Kasus Pungutan Liar

Pungli Rutan KPK, Mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Sebut Ada yang Sewa untuk Senam Telanjang

Rahmat Effendi hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pungutan liar di rutan KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 7 Oktober 2024.

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Suasana sidang lanjutan kasus pungutan liar di rutan KPK dengan 15 terdakwa mantan petugas rutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 7 Oktober 2024. Sidang itu menghadirkan sejumlah saksi, salah satunya mantan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi. 

Berikut rinciannya;

1. Deden Rochendi seluruhnya sejumlah Rp 399.500.000
2. Hengki seluruhnya sejumlah Rp 692.800.000
3. Ristanta seluruhnya sejumlah Rp 137.000.000
4. Eri Angga Permana seluruhnya sejumlah Rp 100.300.000
5. Sopian Hadi seluruhnya sejumlah Rp 322.000.000
6. Achmad Fauzi seluruhnya sejumlah Rp 19.000.000
7. Agung Nugroho seluruhnya sejumlah Rp 91.000.000
8. Ari Rahman Hakim seluruhnya sejumlah Rp 29.000.000
9. Muhammad Ridwan seluruhnya sejumlah Rp 160.500.000
10. Mahdi Aris seluruhnya sejumlah Rp 96.600.000
11. Suharlan seluruhnya sejumlah Rp 103.700.000
12. Ricky Rachmawanto seluruhnya sejumlah Rp 116.950.000
13. Wardoyo seluruhnya sejumlah Rp 72.600.000
14. Muhammad Abduh seluruhnya sejumlah Rp 94.500.000
15. Ramadhan Ubaidillah seluruhnya sejumlah Rp 135.500.000

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved