Seorang Santri di Blitar Tewas Akibat Dilempar Kayu Berpaku oleh Gurunya, Sempat 2 Hari Koma

Kasus kekerasan yang merenggut nyawa seorang santri diduga terjadi di Blitar, Jatim. Polisi sedang menyelidikinya

Editor: Ign Prayoga
kolase surya/samsul hadi
MKA (13) santri di Blitar, Jatim, yang tewas dilempar kayu berpaku oleh guru ngajinya ternyata memiliki nasib yang memilukan. Kasus ini ditangani polisi. 

"Korban kritis, dirawat di ruang IGD. Pertama hanya diinfus, lalu kondisinya ngedrop, dikasih alat selang (oksigen) sempat stabil, habis itu kondisinya naik turun," katanya. 

Korban pun akhirnya dirujuk ke RS Kediri setelah kondisinya mulai menurun.

"Siang itu juga dirujuk ke RS Kabupaten Kediri. Antara pukul 15.00 WIB atau pukul 16.00 WIB sudah di RS Kabupaten Kediri. Kondisi korban masih kritis dan korban meninggal pada Selasa (17/9/2024) sekitar pukul 08.00 WIB," ujarnya. 

Pihak dokter, menurut Iqwal, sebenarnya telah menyusun rencana untuk mengoperasi korban jika kondisinya sudah stabil.

Operasi itu tidak bisa segera dilakukan karena kondisi MKA belum bagus.

"Rumah sakit belum berani melakukan operasi kalau kondisi korban masih drop," ujarnya.

Nahas, saat menunggu operasi tersebut, korban sudah meninggal dunia.

Tapi, sebelum dilakukan operasi, keponakan saya meninggal dunia," katanya. 

Polisi Lakukan Penyelidikan

Sementara itu, pihak penyidik dari Polres Blitar Kota saat ini masih melakukan penyelidikan untuk mendalami kasus meninggalnya MKA.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Danang Setiyo PS menuturkan, pihaknya juga berbela sungkawa atas meninggalnya MKA.

"Terkait kasus itu, kami sudah melakukan langkah-langkah untuk membuat terang peristiwa yang mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Danang, dikutip dari TribunJatim.com.

Olah TKP hingga berkoordinasi dengan rumah sakit tempat korban mendapatkan penanganan medis juga telah dilakukan.

Sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa tersebut juga sudah dimintai keterangan.

"Sampai saat ini masih dilakukan giat penyelidikan secara intensif terhadap pemenuhan unsur pasal pidana dalam kasus itu," ujarnya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved