Santri Tewas
Santri Tewas di Bantaran Sungai Ciomas Bogor Posisi Kepala Tertelungkup, Penyebabnya Masih Misterius
Setelah dievakuasi, jasad santri langsung dimasukkan ke dalam ambulans untuk dibawa ke rumah duka di daerah Gajlok, Muncang, Banten.
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, CIOMAS --- Kematian seorang santri bernama Ahdi bin Ahmad (25), yang jasadnya ditemukan di aliran sungai dekat Pondok Pesantren Roydul Tafsir, Desa Ciomas Rahayu, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (25/7/2024) lalu, masih menyimpan misteri.
Penemuan jasad santri Ahdi bin Ahmad pun sempat menggemparkan warga Desa Ciomas. Pasalnya korban masih dalam keadaan sehat sebelumnya.
Kapolsek Ciomas Iwan Wahyudin, mengatakan, korban seorang santri bernama Ahdi bin Ahmad ditemukan pagi hari sekitar pukul 06.45 WIB.
"Saat ditemukan warga, jasad korban dalam posisi tertelungkup ke bawah," kata Iwan kepada wartawan, Kamis (25/7/2024).
BERITA VIDEO : KESAKSIAN WARGA MUSIBAH KEBAKARAN PONPES YANG TEWASKAN DELAPAN SANTRI
Dia menjelaskan korban berasal dari Kampung Ciangiren, Desa Giri Jaya Baya, Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak, Banten.
"Korban merupakan santri di Pondok Pesantren Roydul Tafsir," ujarnya.
Jasad korban ditemukan oleh salah seorang santri saat jalan-jalan ke bantaran kali.
Baca juga: Avanza Rombongan Kiai dan Santri Terseret KRL Nambo Sejauh 200 Meter, Begini Kondisi Penumpangnya
"Ahdi diduga terjatuh dari pohon kelapa yang berada di bantaran sungai saat sedang mengambil kelapa. Tidak ada saksi mata yang melihat saat dia terjatuh," papar Iwan.
Setelah dievakuasi jasad santri langsung dimasukkan ke dalam ambulans untuk dibawa ke rumah duka di daerah Gajlok, Muncang, Banten.
Polisi telah melakukan langkah-langkah penanganan, termasuk mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), melakukan olah TKP, meminta keterangan saksi, serta membuat laporan.
"Dengan adanya kejadian ini, diharapkan masyarakat tetap waspada dan berhati-hati dalam melakukan aktivitas sehari-hari, terutama yang berpotensi membahayakan diri," tandas Iwan.
(Sumber : TribunnewsDepok.com, Hironimus Rama/Ron)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaUeu7FDzgTG0yY9GS1q
| Selain Hukuman 11 Tahun Penjara, Jaksa Tuntut Nikita Mirzani Bayar Denda Rp 2 Miliar |
|
|---|
| ASYIK! Kebun Binatang Ragunan Buka Malam Hari Mulai 11 Oktober, Bisa Lihat Satwa Nokturnal |
|
|---|
| Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara, Jaksa Sebut Ada Bukti iPhone dan Chat WA |
|
|---|
| Dina Oktaviani, Karyawati Minimarket Korban Pembunuhan di Karawang, Berstatus Mahasiswi |
|
|---|
| Ledakan di Kantor Farmasi Tangsel Bikin Warga Risau, Diduga Ada Bom? Begini Kata Kapolres Tangsel |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.