Berita Karawang
Sidang Lanjutan Anak Laporkan Ibu Kandung, JPU Duga Kusumayati Juga Palsukan Tandatangan Adiknya
Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan adik kandung terdakwa Kusumayati yang dihadirkan sebagai saksi.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Sidang perkara ibu dan anak kandung gegara pemalsuan tanda tangan kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Karawang pada Senin, 15 Juli 2024.
Kali ini agenda sidang adalah mendengarkan keterangan adik kandung terdakwa Kusumayati yang dihadirkan sebagai saksi.
Seperti dikutip dalam persidangan, berdasarkan keterangan saksi Edi Sugiono adik kandung terdakwa Kusumayati sekaligus paman dari korban Stephanie, Jaksa menduga ada pemalsuan tanda tangan lain yang dilakukan oleh pihak terdakwa.
Bahkan dalam persidangan, Jaksa sempat menyanyakan kepada Edi Budiono, mengenai persoalan persoalan perubahan saham atas namanya yang dihilangkan sepeninggal suami terdakwa Kusumayati yakni Sugianto.
"Apa saudara ini tahu ada rapat umum pemegang saham luar biasa? Di sini ada tanda tangan saudara, ini benar menandatangani," ujar Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (JPU Kejati) Jawa Barat, Sukanda, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Karawang, Senin, 15 Juli 2024.
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Nippon Steel Chemical and Material Indonesia Butuh Akuntan
Baca juga: Jauh dari Gosip, Kimberly Ryder Tiba-Tiba Gugat Cerai Edward Akbar, Inginkan Hak Asuh Anak
Sementara itu, Edi Budiono mengaku tidak tahu soal Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) yang dilakukan perusahaan PT Ekspedisi Muatan Kapal Laut Bimajaya Mustika, yang sebelumnya ia sebagai salah satu pemegang saham.
"Saya tidak tahu pak, dan itu bukan tanda tangan saya (dalam berkas akta perubaham pemegang saham) di RUPS-LB," kata Edi menjawab pertanyaan JPU.
Edi lantas menceritakan bahwa sejak awal ia sebagai adik Kusumayati diberitahukan soal pendirian perusahaan tersebut, ia sempat dipinjam namanya sebagai syarat pendirian perusahaan.
Namun tidak terlibat apapun dan tidak dapat bagian apapun dari perusahaan.
"Iya saya tahu, memang sejak awal saya diminta pinjam nama sebagai syarat pendirian PT, bahkan sejak awal mulai dari CV. Tapi untuk perubahan saham ini saya memang gak tahu, dan itu bukan tanda tangan saya, sesuai dengan hasil BAP," imbuhnya.
Baca juga: Uu Saeful Mikdar Mundur dari Jabatan Kadisdik Kota Bekasi
Baca juga: Turun Rp 1.000 Per Gram, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Senin Ini Masih Tinggi, Simak Detailnya
Lebih lanjut diwawancara usai sidang, Sukanda menuturkan, bahwa hingga saat ini persidangan berjalan sesuai dengan jenis perkara hukum
"Sampai saat ini di persidangan (keterangan saksi) sesuai lah, bahkan kan yang diduga (dipalsukan tanda tangan) kan bukan hanya Stephanie aja. Jadi persidangan tetap sesuai dengan jenis perkara yanh dilaporkan yaitu pidana," ujar Sukanda.
Berdasarkan hasil keterangan Edi Budiono dalam persidangan, Sukanda menuturkan bahwa benar telah terjadi pemalsuan tanda tangan, baik tanda tangan Stephanie sebagai pelapor maupun Edi Budiono selaku saksi dalam persidangan.
"Orang saksi ini sudah disumpah untuk memberikan keterangan yang sebenarnya kok, lah faktanya kan bukan hanya Stephanie aja yang dipalsukan, tanda tangan pak Budiono kan dipalsukan juga, cuman memang dia tidak punya saham disitu," ungkap Sukanda.
Sukanda menjelaskan, Budiono tidak melapor, namun hanya kecewa karena tanda tangannya dipalsukan menimbulkan konsekuensi hukum.
Baca juga: Pemkab Karawang Targetkan 50 Ribu UMKM Miliki NIB hingga Akhir 2024
Baca juga: Dapat Dukungan Masyarakat Sipil, Sudirman Said Pertimbangkan Ikut Seleksi Capim KPK
"Kalau untuk pemalsuan tanda tangan dia (Edi Budiono) tidak keberatan itu sebabnya tidak melaporkan. Tapi tadi dia bilang kecewa karena ini sekarang menimbulkan konsekuensi hukum," imbuhnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Stephanie, Zenal Abidin menjelaskan, bahwa pihaknya masih tetap pada pelaporan perkara kasus pidana terkait pemalsuan tanda tangan klien nya.
"Ini jelas yah, kita laporkan kasus pidana. Tadi sudah kita lihat pak Edi Budiono sendiri bersaksi dia tidak pernah dihubungi tidak pernah datang untuk RPUS-LB, dan tanda tangannya dipalsuin juga disitu, dan disitu lah timbul kerugian dari klien kami," kata Zenal kepada awak media.
Akibat perbuatan sang ibu Kusumayati, yang diduga telah memalsukan tanda tangannya pada surat keterangan waris dan dokumen RUPS-LB, Stephanie tidak masuk dalam pemegang saham selaku ahli waris dari Sugianto ayahnya.
"Iya karena tanda tangan di palsuin di SKW, bahkan di dokumen RUPS-LB. Timbul kerugian ibu Stephanie bahwa beliau selaku ahli waris tidak mendapatkan haknya, dan tidak masuk dalam salah satu pemegang saham PT EMKL Bimajaya Mustika, yang merupakan perusahaan peninggalan ayahnya," pungkasnya.
Baca juga: Pelepasan 65 Balon Warnai Hari Pertama Masuk Sekolah di SDN Kayuringin Jaya XVI Kota Bekasi
Baca juga: Dua Pelaku Penganiayaan Jurnalis Kompas TV saat Sidang Vonis SYL, Diringkus Polisi dan Ditahan
Sementara itu kuasa hukum terdakwa Kusumayati, Ika Rahmawati mengatakan, pihaknya berupaya agar terjadi perdamaian antara terdakwa dengan anaknya.
Hal itu juga sesuai keinginan majelis hakim terkait adanya perdamaian pada perkara ini.
"Mediasi kemarin itu masing-masing sudah buat permohonannya termasuk pengajuan-pengajuan dari bu Stefanie kepada kami, tapi memang masih ada pengajuan yang perlu kami pertimbangkan untuk kami sepakati," beber dia.
Sehingga, kata Ika, pihaknya masih belum memikirkan itu.
Termasuk tadi ada pengajuan di luar permohonan tertulis oleh Stefanie kepada hakim mediator terkait permintaan saksi Edi Budiono pada persidangan hari ini.
Baca juga: Tantri Kotak Jatuh dari Panggung Setinggi 2 Meter, Ditarik Penggemar Saat Konser di Cianjur
Baca juga: Terungkap Alasan di Balik Sikap Diam Kapolda Jabar pada Kasus Vina, Ternyata Ada Konflik di Penyidik
Disampaikan saksi Edi meminta pengajuan lain yang di situ disebutkan nomimal, walaupun pada sidang tidak diperbolehkan disebutkan.
"Sebenarnya pengajuan itu sudah disampaikan ke kami. Tapi itu sekali lagi kami menghormati upaya RJ (restoratif justice) jadi nanti disampaikan saat agenda mediasi," imbuhnya.
Ika menambahkan, sejumlah permintaan yang diajukan Stefanie pada mediasi itu siap dipenuhi.
Seperti, memasukkan namanya dalam pemegang saham, list harta almarhum ayahnya Sugianto sesuai keinginannya dan disampaikan dalam persidangan.
"Tapi ternyata ada permintaan-permintaan lainnya. Yang memang gimana kami tidak bisa penuhi," katanya.
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
perkara hukum ibu dan anak
Sidang pemalsuan tanda tangan
Pengadilan Negeri Karawang
pemalsuan tanda tangan
Heboh Pria Gangguan Jiwa Bawa Sajam di Karawang, Begini Aksi Polisi |
![]() |
---|
Dari Las Vegas ke Kampung KB, Kisah Desa Tanjungjaya Karawang Bangkit Lawan Judi |
![]() |
---|
Harapan Warga Karawang Punya KRL Pupus, Kemenhub Batalkan Rencana Pembangunan, KDM Turun Tangan |
![]() |
---|
Jaga Kekompakan dan Silaturahmi Warga, Bupati Karawang Minta Aktifkan Kembali Ronda Malam |
![]() |
---|
19 Macan Tutul Jawa-Kumbang Terekam Kamera Trap di Gunung Sanggabuana Karawang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.