga yang kita tetapkan sebagai tersangka ini berinisial B alias Bulang, dia memerintahkan kedua eksekutor untuk membakar rumah korban," ungkap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (11/7/2024).
Hadi Wahyudi mengatakan, Bebas tercatat sebagai warga Jalan Veteran Gang Sempakata Ujung, Kelurahan Kampung Dalam, Kabanjahe, Tanah Karo.
| SADIS! 3 Pria Disekap di Rumah Mewah Pondok Aren Tangsel, Punggung Luka Terbuka Diolesi Balsam |
|
|---|
| Sosok Sisilia Hendriani, Mahasiswi Cantik Peras Pengusaha Sawit hingga Rp 1,6 M Lewat Modus VCS |
|
|---|
| Kuasa Hukum: Izin Belum Turun, Kunjungan ke TKP Arya Pangayunan Ditunda |
|
|---|
| Kasus Pelajar Bacok Pelajar di Grogol, Pemkot Jakbar Siap Beri Sanksi Berat |
|
|---|
| Sebelum Ditemukan Tewas, RTA Terapis Dikenal Pendiam dan Baru Sebulan Bekerja di Jakarta |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.