Pilgub Jakarta

Umumkan 169 Cakada, Megawati: Enak Aja Gua Disuruh Dukung Pak Anies, Kemarin ke Mana?

Megawati sempat merasa heran dengan adanya sekelompok orang yang menamakan diri sebagai Satgas Hitam dan mendorong PDIP dukung Anies Baswedan.

Warta Kota/Yolanda Putri Dewanti
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri saat berpidato di DPP PDIP Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. 

Dukungan Partai Buruh

Sebelumnya diberitakan bahwa menyusul keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024, Partai Buruh mendeklarasikan dukungannya untuk Anies Baswedan maju sebagai bakal calon gubernur  Jakarta pada Pilkada 2024.

Deklarasi dukungan bagi Anies Baswedan itu disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal Partai Buruh, Ferri Nuzarli di kawasan Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 21 Agustus 2024.

“Kami memutuskan gubernur DKJ sesuai surat keputusan Exco Pusat tentang persetujuan calon gubernur dan calon wakil gubernur memberikan persetujuan kepada calon gubernur nama Haji Anies Rasyid Baswedan,” ujar Ferri Nuzarli.

Ferri Nuzarli mengatakan, nama Anies Baswedan merupakan aspirasi dari akar bawah simpatisan Partai Buruh. 

Terlebih, dukungan Partai Buruh kepada Anies Baswedan bukanlah hal yang baru mengingat kedekatan keduanya saat Anies Baswedan masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022. 

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Cap Mold Engineering Indonesia Butuh CNC Machining Operator

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Indo Creative Mebel Butuh HSE Officer

Kendati demikian, sebagai partai non parlemen, Partai Buruh tidak bisa maju sendiri untuk mengusung Anies di Pilkada DKI Jakarta karena tidak memenuhi 7,5 persen.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan partai non seat alias tidak memiliki kursi di DPRD dapat mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubenur.

Hal tersebut sebagaimana Putusan MK 60/PUU-XXII/2024, yang dimohonkan Partai Buruh dan Partai Gelora.

MK menolak permohonan provisi para pemohon, namun mahkamah mengabulkan bagian pokok permohonan.

"Dalam pokok permohonan: Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 20 Agustus 2024.

Baca juga: Jadi Calon Tunggal, Bahlil Lahadalia Resmi Ditetapkan sebagai Ketua Umum Golkar Periode 2024-2029

Baca juga: Pelaku Penganiayaan di Lift Mengaku Kesal Tak Diajak Selfie, Tega Cekik dan Banting Pacar

Suhartoyo menyatakan, Pasal 40 Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:

"Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftatkan pasangan calon jika telah memenuhi syarat sebagai berikut:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2. 000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut;

Halaman
123
Sumber: Wartakota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved