Kasus Pungutan Liar
Pungli Rutan KPK, Mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Sebut Ada yang Sewa untuk Senam Telanjang
Rahmat Effendi hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pungutan liar di rutan KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 7 Oktober 2024.
Kemudian tim penasihat hukum Hengki pun mendalami siapa sosok yang menawarkan Heryanto Tanaka perihal adanya fasilitas sel berbayar tersebut.
Pepen menjawab bahwa sosok yang menawarkan penyewaan sel tersebut yakni Ricky Rachmawanto dan Agung Nugroho yang merupakan petugas rutan.
"Siapa saudara saksi?," tanya Tim Penasihat Hukum Hengki.
"Ya dengan Pak Tantib (Keamanan dan Ketertiban), ya Pak Ricky, ya Pak Agung," pungkasnya.
Sebelumnya, 15 orang eks petugas Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didakwa menerima uang sebesar Rp 6,3 miliar terkait kasus pungutan liar (pungli) terhadap sejumlah narapidana di lembaga antirasuah tersebut.
Baca juga: Jenazah Kapolres Boyolali AKBP Muh Yoga Disambut Ratusan Pelayat, Sempat Dirawat Usai Kecelakaan
Baca juga: Lumayan, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Senin Ini Turun Rp 4.000 Per Gram, Simak Detailnya
Adapun ke-15 orang eks petugas Rutan KPK itu menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis lalu, 1 Agustus 2024.
Mereka yang telah didakwa bersalah yakni mantan Karutan KPK Achmad Fauzi, eks Pelaksana Tugas (Plt) Karutan KPK Deden Rochendi, eks Kepala Cabang Rutan KPK tahun 2021 Ristanta dan Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK 2018-2022 Hengki.
Selain itu terdapat nama-nama lainnya yaitu mantan petugas Rutan KPK Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh dan Ramadhan Ubaidillah.
Dalam dakwaannya, Jaksa dari KPK menyebut bahwa para terdakwa telah melakukan perbuatannya itu sekitar bulan Mei 2019 hingga Mei 2023 terhadap para narapidana korupsi di lingkungan Rutan KPK.
Selain itu perbuatan mereka pun dianggap bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang, Peraturan KPK, dan Peraturan Dewan Pengawas KPK.
Baca juga: Cegah Tawuran, Polisi Amankan 8 Remaja, Sita Senjata Tajam hingga Busur Panah
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Tak Textiles Indonesia Butuh IT Support
"Secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya yaitu partai terdakwa selaku petugas rutan KPK telah menyalahgunakan kekuasaan atau kewenangannya terkait penerimaan, penempatan, dan pengeluaran tahanan serta memonitor keamanan dan tata tertib tahanan selama berada di dalam tahanan," ucap Jaksa di ruang sidang.
Tak hanya itu Jaksa juga meyakini bahwa ke-15 terdakwa melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Hal itu lantaran para terdakwa dianggap telah memperkaya dan menguntungkan diri sendiri ataupun orang lain dalam perkara tersebut.
"Terdakwa telah melakukan, menyuruh, melakukan atau turut serat melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut dengan maksud menguntungkan diri sendiri ataupun orang lain," tuturnya.
Kemudian Jaksa turut menguraikan jumlah penerimaan masing-masing daripada terdakwa dalam perkara pungutan liar terhadap para narapidana tersebut. (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)
mantan Wali Kota Bekasi
Rahmat Effendi
pungutan liar (pungli)
rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan
Soal Dugaan Pungli Rp 2,5 Juta di SMAN 2 Cibitung untuk Perbaikan Sekolah, Ini Respon Pj Bupati |
![]() |
---|
Viral! Dugaan Pungli di SMAN 2 Cibitung, Minta Uang Perbaikan Sekolah Hingga Rp 2,5 Juta per Siswa |
![]() |
---|
Penyidik KPK Jadwalkan Pemeriksaan 15 Orang Tersangka Kasus Pungli Rutan KPK, Jumat Ini |
![]() |
---|
Sosok Arsitek Pungli di Rutan KPK Itu Mantan Koordinator Kamtib Bernama Hengki, Ini Langkah KPK |
![]() |
---|
Terbukti Tarik Pungli di Rutan KPK, 11 Pegawai KPK Dijatuhi Sanksi Permintaan Maaf Terbuka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.