Berita Karawang

Dua Tersangka Pengeroyokan Kiai NU Bebas, Kejari dan Polres Karawang Dinilai Tidak Profesional

Kasus pengeroyokan Kiai dan anggota Banser di Rengasdengklok yang terjadi Agustus 2024 lalu sempat ditangani Polres Karawang dan menangkap 4 orang.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
Istimewa
Sejumlah massa dari Gerakan Pemuda (GP) Anshor Kabupaten Karawang saat mendatangi Kejaksaan Negeri Karawang. 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG Dua tersangka pengeroyokan terhadap kiai Nahdlatul Ulama (NU) di Rengasdengklok, Karawang, Jawa Barat bebas.

Kedua tersangka pengeroyokan itu bebas karena berkas dari Polres Karawang tak kunjung dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Karawang.

Terkait hal itu, Ketua Gerakan Pemuda (GP) Anshor Kabupaten Karawang, Ahmad Syahid menyampaikan rasa kecewa kepada Kejari dan Polres Karawang karena dinilai tidak profesional sehingga dua orang tersangka pelaku pengeroyokan Kiai dibebaskan.

Kemarin, massa GP Anshor Kabupaten Karawang telah mendatangi kantor kejaksaan.

Di sana mereka seolah menyalahkan kepolisian, sedangkan versi kepolisian kesalahan ada pada kejaksaan.

"Kami sudah persuasif menanyakan kepada Kejari dan Polres kenapa tersangka bisa bebas, namun jawaban yang kami terima malah mereka saling menyalahkan bukan mencari solusi," kata Syahid kepada TribunBekasi.com pada Rabu, 16 Oktober 2024.

Baca juga: Satker Kemenkeu Datangi Kampus UBP di Karawang, Beri Pemahaman Mahasiswa Soal APBN

Baca juga: Pelaku Rudapaksa yang Memperdayai Seorang Nenek di Bekasi Resmi Ditahan 

Syahid menjelaskan, alasan kepolisian membebaskan dua tersangka karena masa tahanan sudah habis.

Polres beralasan berkas ke kejaksaan terus ditolak atau tak kunjung P21.

Sedangkan alasan kejaksaan, dalam berkas itu harus masih dilengkapi karena masih ada sejumlah kekurangan.

"Terus begitu sampai tersangka bebas, artinya merupakan bukti penegak hukum tidak serius," imbuhnya.

Menurut Ahmad Sahid kasus pengeroyokan Kiai dan anggota Banser di Rengasdengklok yang terjadi pada Agustus 2024 lalu sempat ditangani Polres Karawang dan menangkap 4 orang tersangka.

Baca juga: Dinilai Programnya Pro Rakyat, Relawan SARASA Deklarasi Dukung Aep-Maslani di Pilbub Karawang

Baca juga: Rabu Ini, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Dibanderol Naik Rp 3.000 Per Gram, Ini Rinciannya

Dua tersangka terlebih dahulu ditangkap, selang beberapa minggu ditangkap satu tersangka lagi. Sedangkan satu orang tersangka lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Kalau sampai satu minggu tidak juga ditangani kami akan kerahkan ribuan anggota mendatangi kantor Kejari," katanya.

Sementara itu Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Karawang, Gusti Rai Adriani, mengatakan bebasnya 2 orang tersangka karena berkas yang dikirim Polres Karawang tidak lengkap.

"Kita sudah berikan petunjuk di berkas tersebut tentang apa saja yang perlu dilengkapi, termasuk kami minta rekonstruksi kejadian perkara dan itu sudah dipenuhi polisi, tinggal beberapa petunjuk lagi perlu dilengkapi,"ujar Gusti Rai Andriani saat dalam forum audiensi.

Berita sebelumnya, Polres Karawang kembali menetapkan dua tersangka pelaku kasus pengeroyokan anggota Banser dan Kiai NU di Desa Rengadengklok Selatan, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, pada Sabtu (11/8/2024) malam.

Baca juga: Asyik Ngobrol dengan Rekan, Pengemudi Lansia Salah Injak Pedal Gas Hingga Mobilnya Hantam Minimarket

Baca juga: Bawaslu Kota Bekasi Hadirkan Sejumlah ASN untuk Deklarasi Netralitas Pilkada 2024

Kapolres Karawang, AKBP Edwar Zulkarnaen mengatakan, bahwa pihaknya menetapkan dua tersangka berinisial JK dan AN.

JK ditangkap pada 6 September 2024 sedangkan AN masih buron dan sudah menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Sebelum kami telah menetapkan dua tersangka F dan S. Dan terbaru dua tersangka lagi JK dan AN," kata Edwar pada Selasa lalu, 10 September 2024.

Edwar mengatakan, sebelumnya telah memanggil tersangka AN sebanyak dua kali untuk dimintai keterangan.

Akan tetapi tidak kunjung datang hingga akhirnya dilakukan upaya penangkapan, namun melarikan diri.

Baca juga: Sayyid Seif Alwi Terbuka Pilih Aep Syaepuloh dan Maslani di Pilkada Karawang

Baca juga: Diserang Kampanye Hitam, Tim Kuasa Hukum Paslon Dani-Romli Layangkan Somasi Terbuka

"Sehingga kami menerbitkan DPO terhadap tersangka inisial AN," ungkapnya.

Menurut Edwar, pihaknya sudah melakukan penggeledahan di rumah tersangka AN, namun tidak berada ditempat sehingga terbitkan DPO.

Dia meminta terhadap pihak-pihak yang membantu persembunyian dan upaya pelarian diri, nanti akan dilakukan upaya hukum lebih tegas.

"Kedua tersangka ini berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang ada, melakukan pemukulan terhadap salah satu korban, penganiayaan," beber dia.

Kata Edwar, Kepolisian masih melakukan penyidikan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain.

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Elastomix Indonesia Membutuhkan Operator Forklift

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Hanwa Steel Service Indonesia Butuh Sales Staff

Adapun para tersangka dijerat Pasal 170 KUHPidana maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

Berita sebelumnya, Polres Karawang tetapkan dua orang tersangka pelaku kasus  pengeroyokan dua anggota Banser di Desa Rengadengklok Selatan, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, pada Sabtu (11/8/2024) malam.

"Kedua tersangka pengeroyokan berinisial F dan S sudah ditahan dan jalani pemeriksaan lebih lanjut," Kapolres Karawang AKBP Edwar Zulkarnaen, Jumat lalu, 16 Agustus 2024.

Edwar mengatakan, peristiwa terjadi pada Sabtu 10 Agustus 2024 sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan RayaPasarbaru Dusun Warudoyong, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang.

Dengan memberhentikan kendaraan korban dan melakukan pengrusakan serta pengeroyokan.

Baca juga: Kasus Speedboat Benny 72 Terbakar Tewaskan 6 Orang: Pemicu Ledakan Masih Tunggu Hasil Uji Labfor

Baca juga: Ditinggal Temannya Kabur, Maling Motor di Ciputat Gigit Jari, Babak Belur Digebuki Massa

"Korban dua orang yakni anggota Banser Karawang yang tengah mengawal rombongan Kiyai yang hendak menghadiri undangan di Pesantren Al-Baghdadi Karawang," ujarnya.

Menurut Edwar, selain berhasil mengamankan para pelaku polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti diantaranya, dua helm, satu rompi hitam, satu baju loreng, satu pasang sepatu puma, satu kendaraan roda dua jenis vespa, dua tas hitam, satu handphone Iphone Promax 11, dua KTP pelaku.

Para pelaku di jerat dengan Pasal 170 Kuhpidana yang secara bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan rerhadap orang atau barang dengan acaman hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

Sementara itu, Ketua PCNU Kabupaten Karawang, Deden mengapresiasi kepolisian yang telah menangkap dua orang tersangka. Namun, pihaknya meminta untuk menangkap pelaku lainnya.

"Kami meminta kepada kepolisian agar kasus ini tuntas sampai ke akar-akarnya," pungkasnya.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved