Kasus Vina Cirebon

Menyesal Beri Keterangan Palsu Kasus Pembunuhan Vina, Dede Rela Dipenjara Gantikan 7 Terpidana

Dede kini merasa lega lantaran telah mengakui dirinya telah memberikan keterangan palsu terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon itu.

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Tim Kuasa Hukum 7 terpidana kasus Vina dan Kuasa hukum Dede, memberi keterangan di Bareskrim Polri, Selasa, 23 Juli 2024. 

TRIBUNBEKASI.COM — Dede, salah satu saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, melalui kuasa hukumnya menyatakan menyesal telah memberikan kesaksian palsu dalam penyidikan hingga persidangan kasus tersebut.

Asido Hutabarat, kuasa hukum Dede pun menyatakan bahwa atas penyesalannya itu, bahkan Dede tak masalah jika harus mendekam di penjara dan menggantikan para terpidana kasus Vina imbas keterangan palsu yang telah diungkapkannya.

Dede mengungkapkan hal itu ketika ditanya oleh Ketua Tim Hukum Dede, Otto Hasibuan, yang menyebut bahwa tindakan kliennya itu memiliki konsekuensi.

"Bahwa ini ada konsekuensinya, kalau sampai pengakuan jujur Anda, Anda bisa masuk penjara, apakah siap? Yang bersangkutan menyatakan siap. Saya siap menggantikan tujuh terpidana yang berada di penjara sebagai terpidana," kata Asido Hutabarat, di Bareskrim Polri, Selasa, 23 Juli 2024.

Asido Hutabarat menerangkan bahwa kliennya itu kini merasa lega lantaran telah mengakui dirinya telah memberikan keterangan palsu terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon itu.

BERITA VIDEO: KUASA HUKUM TERPIDANA KASUS VINA DATANGI BARESKRIM UNTUK GELAR PERKARA

Asido juga menambahkan, keterangan palsu yang disampaikan Dede bermula ketika kliennya dipanggil oleh Aep untuk datang ke Polresta Cirebon.

Di kantor polisi itu, kata Asido, Dede diminta untuk menjadi saksi dan memberikan keterangan perihal kematian Vina dan Eky.

Padahal kata dia, Dede sejatinya tidak mengetahui sama sekali ada peristiwa pembunuhan dengan korban Vina dan Eky.

"Nah Dede bingung karena dia tidak tahu apa-apa dalam peristiwa itu bahkan tidak kenal. Ya tapi kemudian dia harus melalui proses BAP," pungkasnya.

Baca juga: Bareskrim Selidiki Dugaan Keterangan Palsu oleh Dede dan Aep pada Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Baca juga: Konvoi Mobil Bea Cukai Tabrakan di Tol Jombang-Nganjuk, Sopir Diduga Melanggar Aturan Lalu Lintas

Mulai Penyelidikan

Diberitakan sebelumnya, aparat kepolisian dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mulai melakukan penyelidikan dugaan pemberian keterangan palsu yang dilakukan oleh Dede dan Aep dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, dimulainya penyelidikan itu ditandai dengan dilakukannya gelar perkara awal guna mengusut kasus tersebut.

"Agendanya jam 11.00 WIB adalah gelar perkara awal. Gelar perkara awal itu apa? Ini hal yang biasa dilakukan Bareskrim dan hal biasa manakala kita mendapat laporan polisi," kata Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, Selasa, 23 Juli 2024.

Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyatakan bahwa pihaknya bakal terlebih dahulu mempelajari inti masalah yang dilaporkan terhadap keduanya.

Barulah kemudian pihaknya akan mendalami mengenai laporan yang menyebut bahwa Dede dan Aep diduga telah memberikan keterangan palsu terkait rangkaian kematian Vina dan kekasihnya Eky.

"Pengakuan pun harus kita buktikan, tidak serta merta. Proses penyelidikan kan seperti itu. Kita buktikan apakah yang disampaikan maupun itu pengakuan saudara Dede dan sebagainya akan kita buktikan," jelasnya.

Baca juga: Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Selasa Ini Masih Tetap Rp 1.404.000 Per Gram, Ini Detailnya

Baca juga: Astaga, 50 WNI Dijadikan PSK di Sidney, Kasusnya Dibongkar Bareskrim Polri dan Polisi Australia

Sebelumnya, pihak keluarga tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon pada 2016 lalu mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta pada Senin, 10 Juli 2024. 

Kedatangan mereka didampingi oleh mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi untuk melaporkan dua saksi bernama Aep dan Dede soal dugaan kesaksian palsu.

Laporan tersebut diterima dan teregister dengan nomor LP/B/ 227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Juli 2024.

"Hari ini kita berangkat dari keyakinan bahwa tujuh terpidana yang hari ini masih mendekam di penjara dengan vonis penjara seumur hidup, bahwa mereka tidak melakukan perbuatan pidana dengan tuduhan pembunuhan dan pemerkosaan dan mereka masuk ke penjara itu karena salah satunya ada kesaksian yang disampaikan oleh Aep dan Dede," kata Dedi Mulyadi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu lalu.

Kesaksian Aep dan Dede, kata Dedi Mulyadi, akan diuji setelah laporan polisi tersebut diterima guna memastikan keterangannya benar atau salah.

"Ini adalah bagian dari cara kita membebaskan tujuh terpidana yang hari ini masih mendekam di penjara, setelah Pegi Setiawan terbebas melalui putusan praperadilan di Pengadilan Neger Bandung," ungkap politikus Partai Gerindra tersebut. 

Baca juga: Gandeng OJK, PNM Gelar Literasi Keuangan Syariah

Baca juga: Dicurigai Hendak Mencuri Sepeda Motor, Pria Ini Babak Belur Diamuk Warga

Disomasi

Diberitakan sebelumnya, Kapolres Kapetakan (Cirebon) Iptu Rudiana, melayangkan somasi terbuka kepada politisi Dedi Mulyadi, Dede Riswanto, dan Liga Akbar yang mengumbar cerita tentang "skenario Rudiana" pada kasus Vina Cirebon.

Dede Riswanto merupakan sosok yang tampil di kanal Youtube Dedi Mulyadi. Dia mengaku sebagai orang yang dipaksa membuat kesaksian palsu tentang pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jabar, tahun 2016.

Kesaksian tersebut membuat 7 terpidana dijatuhi hukuman seumur hidup.

Rudiana, ayah Eky, membantah tudingan Dede. Sikap Rudiana didukung Dewan Pengurus Pusat (DPP) Perhimpunan Penasihat dan Konsultan Hukum Indonesia (Perhakhi).

Ketua Umum DPP Perhakhi, Elza Syarief mengatakan, pihaknya mendapat kuasa dari Iptu Rudiana di kasus kematian Vina dan Eki.

Elza mengatakan, akhir-akhir ini banyak berita hoaks yang menyatakan bahwa kliennya menghilang dan bungkam.

Baca juga: Merasa Terganggu dengan Berat Badan, Judika Jalani Diet untuk Dukung Performa di Panggung

Baca juga: Kemensos Peringati Hari Anak Nasional di Taman Baca Inklusi Sekaligus Sosialiasi Pentingnya Membaca

"Beliau adalah seorang polisi aktif, tidak ada istilah lari-larian, kalau lari ada (sanksi) disersi," kata Elza di kawasan Menteng, Jakpus, Senin kemarin, 22 Juli 2024.

Menurutnya, DPP Perhakhi akan melayangkan somasi terbuka kepada tiga orang yaitu Dede Riswanto, Dedi Mulyadi dan Liga Akbar.

Mereka mengirim somasi terbuka ke media massa karena tidak mengetahui alamat dari ketiga orang tersebut.

"Bahwa kami telah melakukan somasi 3x24 jam, setelah itu kami akan melakukan upaya hukum," ujarnya.

Elza mengaku, langkah ini merupakan sebagai serangan balik dari Iptu Rudiana melalui DPP Perhakhi kepada orang-orang yang telah menyudutkannya.

"Banyak cerita dan informasi hoaks dan mempengaruhi publik hingga menimbulkan ujaran kebencian kepada klien kami," katanya.

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Selasa 23 Juli 2024

Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi, Selasa 23 Juli 2024 ini di McDonalds Cinity, Cikarang Utara

Informasi yang disebarkan oleh ketiga orang itu mengakibatkan banyak saksi yang mencabut keterangan untuk bersaksi di kasus tersebut.

Mereka bisa dikenakan Pasal 242 KUHP ancaman hukuman tujuh tahun karena memberikan keterangan di luar sumpah.

"Dan mengatakan saya cabut karena dulunya arahkan oleh klien kami. Ini yang akan kami luruskan," imbuhnya.

Iptu Rudiana senditi tidak hadir dalam konferensi Pers DPP Perhakhi di kawasan Menteng karena sedang ada tugas dari kedinasan.

Ia pun akan menghubungi Iptu Rudiana dan menunjukan kepada wartawan bahwa DPP Perhakhi mendapat kuasa langsung.

"Kami sudah pernah bertemu melakui tim kecil, karena beritanya sudah simpang siur kami harus bentuk tim. Kalau pribadi nanti kereportan sehingga kami putuskan Perhakhi yang jago-jago dilibatkan," tuturnya.

Baca juga: Dipeluk Mesra Livy Renata saat Main Bola, Fajar Sadboy: Kalau Dia Terakhir Untukku, ya Bagaimana?

Baca juga: Joshua dan Clairine Clay Unggah Foto Anak Pertama Mereka, Namanya Elio B Suherman

Dede Akui Beri Kesaksian Palsu

Sebelumnya diberitakan, Dede Riswanto (30) saksi kunci kasus Vina Cirebon siap melawan Iptu Rudiana hingga mengaku ikhlas dipenjara.

Dede juga siap memberikan kesaksian di depan notaris untuk juga melawan Aep yang pernah menuding Pegi Setiawan hingga ditangkap.

Kesaksian itu dapat menjadi novum atau bukti baru bagi para terpidana yang akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Dede mengakui dirinya gelisah memikirkan kesaksian palsu yang masuk dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada delapan tahun silam.

Kesaksian Dede dan rekannya Aep membuat delapan orang ditangkap polisi.

Saat itu, Dede dan Aep bersaksi melihat kedelapan orang itu melempari Vina yang membonceng Eky naik motor melintasi SMPN 11 Kota Cirebon pada 27 Agustus 2016.

Baca juga: Keji, Usai Habisi Nyawa Asep, Istri dan Anaknya Cairkan Uang Pinjol dari Akun Korban

Baca juga: Timnas Indonesia U19 Lawan Timor Leste, Garuda Nusantara Punya Peluang Besar Lolos ke Semifinal

Kedelapan orang itu mengejar Vina dan Eky kemudian memperkosa dan membunuh sejoli itu.

Kedua korban lalu dibawa kembali ke Flyover Talun, Cirebon.

Kini, tujuh orang yang disebutkan Dede dan Aep yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman divonis seumur hidup.

Eks terpidana Saka Tatal menghirup udara bebas sejak 2020.

Lalu, tiga orang awalnya disebut polisi sebagai DPO yakni Pegi, Dani dan Andi.

Kemudian, polisi menghilangkan dua nama DPO Andi dan Dani karena dianggap fiktif.

Baca juga: Kondisi Terkini Lokasi Penembakan Gembong Teroris Noordin M Top di Solo, Pintu Dibiarkan Terbuka

Baca juga: Rebutan Lahan Sengketa, Massa Ormas dan Kawanan Sekuriti Bentrok di Kembangan, Dua Orang Luka Bacok

Dede mengaku dirinya bersama Aep menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polres Cirebon pada malam hari.

Dede menegaskan tidak pernah bertemu dengan para terpidana kasus Vina Cirebon di kantor polisi.

Tak hanya itu, Dede mengaku tidak pernah mengenal para terpidana.

"Muka saja sama sekali enggak mengenal," kata Dede.

Dede menuturkan tidak melakukan sumpah saat memberikan kesaksian BAP di hadapan penyidik.

Meski tidak mengenal para terpidana, Dede menyebutkan 11 nama para terpidana.

"Kan dikasih tahu dari Pak Rudiana. Saya nyebut nama ini," kata Dede.

BERITA VIDEO: SOSOK PENSIUNAN JENDERAL UNGKAP POSISI IPTU RUDIANA

Siap Tebus Dosa

Dede kini siap menebus dosa masa lalu dengan didampingi pengacara dari tim Peradi pimpinan Otto Hasibuan.

"Ini teman-teman dari kuasa hukum Peradi, De. Kamu tenang bisa tidur nyenyak gak?" tanya Dedi Mulyadi.

"Tadi malam kurang tidur, kepikiran, gelisah, merasa bersalah," kata Dede.

"Oh merasa bersalah, kalau kamu merasa enggak bersalah dan gelisah kamu bukan manusia. Kalau kamu merasa bersalah dan gelisah, kamu manusia yang sempurna, tenang kan?" ujar Dedi dikutip TribunJakarta.com dari akun Youtube Kang Dedi Mulyadi Channel, Minggu, 21 Juli 2024.

Dedi Mulyadi menilai Dede dapat berstatus justice collaborator.

Kuasa hukum para terpidana kasus Vina, Jutek Bongso menilai Dede merupakan pelaku yang berniat baik.

Baca juga: Saka Tatal Siap Kembali ke Pengadilan yang 8 Tahun Lalu Memvonis Dirinya Bersalah atas Kematian Vina

Baca juga: Anies Diminta Cari 4 Kursi agar Dapat Tiket Pilgub Jakarta 2024, Pengamat: PKS Lempar Tanggungjawab

"Kalau sana 10 tahun, ini mungkin percobaan. Kita harus hadapi. Nanti kita dampingi," kata Jutek.

Jutek mengaku sebagai pihak pelapor akan memberikan catatan bahwa pelaku bernama Dede datang kepada pihaknya dan beritikad baik.

Sedangkan Dedi meminta Dede memberikan pernyataan di hadapan notaris. Kemudian, Dede akan dipertemukan dengan Otto Hasibuan di Jakarta.

"Bagian mendampingi Dede, kita ini yang dilaporkan dan melaporkan satu kesatuan pengacara. satu sama lain saling membantu, enggak ada ini harus dihukum," kata Dedi.

"Ini kan sudah terjadi. Orang sudah 8 tahun di dalam. Kamu jalani sekian bulan wajar kan. Kita bantu," sambung Jutek Bongso.

Jutek lalu mengatakan kepada pihak notaris mengenai pengakuan Dede Riswan. Dimana, Dede bersama Aep merupakan orang pertama yang menginformasikan kepada Iptu Rudiana pada tahun 2016.

Kesaksian itu berdampak pada rangkaian penangkapan kepada para terpidana.

"Kami sudah laporkan Aep dengan Dede ke Mabes Polri, dalam waktu dekat dapat undangan untuk gelar perkara," kata Jutek.

Baca juga: Dedi Mulyadi dan Dede Riswanto Disomasi karena Paksakan Skenario Rudiana pada Kasus Vina Cirebon

Baca juga: Massa Mahasiswa Demo Jokowi Bentrok dengan Aparat Polisi, Tak Mau Bubar Meski Disemprot Water Cannon

"Kami yakin naik, tapi ada itikad baik dari Dede mau pernyataan, perlu akta pengakuan, kita perlu notaris membuat akta berdasarkan pengakuan Dede di depan kami semua. Pernyataan di bawah tangan. Sekaligus akta kami pakai sebagai novun untuk meringankan Dede," sambung Jutek.

Sementara itu, Dede mengaku merasa bersalah setelah mengikuti skenario Aep dan Iptu Rudiana di kasus Vina Cirebon pada tahun 2016.

"Sebenarnya ada kepikiran pak, merasa terhantui, merasa bersalah," kate Dede.

Bahkan, Dede mengakui ingin kabur dari kantor polisi. Tetapi, dirinya sudah terlanjut diajak Aep. Dede lalu mengikuti arahan Aep dan Rudiana dengan arahan narasi kasus Vina Cirebon seperti yang disebut dalam sidang 2017 silam.

"Intinya peristiwa itu, anak-anak ngumpul di situ, nongkrong di situ, pelemparan batu itu sebenarnya gak ada," kata Dede.

Dia mengaku sebenarnya dia tak tahu menahu dengan kasus kematian Vina dan Eky tersebut. (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan; Wartakotalive.com/Miftahul Munir)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved