Kasus Korupsi

Barang Bukti Korupsi PT Timah dari Harvey Moeis, Ada 8 Mobil Mewah hingga Uang Tunai Miliaran Rupiah

Barang bukti dari Harvey Moeis berupa 11 bidang tanah dan bangunan, 8 mobil mewah, uang 400 ribu USD dan Rp 13,5 Miliar, 88 tas branded, dan perhiasan

Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Dwi Putra Kesuma
Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar saat memberikan keterangan terkait pelimpahan berkas perkara, barang bukti dan dua tersangka kasus korupsi PT Timah, yaitu Harvey Moeis dan Helena Lim, ke Kejari Jakarta Selatan, Senin, 21 Juli 2024. 

TRIBUNBEKASI.COM — Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia membawa serta sejumlah barang bukti yang disita dari pengungkapan kasus korupsi PT Timah saat pelimpahan tersangka Harvey Moeis dan Helena Lim ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 22 Juli 2024.

Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan bahwa pelimpahan Harvey Moeis dan Helena Lim karena berkas perkara mereka sudah dinyatakan lengkap, dan akan segera disidangkan.

"Penyerahan ini merupakan tanggung jawab dari penyidik dalam rangka memenuhi maksud dari Pasal 139 KUHP, tentu Penuntut Umum pada Kejari Jaksel akan melakukan pemeriksaan terhadap kebenaran identitas dan formalitas tersangka dan barang bukti," kata Hari Siregar dalam jumpa persnya di Kejari Jakarta Selatan, Senin, 22 Juli 2024.

Selain melimpahkan perkara dan tersangka Harvey Moeis bersama Helena Lim ke Kejari Jakarta Selatan, Kejaksaan Agung juga menyerahkan puluhan barang bukti yang didapatkan penyidik dari proses penangkapan dan pemeriksaan terhadap suami Sandra Dewi itu.

Barang bukti dari Harvey Moeis berupa 11 bidang tanah dan bangunan, dengan detil empat unit di Jakarta Selatan, lima unit di Jakarta Barat, 2 unit di Tangerang.

"Kedua, 8 unit kendaraan, 2 unit Ferrari, 1 Mercedez-benz, 1 unit Porsche, 1 unit Rolls Royce, 1 unit Mini Cooper, 1 unit Lexus, dan 1 Vellfire," ungkap Hari Siregar.

BERITA VIDEO: KEJAGUNG MELIMPAHKAN TERSANGKA HARVEY MOEIS DAN HELENA LIM KE KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA SELATAN

"Ketiga ada tas branded sebanyak 88 unit, perhiasan sejumlah 41 buah, mata uang asing 400 ribu USD, serta Rp 13,5 Miliar. Ketujuh ada logam mulia," tambahnya.

Sementara itu, barang bukti dari Helena Lim berupa enam unit tanah bangunan terdiri dari 4 unit berada di Jakarta Utara, 2 unit di Kabupaten Tangerang, serta tiga kendaraan mobil yakni 1 unit Innova, 1 unit Lexus ux 300e, dan 1 Alphard. 

"Ada 37 tas branded, 45 buah perhiasan, uang dalam bentuk SGD atau dolar Singapura sebesar 2 juta SGD dengan pecahan 1000 SGD dan uang 10 miliar dalam pecahan 100 ribu rupiah, serta 1,45 miliar, 2 unit jam tangan mewah Richard Mile," terangnya.

Harli Siregar berharap penyerahan dua tersangka kasus dugaan korupsi timah, yakni Harvey Moeis dan Helena Lim bisa membuka kasus tersebut secara terang benderang.

"Ini bentuk keseriusan Kejagung dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar Harli Siregar. 

Baca juga: Tersangka Korupsi PT Timah, Harvey Moeis, Dilimpahkan ke Kejari Jaksel Tanpa Kehadiran Sandra Dewi

Baca juga: Sidang Pembunuhan Dante, Geram Lihat Yuda Pakai Kemeja Batik, Tamara Tyasmara: Mau Kondangan?

Pelimpahan Dua Tersangka

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia melakukan pelimpahan dua tersangka kasus korupsi PT Timah, yakni Harvey Moeis dan Helena Liem ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Senin ini, 22 Juli 2024.

Pantauan di Kejari Jakarta Selatan, mobil tahanan Kejagung RI tiba di Kejari Jaksel pukul 10.50 WIB.

Halaman
123
Sumber: Wartakota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved