Berita Nasional
Dugaan Adanya Larangan Anggota Paskibraka Putri Pakai Hijab, Mahasiswa: Itu Tindakan Diskriminatif!
Kebijakan larangan anggota Paskibraka Putri pakai hijab ini juga menuai keributan lantaran dianggap tidak sejalan dengan hak pribadi setiap individu.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Dugaan larangan anggota Paskibraka Putri menggunakan hijab menimbulkan banyak perdebatan di masyarakat.
Kebijakan larangan anggota Paskibraka Putri pakai hijab ini juga menuai keributan lantaran dianggap tidak sejalan dengan hak pribadi setiap individu.
Pengurus Forum Silaturahmi Lembaga Dakwah Kampus (FSLDK) Indonesia dengan keras menyayangkan dan menolak terhadap adanya indikasi tekanan dan diskriminasi yang dialami oleh Paskibraka yang berhijab di Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur. Nantinya mereka akan bertugas mengibarkan Sang Saka Merah Putih di Istana IKN pada 17 Agustus 2024 mendatang.
Pandangan ini ditegaskan oleh Ketua Pusat Komunikasi Nasional FSLDK Indonesia, Fadhil Abdurrahim, setelah didapati tidak adanya Paskibraka Putri yang berhijab saat pelaksanaan Pengukuhan Paskibraka untuk Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Indonesia IKN pada Selasa (13/08/24).
BERITA VIDEO : PERDANA! JOKOWI KUKUHKAN ANGGOTA PASKIBRAKA HUT KE-79 RI DI IKN
FSLDK Indonesia memandang adanya nilai Kebhinekaan yang diabaikan serta nilai toleransi yang dicederai setelah terdapat dugaan diskriminasi terhadap Paskibraka yang berhijab.
Hal ini sangat disayangkan mengingat keragaman yang dibalut dalam semboyan Bhineka Tunggal Ika merupakan salah satu azas dasar kehidupan bermasyarakat di Indonesia.
"Selain itu, tindakan diskriminatif terhadap Paskibraka yang berhijab ini berlawanan dengan UUD 1945, lebih tepatnya pada pasal 29 ayat 2 yang berbunyi: Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu," kata Fadhil dari keterangannya, Rabu (14/8/2024).
Menurutnya, ibadah datang dalam segala bentuk bila ditinjau dari agama-agama yang ada.
Berhijab adalah bentuk ibadah bagi seorang Muslimah, namun menjadi pertanyaan bila negara kemudian menghalang-halangi warganya sendiri untuk menunaikan haknya dalam beribadah.
Kata dia, tindakan diskriminasi yang terjadi merusak segala upaya dalam menjaga kerukunan bermasyarakat.
Baca juga: Profil Bramantya Rizky Wiratama, Paskibraka Asal Cikarang, Pengerek Merah Putih di Istana Negara
FSLDK Indonesia sebagai organisasi yang menghormati perbedaan keyakinan beragama mengecam keras dugaan diskriminasi terhadap petugas Paskibraka yang berhijab.
"Kami yakin ada tekanan kepada petugas Paskibraka sehingga melepas hijab dimana hijab tidak hanya identitas muslimah, namun juga bentuk ketaatan dalam beragama," tuturnya.
Dia menegaskan, akan terus mengawal sampai ada kejelasan utuh dari BPIP selaku pengelola dan penanggung jawab program Paskibraka.
Dia menilai ada logical fallacy di dalam tubuh BPIP sehingga peristiwa sekarang dapat terjadi.
"Peristiwa ini tidak hanya kesalahan BPIP dalam mengelola kebebasan dalam beragama, tapi memang BPIP sendiri selaku Badan Pembinaan Ideologi Pancasila yang perlu dibina pula ideologi Pancasila nya," ucap dia.
Hingga pernyataan ini disampaikan, lanjut dia, keterangan BPIP makin membuat miris. BPIP menekankan Paskibraka wajib menaati peraturan yang ada saat pengukuhan.
BERITA VIDEO : PASKIBRAKA BECEK-BECEKAN JALANKAN TUGAS, ENDINGNYA BIKIN HARU
"Sedangkan pembebasan berhijab baru dipersilahkan di luar agenda pengukuhan, artinya memang ada aturan melepas hijab bagi Paskibraka saat pengukuhan berlangsung," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, pengurus Pusat Purna Paskibraka Indonesia (PPI) menyayangkan adanya 18 calon paskibraka putri tingkat nasional yang lepas jilbab saat pengukuhan di IKN pada Selasa kemarin.
Ketua Umum (Ketum) PPI Gousta Feriza meminta BPIP selaku pengelola dan penanggung jawab program Paskibraka memberikan klarifikasi.
"Tentunya BPIP selaku Pengelola dan Penanggung Jawab Program Paskibraka bersedia mengevaluasi semua kebijakan dan keputusan-keputusannya yang bertentangan dengan nilai-nilai luhur Pancasila," kata Gousta dalam konferensi pers di Kantor PPI yang dikutip dari Kompas.com, Rabu (14/8/2024).
Sementara itu Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi meminta maaf soal adanya 18 orang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) putri Nasional 2024 yang lepas jilbab saat pengukuhan oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur pada Selasa (13/8/2024). Yudian juga mengapresiasi seluruh atensi masyarakat soal pemberitaan tentang jilbab tersebut.
"BPIP menyampaikan terima kasih atas peran media memberitakan Paskibraka selama ini. BPIP juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas pemberitaan yang berkembang. BPIP mengapresiasi seluruh aspirasi masyarakat yang berkembang tersebut," kata Yudian.
(Sumber : Wartakotalive.com, Fitriyandi Al Fajri/faf)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaUeu7FDzgTG0yY9GS1q
| Pemerintah Tambah BLT Selama 3 Bulan, Gelontorkan Rp 30 Triliun, Sasar 35 Juta Keluarga |
|
|---|
| MK Putuskan Jaksa Bisa Langsung Ditangkap Saat OTT, Tak Perlu Restu Jaksa Agung |
|
|---|
| Prabowo Izinkan WNA Pimpin BUMN, KPK Tegaskan Tetap Wajib Lapor Harta Kekayaan |
|
|---|
| Tak Gentar Hadapi Luhut dan Bahlil, Ini Gaya Blak-blakan Menkeu Purbaya |
|
|---|
| Menkeu Purbaya Isyaratkan Tarif PPN Turun 2026, Daya Beli Masyarakat Jadi Sorotan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.