Berita Kriminal
Lima Remaja Diamankan Polisi saat Hendak Tawuran, Celurit Sepanjang 1,2 Meter Disita
Senjata tajam jenis celurit berwarna ungu dengan panjang kurang lebih 122 centimeter itu dibawa oleh salah satu remaja berinisial AD (17).
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Ichwan Chasani
Istimewa
Barang bukti senjata tajam jenis celurit dan sepeda motor yang digunakan para remaja untuk aksi tawuran.
Terhadap AD, polisi menjeratnya dengan Undang-Undang Darurat (UUDrt) Nomor 12 Tahun 1951, khususnya Pasal 2 ayat (1).
"Kami berterima kasih kepada masyarakat yang cepat tanggap memberikan informasi. Sinergi antara warga dan kepolisian sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah," pungkas dia. (Wartakotalive.com/Nuri Yatul Hikmah)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
Berita Terkait: #Berita Kriminal
| Tragis, Remaja Perempuan di Jambi Dicekik, Dipukul dan Mayatnya Dibuang ke Sungai |
|
|---|
| Usai Bebas Penjara, Dua Sahabat Curi 5 Motor di Tambora, Modusnya Berlagak Jadi Kurir Pesan Makanan |
|
|---|
| Tiga Orang Peras Pria di Tangsel Rp 34 Juta, Bermodus Utang-Piutang |
|
|---|
| SADIS! 3 Pria Disekap di Rumah Mewah Pondok Aren Tangsel, Punggung Luka Terbuka Diolesi Balsam |
|
|---|
| Sosok Sisilia Hendriani, Mahasiswi Cantik Peras Pengusaha Sawit hingga Rp 1,6 M Lewat Modus VCS |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/barbuk-twauran-22-Sept.jpg)