Kasus Pencatutan Nama
Klarifikasi Lewat Video, Dharma Pongrekun Mengaku Tak Terlibat Langsung Soal Pencatutan KTP Warga
Pensiunan polisi dengan pangkat terakhir Komjen itu menjelaskan, bahwa dirinya dibantu oleh relawan saat mengumpulkan data.
Penulis: Alfian Firmansyah (m32) | Editor: Ichwan Chasani
"Kami memahami terkait dengan isu yang saat ini sedang berkembang, termasuk kemarin kami sudah coba mengamati dari respon dan juga tanggapan dari masyarakat, yang data-datanya digunakan sebagai data pendukung pasangan calon tersebut," kata Astri Megatari.
"Mungkin ada beberapa masyarakat yang belum secara menyeluruh, mengetahui seperti apa sebenarnya perjalanan dari proses pencalonan perseorangan ini," jelasnya.
Berikut pemaparan dari Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Dody Wijaya, terkait proses pencalonan pasangan Dharma-Kun.
- Penyerahan dukungan pada 13 Mei-16 Mei sebanyak 840.640 yang tersebar di 6 Kabupaten/kota.
- Verifikasi administrasi oleh anggota dan sekretariat KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota di wilayah Provinsi DKI Jakarta dibantu oleh PPK dan PPS sebanyak 204 orang pada 13 Mei-2 Juni 2024.
Baca juga: Celine Evangelista Sering Berkerudung, Umi Pipik Bilang Celine Sudah Lama Mualaf
Baca juga: Jadwal SIM Keliling Karawang Senin 19 Agustus 2024 Besok di Pospol Dawuan Hingga Pukul 14.00
- Rapat pleno 2 Juni 2024 terhadap hasil verifikasi administrasi pendukung Dharma-Kun dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) sebanyak 2.041, Belum Memenuhi Syarat (BMS) sebanyak 505.924 dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 332.675 dari total dukungan 840.640.
- Pada 8 Juni 2024 Dharma-Khun menyerahkan 1.229.777 dukungan pada pukul 23:10 WIB dan dilakukan verifikasi administrasi perbaikan pada 9-18 Juni 2024.
- Rapat Pleno rekapitulasi hasil verifikasi administrasi (vermin) perbaikan pendukung Dharma-Kun pada 18 Juni 2024 dinyatakan MS vermin perbaikan sebanyak 445.428, total MS sebanyak 447.469, sementara TMS sebanyak 782.308 dari total dukungan 1.227.736.
- Jumlah dukungan yang MS masih kurang dari dukungan minimal sebanyak 618.968 orang yang telah ditetapkan. Sehingga status verifikasi administrasi bakal pasangan calon perseorangan Dharma-Khun dinyatakan tidak memenuhi syarat
- Dharma-Khun lalu mengajukan sengketa proses ke Bwaslu Provinsi DKI Jakarta
Saat sengketa, pihak pasangan calon Dharma-Kun melakukan mediasi dengan Bawaslu DKI Jakarta.
Baca juga: Hari Ini Jessica Wongso Kopi Sianida Bebas dari Penjara, Lebih Cepat 12 Tahun dari Putusan Hakim
Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Senin 19 Agustus 2024 Besok, di Mitra 10 Harapan Indah, Cek Syaratnya
- KPU Provinsi DKI Jakarta memberikan kesempatan kepada Dharma-Khun selaku Pemohon melakukan unggah data yang berstatus Belum Memenuhi Syarat (BMS) pada tahapan verifikasi administrasi awal sebanyak 505.924 dukungan dalam waktu 1x24 jam yang dimulai sejak diterbitkan surat pemberitahuan pembukaan akses Silon.
- Pengunggahan data tersebut dapat dilakukan di kantor KPU Provinsi DKI Jakarta dan diawasi secara langsung oleh Pengawas Pemilu.
- Dalam hal terjadi gangguan dalam sistem Silon selama lebih dari 30 menit, KPU Provinsi DKI Jakarta akan memberikan kesempatan unggah data BMS sesuai dengan lamanya waktu gangguan.
- Pada 4 Juli 2024 Dharma-Khun menyerahkan perbaikan dukungan tindak lanjut Putusan Bawaslu sebanyak 505.924 dukungan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.