Pilgub Jakarta

Jubir Anies Respon Putusan Terbaru MK, Jadi Diusung PDIP bareng Hendrar Prihadi?

Dengan penetapan putusan tersebut, PDI Perjuangan bisa mengusung kandidat sendiri pada Pemilihan Gubernur Jakarta 2024 (Pilgub Jakarta). 

Wartakotalive.com
Juru bicara Anies Baswedan, Iwan Tarigan. 

Salah satu isi dari putusan tersebut, partai politik (parpol) di tingkat provinsi dengan penduduk 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, bisa mengusung calon jika memperoleh suara 7,5 persen.

Dengan penetapan putusan tersebut, PDI Perjuangan bisa mengusung kandidat sendiri pada Pemilihan Gubernur Jakarta 2024 (Pilgub Jakarta). 

Sebab, PDI Perjuangan meraih 15 kursi dari total 106 kursi di DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029.

Diketahui, hingga kini tinggal PDI Perjuangan yang belum mengusung kandidat pada Pilgub DKI Jakarta. 

Sebelumnya, PDI Perjuangan siap mengusung pasangan Anies Rasyid Baswedan-Hendrar Prihadi.

Baca juga: Nofel Saleh Dapat Surat Rekomendasi DPP Partai Golkar Duet Pilkada Kota Bekasi dengan Tri Adhianto

Baca juga: Datangi KPK, Hasto Kristiyanto: Saya Hadir sebagai Sekretaris Tim Kampanye Jokowi-Maruf Amin

Menanggapi hal itu Juru Bicara Anies Baswedan, Iwan Tarigan mengatakan pihaknya menyambut baik keputusan tersebut.

“Dengan keputusan ini maka PDIP yang tersisa bisa mengajukan calon yang akan dimajukan di Pilkada Jakarta yaitu Anies dan Hendrar,” ucap Iwan Tarigan, Selasa, 20 Agustus 2024.

Iwan Tarigan mengatakan, dengan adanya putusan tersebut, warga Jakarta mempunyai pilihan calon pemimpin yang terbaik buat Jakarta.

Dikutip dari Tribunnews, Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan partai non seat alias tidak memiliki kursi di DPRD dapat mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubenur.

Hal tersebut sebagaimana Putusan MK 60/PUU-XXII/2024, yang dimohonkan Partai Buruh dan Partai Gelora.

MK menolak permohonan provisi para pemohon. Namun, Mahkamah mengabulkan bagian pokok permohonan.

Baca juga: Kasus Suap DJKA Kemenhub, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jalani Pemeriksaan di KPK

Baca juga: Ramai Anak Laporkan Orangtua Kandung, Rohaniawan Konghucu Ingatkan soal Budi dan Cinta Kasih

"Dalam pokok permohonan: Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Suhartoyo menyatakan, Pasal 40 Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:

"Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftatkan pasangan calon jika telah memenuhi syarat sebagai berikut:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

Halaman
123
Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved