Berita Bekasi

Obat Tramadol dan Eximer Dijual Bebas di Kawasan Bekasi Timur dengan Modus Penjual Kosmetik

Berbeda dengan ruko penjual kosmetik pada umumnya, tempat ini tertutup besi tralis berwarna hitam serupa yang terpasang di toko penjual emas.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Rendy Rutama Putra
Obat tramadol (di atas) dan Eximer (di bawah) yang dibeli TribunBekasi.com guna keperluan liputan investigasi, Senin, 29 Juli 2024 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI TIMUR — Masyarakat dapat dengan mudah membeli obat Tramadol dan Eximer di wilayah Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.

Padahal obat tersebut tidak boleh dikonsumsi atau didapat tanpa anjuran dan arahan dokter.

Berdasarkan hasil penelusuran jurnalis TribunBekasi.com pada Senin, 29 Juli 2024 di kawasan Kelurahan Arenjaya, Kecamatan Bekasi Timur, rupanya terdapat satu ruko yang menjual obat tersebut.

Secara pandangan umum, ruko tersebut tidak menampakkan kalau menjual obat tersebut.

Sebab terlihat hanya menunjukan dengan meletakan sejumlah barang diantaranya kosmetik bedak, body lotion, hingga pewarna rambut yang diletakkan di etalase.

Berbeda dengan ruko penjual kosmetik pada umumnya, tempat ini tertutup besi tralis berwarna hitam serupa yang terpasang di toko penjual emas.

Baca juga: Anggota DPRD Karawang Terpilih Periode 2024-2029 Dilantik 5 Agustus 2024

Baca juga: Cek Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Senin Ini, Naik Rp 6.000 Per Gram Jadi Segini

Jika ingin membeli obat tersebut sangatlah mudah, pembeli hanya perlu meminta dengan kebutuhan.

Terkait harga, Tramadol diharga Rp 10 ribu untuk dua butir, dan Eximer Rp 10 ribu untuk enam butir.

“Ada nih, kuning (Eximer) udah dibungkus enam butir harga Rp 10 ribu, kalau TM (tramadol) Rp 10 ribu dua biji (butir),” kata penjual tersebut yang berjenis kelamin laki-laki, Senin, 29 Juli 2024.

Seusai pembeli rampung membayar, obat tersebut dapat dibawa tanpa resep dokter.

Sebagai informasi, masyarakat perlu memahami dan berhati-hati ketika mengkonsumsi suatu obat yang pada dasarnya belum diketahui prosedural konsumsi, serta tidak diarahkan sesuai anjuran dokter.

Pasalnya jika tidak dipahami maupun sesuai anjiran dokter, obat tersebut justru berfungsi bukan untuk menyembuhkan penyakit, melainkan mampu membuat nyawa seseorang melayang.

Baca juga: PDI Perjuangan Jadi Usung Anies atau Tidak di Pilgub Jakarta, Said Abdullah: Tunggu Rabu Depan 

Baca juga: DPR Minta Benny Ungkap Sosok T Pengendali Judi Online, Habiburokhman: Kalau Mau, Kami Lindungi

Kepala Seksi Pelayanan Medik RSUD Tamansari, dr Ngabila Salama mengatakan satu contoh obat yang terkait adalah tramadol.

Ngabila mengatakan tramadol adalah obat yang berfungsi mengurangi rasa sakit tingkat sedang hingga parah, termasuk pasca operasi. 

Obat ini akan sangat berbahaya jika penggunananya tidak diawasi dokter.

“Obat ini memang tidak boleh disalahgunakan dan hanya bisa digunakan di bawah pengawasan dokter,” kata Ngabila, Sabtu, 27 Juli 2024

Ngabila menegaskan untuk pengkonsumsian aturan tramadol tersebut sewajibnya dikendalikan oleh pihak relevan.

Atau istilah lainnya ialah penggunaan jenis obat tersebut wajib melalui pengawasan dokter atau tenaga ahli kesehatan.

Baca juga: Bawa Belasan Senjata Tajam Hingga Air Keras, 32 Remaja di Jakarta Timur Diciduk Polisi

Baca juga: Kebakaran Rumah Dua Lantai di Bekasi Diduga Bermula dari Seorang ODGJ Bakar Sampah

“Pada dasarnya, tramadol adalah obat pereda nyeri. Namun, jenis obat ini kerap kali disalahgunakan, biasanya sebagai obat tidur atau obat depresi,” tegasnya.

Imbauan tersebut dinilai Ngabila wajib dipahami seluruh masyarakat, sebab tramadol juga digolongkan sebagai narkotika, bukan psikotropika.

Sehingga terdapat sejumlah orang atau oknum yang hingga kini masih menyalahgunakan fungsikan obat tersebut.

“Tramadol masuk dalam golongan opioid yang biasa diresepkan dokter sebagai analgesik atau pereda rasa sakit dan tidak memberikan perubahan perilaku penggunanya,” ucapnya.

Wanita yang khas dengan lesung pipinya itu menjelaskan obat ini dapat bekerja dengan cara mengubah respons otak dalam merasakan sakit sehingga terjadi efek pereda nyeri.

Jika disalahgunakan dan tanpa anjuran dokter mampu berimbas buruk kepada tubuh seseorang yang mengkonsumsi, diantaranya bahkan menyebabkan kematian.

Baca juga: Ciptakan Lingkungan Bersih, Pemkab Bekasi Gelar Lomba Kampung Bersih

Baca juga: Usut Kasus Selebgram Tewas usai Sedot Lemak, Polisi Periksa Dokter dan Pemilik Klinik

“Tramadol dapat menyebabkan efek samping lain yang umum terjadi, seperti pusing, sakit kepala, mual, muntah, sembelit, kekurangan energi, berkeringat, mulut kering, kejang, bahkan henti nafas,” imbuh Ngabila.

Lanjutnya Ngabila juga memaparkan terkait eximer yang merupakan obat yang kerap dimanfaatkan untuk mengobati orang dengan gangguan jiwa berat.

“Chlorpromazine atau eksimer adalah obat yang biasa digunakan untuk mengobati seseorang dengan gangguan psikotik atau penyakit kejiwaan berat,” lugas Ngabila.

Namun Ngabila menjelaskan obat ini juga dapat dimanfaatkan untuk mengobati gangguan kesehatan lain.

Pada orang dewasa, eksimer kerap dimanfaatkan untuk mengobati mual, muntah, cegukan kronis, hingga gejala tetanus. 

“Sementara pada anak-anak dengan rentan usia satu hingga 12 tahun, Eximer digunakan untuk mengobati masalah perilaku agresif maupun hiperaktif,” jelasnya.

Ngabila menuturkan Eximer juga merupakan jenis obat antipsikotik generasi pertama (FGA). 

Lalu untuk pengkonsumsian dapat melalui oral atau mulut dengan dosis masing-masing.

“Mekanisme kerja pil eksimer tidak diketahui secara pasti, namun obat ini akan diproses oleh tubuh dan keluar bersamaan dengan urin, feses, serta racun empedu,” tuturnya.

Ngabila menegaskan kalau obat ini tergolong cukup keras jika tidak digunakan secara tepat. 

Sehingga Eximer tidak boleh dikonsumsi sembarangan dan tidak diperkenankan untuk dijual secara bebas.

“Oleh karena itu sebelum menggunakan obat ini disarankan untuk bertanya ke dokter lebih dulu sambil menjelaskan keluhan penyakit yang dialami alias harus dengan resep dokter,” pungkasnya Ngabila.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved