Berita Bekasi
Polres Metro Bekasi Kota Sita 35.146 Butir Obat Golongan G yang Dijual Bebas
Terhitung sejak Januari hingga September 2024, sudah didapat 35.146 butir obat-obatan daftar golongan G, diantaranya eksimer dan tramadol.
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, KOTA BEKASI — Aparat kepolisian dari Polres Metro Bekasi Kota dalam hal ini Satres Narkoba dan Satreskrim mengamankan sejumlah obat-obatan daftar golongan G yang dijual bebas.
Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota, AKP Suparyono mengatakan terhitung Januari hingga September 2024, sudah didapat 35.146 butir obat-obatan daftar golongan G, diantaranya eksimer dan tramadol.
“Telah berhasil mengamankan tersangka sebanyak 50 orang dari 44 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di seluruh wilayah Polres Metro Bekasi Kota, sedangkan untuk jenis-jenis obat berbahaya yang sudah berhasil disita antara lain ini berbagai obat golongan G 35.146 butir,” kata AKP Suparyono, Jumat, 25 Oktober 2024.
AKP Suparyono menjelaskan tidak hanya itu, pihak relevan juga mengamankan barang bukti ponsel genggam 48 buah.
Lalu uang tunai dengan nominal Rp 40.927.500 dari keseluruhan laporan.
Tercatat 36 laporan polisi sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Bekasi.
Baca juga: Diguyur Hujan, Kabinet Merah Putih Ikuti Parade Senja di Akmil Magelang Dipimpin Presiden Prabowo
Baca juga: Komplotan Perampok Minimarket di Setu Bekasi Diringkus Polisi, Satu Pelaku Ditembak di Kaki
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Ogawa Indonesia Butuh Maintenance Staff
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Nobel Riggindo Samudra Butuh Inventory Controller
“Pasal yang disangkakan adalah pasal 435 juncto pasal 138 ayat 2 dan ayat 3 dan atau pasal 436 ayat 1 pasal juncto pasal 145 ayat 91 dan 2 undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun atau denda sebesar 5 miliar,” jelasnya.
Menanggapi hal itu, Wakast Binmas Polres Bekasi Kota, AKP Puji Astuti menuturkan guna mengatasi permasalah itu, pihaknya tengah gencar melaksanakan kegiatan penyuluhan.
Penyuluhan dilakukan baik di ranah sekolah, warga, maupun komunitas.
“Setiap Bhabin masing-masing kami targetkan untuk dua kali per satu minggu minimal, harapan kami upaya yang kami lakukan itu juga ada manfaatnya dan ada mungkin mengurangi kejadian-kejadian dari kenakalan remaja itu sendiri,” tutup AKP Puji Astuti.
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
Polres Metro Bekasi Kota
obat-obatan daftar golongan G
Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota
AKP Suparyono
Tak Ada Palang Pintu, Waspada Melintasi Perlintasan KA Bulak Kapal Bekasi |
![]() |
---|
Wali Kota Bekasi dan Ketua DPRD Sepakat Evaluasi Tunjangan Rumah Anggota Dewan Rp 46 Juta per Bulan |
![]() |
---|
Diandalkan Masyarakat, Anggota Damkar Bekasi Dilatih Cara Selamatkan Korban Laka Hingga Tenggelam |
![]() |
---|
Aliansi Rakyat Miskin Soroti Tunjangan Rumah Anggota DPRD Kota Bekasi Capai Puluhan Juta per Bulan |
![]() |
---|
Ketua Kadin Kota Bekasi Diadukan ke Polisi, Diduga Lakukan Penipuan Jual Beli Tanah Rp 150 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.