Pilgub Jakarta
Jubir Anies Respon Putusan Terbaru MK, Jadi Diusung PDIP bareng Hendrar Prihadi?
Dengan penetapan putusan tersebut, PDI Perjuangan bisa mengusung kandidat sendiri pada Pemilihan Gubernur Jakarta 2024 (Pilgub Jakarta).
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Ichwan Chasani
Salah satu isi dari putusan tersebut, partai politik (parpol) di tingkat provinsi dengan penduduk 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, bisa mengusung calon jika memperoleh suara 7,5 persen.
Dengan penetapan putusan tersebut, PDI Perjuangan bisa mengusung kandidat sendiri pada Pemilihan Gubernur Jakarta 2024 (Pilgub Jakarta).
Sebab, PDI Perjuangan meraih 15 kursi dari total 106 kursi di DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029.
Diketahui, hingga kini tinggal PDI Perjuangan yang belum mengusung kandidat pada Pilgub DKI Jakarta.
Sebelumnya, PDI Perjuangan siap mengusung pasangan Anies Rasyid Baswedan-Hendrar Prihadi.
Baca juga: Nofel Saleh Dapat Surat Rekomendasi DPP Partai Golkar Duet Pilkada Kota Bekasi dengan Tri Adhianto
Baca juga: Datangi KPK, Hasto Kristiyanto: Saya Hadir sebagai Sekretaris Tim Kampanye Jokowi-Maruf Amin
Menanggapi hal itu Juru Bicara Anies Baswedan, Iwan Tarigan mengatakan pihaknya menyambut baik keputusan tersebut.
“Dengan keputusan ini maka PDIP yang tersisa bisa mengajukan calon yang akan dimajukan di Pilkada Jakarta yaitu Anies dan Hendrar,” ucap Iwan Tarigan, Selasa, 20 Agustus 2024.
Iwan Tarigan mengatakan, dengan adanya putusan tersebut, warga Jakarta mempunyai pilihan calon pemimpin yang terbaik buat Jakarta.
Dikutip dari Tribunnews, Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan partai non seat alias tidak memiliki kursi di DPRD dapat mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubenur.
Hal tersebut sebagaimana Putusan MK 60/PUU-XXII/2024, yang dimohonkan Partai Buruh dan Partai Gelora.
MK menolak permohonan provisi para pemohon. Namun, Mahkamah mengabulkan bagian pokok permohonan.
Baca juga: Kasus Suap DJKA Kemenhub, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jalani Pemeriksaan di KPK
Baca juga: Ramai Anak Laporkan Orangtua Kandung, Rohaniawan Konghucu Ingatkan soal Budi dan Cinta Kasih
"Dalam pokok permohonan: Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (20/8/2024).
Suhartoyo menyatakan, Pasal 40 Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:
"Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftatkan pasangan calon jika telah memenuhi syarat sebagai berikut:
Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
Mahkamah Konstitusi (MK)
Pilkada Serentak 2024
PDI Perjuangan
Pilgub Jakarta
Juru Bicara Anies Baswedan
Anies Baswedan
RK - Pramono Tertawa Lepas dan Saling Peluk, Rano Karno: Politik Sekadarnya, Persahabatan Selamanya |
![]() |
---|
Ridwan Kamil Blak-blakan Soal Batal Gugat Hasil Pilkada 2024 Jakarta ke MK, Ternyata Begini Faktanya |
![]() |
---|
Ridwan Kamil-Suswono Terima Hasil Rekapitulasi Suara Pilgub, Ucapkan Selamat untuk Pramono-Rano |
![]() |
---|
Ridwan Kamil-Suswono Batal Ajukan Gugatan ke MK, Ariza: Ikut Arahan dan Perintah Pimpinan |
![]() |
---|
Tim RK-Suswono Tak Jadi Ajukan Gugatan ke MK, Begini Respon Jubir Pramono-Rano |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.